Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 (UU/1973/1)  (1973) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1973
TENTANG
LANDAS KONTINEN INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 135 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
3. Ordonansi Bea Stbl. 1882 No. 240 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
4. Undang undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942);
5. Undang undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
6. Undang undang Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318);
7. Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831).


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang undang ini yang dimaksud dengan:
a. Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.
b. Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah dibawahnya bersama sama dengan organisme hidup yang termasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada masa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupun dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah dibawahnya.
c. Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha usaha pemanfaatan kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yang digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing masing.
d. Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.

BAB II
STATUS KEKAYAAN ALAM DILANDAS KONTINEN INDONESIA

Pasal 2

Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara.

Pasal 3

Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi depresi yang terdapat di landas Kontinen Indonesia, berbatasan dengan negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu persetujuan.


BAB III
EKSPLORASI, EKSPLOITASI DAN PENYELIDIKAN ILMIAH

Pasal 4

Eksplorasi dan eksploitasi sumber sumber kekayaan alam dilandas kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing masing.

Pasal 5

Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
INSTALASI

Pasal 6

(1) Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang undang ini,dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi instalasi, kapal kapal dan/atau alat alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(2) Untuk melindungi instalasi instalasi, kapal kapal dan/atau alat alat lainnya tersebut pada ayat(1) pasal ini terhadap gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi instalasi, kapal kapal dan/atau alat alat lainnya disekeliling instalasi instalasi, kapal kapal dan/atau alat alat lainnya yang terdapat di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(3) Disamping daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik titik terluar dari daerah terlarang itu, dimana kapal kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membongkar sauh.
Halaman:UU 1 1973.djvu/3 Halaman:UU 1 1973.djvu/4 Halaman:UU 1 1973.djvu/5 Halaman:UU 1 1973.djvu/6