Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012
| Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 (UU/2012/1) (2012) |
|
|
| Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan sejenis lainnya. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR
(COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY). |
Pasal 1
- Mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
| Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2012 |
| Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Januari 2012 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1
|
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI |
Lihat pula [sunting]
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012