Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1965

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1965 (UU/1965/16)  (1965) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Undang-undang Republik Indonesia

Nomor:16 TAHUN 1965 (16/1965)

Tentang:

PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958, NO. 138) YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 PRP TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 NO. 42)

(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO.138) YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO.15 PRP TAHUN 1960 LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 NO. 42. PENCABUTAN.

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.bahwa penanaman modal asing di Indonesia, yang bagaimanapun juga adalah bersifat menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dan dengan demikian menjalankan terus menerus penghisapan atas rakyat Indonesia, serta menghambat jalannya Revolusi Indonesia dalam menyelesaikan tahap nasional demokratis untuk mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila; b.bahwa oleh karena itu Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960, harus dicabut; c.bahwa untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan prinsip Dekon untuk membangun ekonomi nasional yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan feodalisme, harus dikikis habis penanaman/operasi modal asing di Indonesia, sehingga dapat memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkat penghidupan Rakyat Indonesia; d.bahwa dengan dihentikannya penanaman operasi modal asing di Indonesia perlu ada pengaturan pelaksanaan dari pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/ MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, terutama negara-negara Nefo;

Mengingat:

1.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/ MPRS/1965;

2.Deklarasi Ekonomi;

3.Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Memutuskan :

Menetapkan:

Undang-undang tentang pencabutan Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 138) *3459 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 42).

Pasal 1

Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960 dengan ini dicabut.

Pasal 2.

Pelaksanaan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, tanpa penanaman modal asing di Indonesia, akan diatur dalam Undang-undang.

Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal disahkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1965 Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1965 Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1965 tentang PENCABUTAN UNDANG-UNDANG No. 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1958 No. 138) YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG No. 15 PRP. TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 No. 42).

UMUM.

Berdasarkan pada prinsip berdiri diatas kaki sendiri dibidang ekonomi, dalam arti tidak menggantungkan diri kepada negara asing, untuk melipat gandakan produksi nasional demi mempertinggi tingkat hidup Rakyat Indonesia dalam menyesaikan tahap pertama untuk memasuki tahap kedua Revolusi Indonesia, yaitu tahap Sosialisme Indonesia, berdasarkan Panca Sila perlu adanya pembantingan stir dalam menghadapi operasi modal asing di Indonesia.

Penanaman/operasi modal asing menurut sifatnya tidak lain *3460 daripada menghisap kekayaan dari negara Republik Indonesia dan menjalankan penghisapan manusia atas manusia, dan karena itu membawa bencana bagi Rakyat Indonesia.

Oleh sebab itu riwayat penanaman/operasi modal asing yang mentransfer keuntungannya berlimpah-limpah keluar negeri harus diakhiri untuk selama-lamanya dengan mencabut Undang-undang Penanaman Modal Asing di Indonesia.

Dengan pencabutan Undang-undang Penanaman Modal Asing ini berarti, bahwa penanaman/operasi modal asing di Indonesia tidak akan ada lagi, sedangkan yang sudah ada diakhir (dilikwidasikan).

Menurut strategi dasar ekonomi Indonesia, maka dalam tahap pertama kita harus menciptakan susunan ekonomi yang bersifat nasional, dan demokratis, yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan bersih dari sisa-sisa feodalisme. Tahap pertama adalah persiapan untuk tahap kedua, yaitu tahap ekonomi Sosialis Indonesia, ekonomi tanpa penghisapan manusia oleh manusia, tanpa "exploitation de 'Ihomme par I'homme". Pencabutan Undang-undang Penanaman Modal Asing tidak pula berarti bahwa Republik Indonesia tidak mengadakan kerja-sama ekonomi dengan luar negeri terutama dengan negara- negara Nefo atas dasar saling menguntungkan, akan tetapi kerja sama ini tidak bersifat penanaman modal asing, dan hal ini akan diatur dalam Undang-undang.

Selain dari itu harus ada pula pelaksanaan lanjutan mengenai modal-modal asing di Indonesia yang telah dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/MPRS/1965, pasal 10.

PASAL DEMI PASAL. Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal 2.


Akan diatur dalam Undang-undang.

Mengetahui : Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.