Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 (UU/2000/3)  (2000) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2000

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3819);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000.

Pasal I

  • 10306 Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun

1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari:

a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri.

(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 201.692.438.000.000,00 (dua ratus satu triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

(3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 43.632.659.000.000,00 (empat puluh tiga triliun enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.325.097.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah)."

2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:

"Pasal 3

(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:

a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 107.121.906.000.000,00 (seratus tujuh triliun seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus enam juta rupiah);

b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 56.302.615.000.000,00 (lima puluh enam triliun tiga ratus dua miliar enam ratus lima belas juta rupiah);

c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 38.267.917.000.000,00 (tiga puluh delapan triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah).

  • 10307 (2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:

a. Pinjaman program sebesar Rp 25.361.911.000.000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah);

b. Pinjaman proyek sebesar Rp 18.270.748.000.000,00 (delapan belas triliun dua ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah)."

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:

"Pasal 4

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari:

a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 166.880.508.000.000,00 (seratus enam puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh miliar lima ratus delapan juta rupiah).

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 78.311.193.000.000,00 (tujuh puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.191.701.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah)."

4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:

"Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari:

(dalam rupiah)

01 SEKTOR INDUSTRI 109.014.212.000,00

02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 746.469.020.000,00

  • 10308 03 SEKTOR PENGAIRAN 50.466.901.000,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA 400.234.938.000,00

05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 114.253.988.526.000,00

06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEO- FISIKA 382.424.732.000,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 345.952.197.000,00

08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 127.776.892.000,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANS- MIGRASI 19.425.020.726.000,00

10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 431.507.484.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDA- YAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 6.180.961.253.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 447.517.722.000,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 836.735.038.000,00

14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 28.022.299.000,00

15 SEKTOR AGAMA 1.787.319.934.000,00

16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 505.036.868.000,00

17 SEKTOR HUKUM 980.355.925.000,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 6.507.235.652.000,00

19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 2.589.842.681.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 10.744.625.000.000,00

  • 10309 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam

subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari: (dalam rupiah)

01 SEKTOR INDUSTRI 455.921.000.000,00

02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 3.315.899.300.000,00

03 SEKTOR PENGAIRAN 2.654.229.300.000,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA 1.174.155.800.000,00

05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 28.582.937.600.000,00

06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 5.760.532.600.000,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 3.861.565.600.000,00

08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 600.880.300.000,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 12.532.668.300.000,00

10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 787.454.300.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYA- AN NASIONAL, KEPERCAYAAN TER- HADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 6.949.405.300.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 387.880.400.000,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 4.100.294.500.000,00

14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 2.738.242.500.000,00

15 SEKTOR AGAMA 510.249.800.000,00

  • 10310 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 793.344.400.000,00

17 SEKTOR HUKUM 223.474.900.000,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 701.038.200.000,00

19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 111.975.900.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 2.069.043.000.000,00

(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."

5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

"Pasal 9

(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2000.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2000."

6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

"Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan sebesar Rp 133.396.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya."

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999.

  • 10311 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd BONDAN GUNAWAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 53

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,

ttd. Lambock V. Nahattands

PENJELASAN

ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2000

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

I. UMUM

Kondisi ekonomi dalam negeri secara umum mulai menunjukkan perkembangan yang cukup baik dalam satu tahun terakhir, meskipun belum sepenuhnya pulih. Perkembangan ekonomi tersebut telah memberikan pengaruh yang cukup positif terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Hal tersebut antara lain ditandai oleh relatif stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, terkendalinya tingkat inflasi, serta kecenderungan penurunan tingkat bunga. Demikian pula laju pertumbuhan ekonomi pada Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan mengalami perbaikan dibandingkan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebelumnya. Berbagai perkembangan tersebut tidak terlepas dari langkah-langkah yang telah ditempuh, berupa upaya antisipasi penyediaan kebutuhan pokok masyarakat, antara lain melalui impor beras dan gula, serta

  • 10312 penyediaan subsidi Bahan Bakar Minyak, pangan dan listrik. Di

sisi eksternal, perkembangan harga minyak yang cenderung mengalami peningkatan, dan cukup baiknya perkembangan ekonomi global dalam Tahun Anggaran 1999/2000, juga memberikan pengaruh positif bagi perkembangan perekonomian nasional. Berbagai perkembangan tersebut berpengaruh terhadap pencapaian pendapatan dan belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.

Berkaitan dengan hal itu, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999, perlu dilakukan berbagai penyesuaian kembali, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam Tahun Anggaran 1999/2000.

Di sisi Pendapatan Negara, realisasi Anggaran Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1999/2000 pada umumnya diperkirakan lebih tinggi dibanding dengan sasaran yang ditetapkan. Lebih tingginya realisasi Pendapatan Negara tersebut berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi penerimaan dalam negeri, baik yang bersumber dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas) maupun penerimaan bukan migas, meskipun terdapat beberapa pos penerimaan yang diperkirakan tidak mencapai sasaran seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak/pungutan ekspor dan penerimaan privatisasi.

Di sisi Belanja Negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai akibat dari meningkatnya harga minyak mentah di pasar internasional, serta menampung beban pembiayaan subsidi tahun-tahun anggaran sebelumnya yang baru dapat diselesaikan pembayarannya dalam Tahun Anggaran 1999/2000. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan, baik yang berasal dari pembiayaan rupiah maupun yang bersumber dari nilai lawan (rupiah) pinjaman proyek dan kredit ekspor diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan suasana transisi yang ditandai dengan terjadinya berbagai perubahan sosial politik di dalam negeri yang secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pembangunan berbagai proyek, baik yang dibiayai melalui pembiayaan rupiah, maupun pembiayaan proyek.

Dengan adanya berbagai perubahan tersebut, maka Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan berubah menjadi Rp 245.325.097.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan berubah menjadi Rp 245.191.701.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 1999/2000 terdapat sisa anggaran lebih sebesar Rp 133.396.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

  • 10313 Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun

1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819), maka terhadap perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 perlu diatur dengan Undang-undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 2 Cukup jelas

Angka 2

Pasal 3

Ayat (1) Penerimaan perpajakan sebesar Rp 107.121.906.000.000,00 terdiri dari:

(dalam rupiah)

0110 Pajak Penghasilan (PPh) 54.940.502.000.000,00

0120 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) 32.981.515.000.000,00

0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) 3.650.024.000.000,00

0210 Bea masuk 3.747.792.000.000,00

0220 Cukai 10.398.645.000.000,00

0230 Pungutan (pajak) ekspor 834.900.000.000,00

0240 Bea meterai 568.528.000.000,00

Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 56.302.615.000.000,00 terdiri dari:

(dalam rupiah)

0310 Penerimaan minyak bumi 36.293.766.000.000,00

0320 Penerimaan gas alam 20.008.849.000.000,00

Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 38.267.917.000.000,00 terdiri dari:

  • 10314 (dalam rupiah)

0410 Pendapatan pendidikan 8.000.000.000,00

0411 Uang pendidikan 3.884.000.000,00

0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 3.344.000.000,00

0413 Uang ujian menjalankan praktek 14.000.000,00

0419 Pendapatan pendidikan lainnya 758.000.000,00

0480 Pendapatan pendidikan swadana 573.064.000.000,00

0481 Pendapatan pendidikan swadana 573.064.000.000,00

0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 34.661.000.000,00

0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 1.445.000.000,00

0512 Penjualan hasil peternakan 1.972.000.000,00

0513 Penjualan hasil perikanan 49.000.000,00

0514 Penjualan hasil sitaan 4.900.000.000,00

0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 929.000.000,00

0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 930.000.000,00

0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 10.575.000.000,00

0519 Penjualan lainnya 13.861.000.000,00

0520 Penjualan aset tetap 62.435.000.000,00

0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 14.442.000.000,00

0522 Penjualan kendaraan bermotor 570.000.000,00

0523 Penjualan sewa beli 20.150.000.000,00

0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan 27.273.000.000,00

0530 Pendapatan sewa 41.988.000.000,00

0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 4.890.000.000,00

0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 2.160.000.000,00

  • 10315 0533 Sewa benda-benda bergerak 1.398.000.000,00

0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 33.540.000.000,00

0540 Pendapatan jasa I 498.496.000.000,00

0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 54.268.000.000,00

0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum 358.000.000,00

0543 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB 139.275.000.000,00

0544 Pendapatan sertifikat pendaftaran tanah 36.972.000.000,00

0545 Pendapatan hak dan perizinan 196.553.000.000,00

0546 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan 4.025.000.000,00

0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerja 41.458.000.000,00

0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama 6.677.000.000,00

0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan 18.910.000.000,00

0550 Pendapatan jasa II 1.109.516.000.000,00

0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 60.787.000.000,00

0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda 811.935.000.000,00

0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 7.421.000.000,00

0554 Pendapatan jasa kantor catatan sipil 5.535.000.000,00

0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak Negara dengan Surat Paksa 3.813.000.000,00

0556 Pendapatan uang pewarganegaraan 7.002.000.000,00

0557 Bea lelang 79.382.000.000,00

0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 37.453.000.000,00

0559 Pendapatan jasa lainnya 96.188.000.000,00

0560 Pendapatan rutin dari luar negeri 230.000.000.000,00

  • 10316 0569 Penerimaan rutin luar negeri lainnya 230.000.000.000,00

0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana 3.504.960.000.000,00

0581 Pendapatan penjualan swadana 25.606.000.000,00

0582 Pendapatan sewa swadana 86.434.000.000,00

0583 Pendapatan jasa swadana 3.392.920.000.000,00

0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 18.165.000.000,00

0611 Legalisasi tanda tangan 104.000.000,00

0612 Pengesahan surat di bawah tangan 42.000.000,00

0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan peradilan 617.000.000,00

0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 9.567.000.000,00

0615 Ongkos perkara 1.020.000.000,00

0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 6.815.000.000,00

0710 Pendapatan dari investasi 8.869.506.000.000,00

0711 Bagian laba dari BUMN 5.758.606.000.000,00 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) 3.110.900.000.000,00

0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan 214.893.000.000,00

0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 10.151.000.000,00

0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 19.100.000.000,00

0813 Penerimaan kembali belanja pensiun 54.210.000.000,00

0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 71.121.000.000,00

0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 60.311.000.000,00

0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 62.507.000.000,00

0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 6.389.000.000,00

  • 10317 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom

2.314.000.000,00

0823 Penerimaan kembali belanja pensiun 6.273.000.000,00

0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 7.043.000.000,00

0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 40.488.000.000,00

0880 Pendapatan lain-lain swadana 8.551.000.000,00

0881 Pendapatan lain-lain swadana 8.551.000.000,00

0890 Pendapatan lain-lain 23.031.175.000.000,00

0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 1.592.000.000,00

0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 11.245.000.000,00

0893 Penerimaan kembali, ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara 7.002.000.000,00

0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN 300.081.000.000,00

0895 Penerimaan hasil penjualan saham Pemerintah pada BUMN 3.670.550.000.000,00

0899 Pendapatan anggaran lainnya 19.040.705.000.000,00

Ayat (2) Cukup jelas

Angka 3

Pasal 4 Cukup jelas

Angka 4

Pasal 5

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2)

Pengeluaran rutin sebesar Rp 166.880.508.000.000,00 terdiri dari:

(dalam rupiah)

  • 10318 01 SEKTOR INDUSTRI 109.014.212.000,00

01.1 Subsektor Industri 109.014.212.000,00

02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 746.469.020.000,00

02.1 Subsektor Pertanian 268.769.103.000,00

02.2 Subsektor Kehutanan 477.699.917.000,00

03 SEKTOR PENGAIRAN 50.466.901.000,00

03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 21.870.070.000,00

03.2 Subsektor Irigasi 28.596.831.000,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA 400.234.938.000,00

04.1 Subsektor Tenaga Kerja 400.234.938.000,00

05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 114.253.988.526.000,00

05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 100.126.808.000,00

05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 81.013.172.000,00

05.4 Subsektor Keuangan 113.923.656.082.000,00

05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 149.192.464.000,00

06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 382.424.732.000,00

06.1 Subsektor Prasarana Jalan 35.541.270.000,00

06.2 Subsektor Transportasi Darat 36.104.023.000,00

06.3 Subsektor Transportasi Laut 177.097.123.000,00

06.4 Subsektor Transportasi Udara 70.966.131.000,00

06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 62.716.185.000,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 345.952.197.000,00

07.1 Subsektor Pertambangan 339.719.979.000,00

07.2 Subsektor Energi 6.232.218.000,00

  • 10319 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 127.776.892.000,00

08.1 Subsektor Pariwisata 32.477.675.000,00

08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 95.299.217.000,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 19.425.020.726.000,00

09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 19.322.220.099.000,00

09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 102.800.627.000,00

10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 431.507.484.000,00

10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 11.074.897.000,00

10.2 Subsektor Tata Ruang 420.432.587.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 6.180.961.253.000,00

11.1 Subsektor Pendidikan 5.575.662.984.000,00

11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 476.543.300.000,00

11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 116.782.034.000,00

11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 11.972.935.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 447.517.722.000,00

12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 447.517.722.000,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 836.735.038.000,00

13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 148.985.520.000,00

13.2 Subsektor Kesehatan 687.749.518.000,00

  • 10320 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 28.022.299.000,00

14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 20.271.561.000,00

14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 7.750.738.000,00

15 SEKTOR AGAMA 1.787.319.934.000,00

15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 280.565.283.000,00

15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.506.754.651.000,00

16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 505.036.868.000,00

16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 316.019.643.000,00

16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 46.777.574.000,00

16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.568.540.000,00

16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 139.671.111.000,00

17 SEKTOR HUKUM 980.355.925.000,00

17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 861.233.577.000,00

17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 119.122.348.000,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 6.507.235.652.000,00

18.1 Subsektor Aparatur Negara 6.115.276.873.000,00

18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 391.958.779.000,00

19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 2.589.842.681.000,00

19.1 Subsektor Politik 124.278.001.000,00

19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 1.853.429.586.000,00

19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 612.135.094.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 10.744.625.000.000,00

  • 10321 20.2 Subsektor ABRI 10.511.945.726.000,00

20.3 Subsektor Pendukung 232.679.274.000,00

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4)

Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 78.311.193.000.000,00 terdiri dari:

(dalam rupiah) Nilai Rupiah Rupiah Pinjaman Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor

01 SEKTOR INDUSTRI 208.292.900.000,00 247.628.100.000,00 455.921.000.000,00

01.1 Subsektor Industri 208.292.900.000,00 247.628.100.000,00 455.921.000.000,00

02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 2.209.458.700.000,00 1.106.440.600.000,00 3.315.899.300.000,00

02.1 Subsektor Pertanian 2.193.683.300.000,00 963.558.200.000,00 3.157.241.500.000,00

02.2 Subsektor Kehutanan 15.775.400.000,00 142.882.400.000,00 158.657.800.000,00

03 SEKTOR PENGAIRAN 1.394.828.100.000,00 1.259.401.200.000,00 2.654.229.300.000,00

03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 348.452.200.000,00 715.955.400.000,00 1.064.407.600.000,00

03.2 Subsektor Irigasi 1.046.375.900.000,00 543.445.800.000,00 1.589.821.700.000,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA 1.119.798.400.000,00 54.357.400.000,00 1.174.155.800.000,00

04.1 Subsektor Tenaga Kerja 1.119.798.400.000,00 54.357.400.000,00 1.174.155.800.000,00

05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 28.389.970.300.000,00 192.967.300.000,00 28.582.937.600.000,00

05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 216.921.700.000,00 9.792.200.000,00 226.713.900.000,00

05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 34.547.400.000,00 8.502.900.000,00 43.050.300.000,00

05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 3.171.107.900.000,00 0,00 3.171.107.900.000,00

  • 10322 05.4 Subsektor Keuangan 23.507.893.100.000,00

141.793.000.000,00 23.649.686.100.000,00

05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 1.459.500.200.000,00 32.879.200.000,00 1.492.379.400.000,00

06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 2.660.171.600.000,00 3.100.361.000.000,00 5.760.532.600.000,00

06.1 Subsektor Prasarana Jalan 2.189.026.200.000,00 1.370.353.300.000,00 3.559.379.500.000,00

06.2 Subsektor Transportasi Darat 167.969.700.000,00 900.246.400.000,00 1.068.216.100.000,00

06.3 Subsektor Transportasi Laut 165.562.800.000,00 203.282.500.000,00 368.845.300.000,00

06.4 Subsektor Transportasi Udara 118.955.400.000,00 597.502.900.000,00 716.458.300.000,00

06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 18.657.500.000,00 28.975.900.000,00 47.633.400.000,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 769.094.900.000,00 3.092.470.700.000,00 3.861.565.600.000,00

07.1 Subsektor Pertambangan 51.194.100.000,00 10.998.100.000,00 62.192.200.000,00

07.2 Subsektor Energi 717.900.800.000,00 3.081.472.600.000,00 3.799.373.400.000,00

08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMU- NIKASI 46.751.500.000,00 554.128.800.000,00 600.880.300.000,00

08.1 Subsektor Pariwisata 32.623.200.000,00 22.625.400.000,00 55.248.600.000,00

08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 14.128.300.000,00 531.503.400.000,00 545.631.700.000,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 10.351.427.200.000,00 2.181.241.100.000,00 12.532.668.300.000,00

09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 9.467.458.500.000,00 2.181.241.100.000,00 11.648.699.600.000,00

09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 883.968.700.000,00 0,00 883.968.700.000,00

10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 547.279.600.000,00 240.174.700.000,00 787.454.300.000,00

  • 10323 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 501.133.200.000,00

202.793.900.000,00 703.927.100.000,00

10.2 Subsektor Tata Ruang 46.146.400.000,00 37.380.800.000,00 83.527.200.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDA- YAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.781.251.500.000,00 2.168.153.800.000,00 6.949.405.300.000,00

11.1 Subsektor Pendidikan 4.438.087.300.000,00 2.105.041.800.000,00 6.543.129.100.000,00

11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 225.059.200.000,00 63.112.000.000,00 288.171.200.000,00

11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 58.934.600.000,00 0,00 58.934.600.000,00

11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 59.170.400.000,00 0,00 59.170.400.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 146.181.700.000,00 241.698.700.000,00 387.880.400.000,00

12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 146.181.700.000,00 241.698.700.000,00 387.880.400.000,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 2.874.883.600.000,00 1.225.410.900.000,00 4.100.294.500.000,00

13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 313.761.500.000,00 212.523.300.000,00 526.284.800.000,00

13.2 Subsektor Kesehatan 2.000.924.800.000,00 996.305.800.000,00 2.997.230.600.000,00

13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 560.197.300.000,00 16.581.800.000,00 576.779.100.000,00

14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 1.711.970.000.000,00 1.026.272.500.000,00 2.738.242.500.000,00

14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 1.704.701.100.000,00 939.378.600.000,00 2.644.079.700.000,00

14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 7.268.900.000,00 86.893.900.000,00 94.162.800.000,00

15 SEKTOR AGAMA 311.299.200.000,00 198.950.600.000,00 510.249.800.000,00

  • 10324 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 22.757.000.000,00

1.594.400.000,00 24.351.400.000,00

15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 288.542.200.000,00 197.356.200.000,00 485.898.400.000,00

16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 555.010.100.000,00 238.334.300.000,00 793.344.400.000,00

16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 174.018.400.000,00 113.246.400.000,00 287.264.800.000,00

16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 47.808.700.000,00 1.781.700.000,00 49.590.400.000,00

16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 64.640.600.000,00 117.862.100.000,00 182.502.700.000,00

16.4 Subsektor Kelautan 58.675.500.000,00 3.607.600.000,00 62.283.100.000,00

16.5 Subsektor Kedirgantaraan 32.722.500.000,00 0,00 32.722.500.000,00

16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 177.144.400.000,00 1.836.500.000,00 178.980.900.000,00

17 SEKTOR HUKUM 217.577.000.000,00 5.897.900.000,00 223.474.900.000,00

17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 23.252.700.000,00 0,00 23.252.700.000,00

17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 53.958.800.000,00 0,00 53.958.800.000,00

17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 140.365.500.000,00 5.897.900.000,00 146.263.400.000,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 409.321.800.000,00 291.716.400.000,00 701.038.200.000,00

18.1 Subsektor Aparatur Negara 397.411.100.000,00 291.716.400.000,00 689.127.500.000,00

18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 11.910.700.000,00 0,00 11.910.700.000,00

19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 83.746.900.000,00 28.229.000.000,00 111.975.900.000,00

19.1 Subsektor Politik 4.462.100.000,00 0,00 4.462.100.000,00

  • 10325 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 16.598.700.000,00 0,00

16.598.700.000,00

19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 62.686.100.000,00 28.229.000.000,00 90.915.100.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 1.252.130.000.000,00 816.913.000.000,00 2.069.043.000.000,00

20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 10.498.900.000,00 0,00 10.498.900.000,00

20.2 Subsektor ABRI 944.204.800.000,00 816.913.000.000,00 1.761.117.800.000,00

20.3 Subsektor Pendukung 297.426.300.000,00 0,00 297.426.300.000,00

Angka 5

Pasal 9

Ayat (1) Tahun anggaran yang semula berlaku tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret, diubah menjadi tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, sebagai masa transisi, khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, berlaku tanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2000.

Ayat (2) Cukup Jelas

Angka 6

Pasal 10 Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3951