Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 (UU/2011/15)  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
Mengingat : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN



2

MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Penyelenggara . . . 3 5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis. 6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. 7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi. 8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota. 9. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 10. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. 11. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. 14. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 15. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 16.Badan. . . 4 16. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. 18. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 19. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 20. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. 21. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. BAB II ASAS PENYELENGGARA PEMILU Pasal 2 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan . . . 5 f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas. BAB III KPU Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan Pasal 4 (1) KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. (2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pasal 5 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. (2)KPU. . . 6 (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap. (3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing masing dibantu oleh sekretariat. (4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU. Pasal 6 (1) Jumlah anggota: a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. (2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. (4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. (5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang kurangnya 30% (tiga puluh persen). (6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. (7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang Undang ini. Pasal 7 (1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. bertindak . . . Halaman:UU 15 2011.djvu/7 Halaman:UU 15 2011.djvu/8 9 q. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan s. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah; d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan; e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi; f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan; h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu; j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; k. mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya; l. menetapkan . . . Halaman:UU 15 2011.djvu/10 Halaman:UU 15 2011.djvu/11 Halaman:UU 15 2011.djvu/12 Halaman:UU 15 2011.djvu/13 Halaman:UU 15 2011.djvu/14 Halaman:UU 15 2011.djvu/15 Halaman:UU 15 2011.djvu/16 Halaman:UU 15 2011.djvu/17 Halaman:UU 15 2011.djvu/18 Halaman:UU 15 2011.djvu/19 Halaman:UU 15 2011.djvu/20 Halaman:UU 15 2011.djvu/21 Halaman:UU 15 2011.djvu/22 Halaman:UU 15 2011.djvu/23 Halaman:UU 15 2011.djvu/24 Halaman:UU 15 2011.djvu/25 Halaman:UU 15 2011.djvu/26 Halaman:UU 15 2011.djvu/27 Halaman:UU 15 2011.djvu/28 Halaman:UU 15 2011.djvu/29 Halaman:UU 15 2011.djvu/30 Halaman:UU 15 2011.djvu/31 Halaman:UU 15 2011.djvu/32 Halaman:UU 15 2011.djvu/33 Halaman:UU 15 2011.djvu/34 Halaman:UU 15 2011.djvu/35 Halaman:UU 15 2011.djvu/36 Halaman:UU 15 2011.djvu/37 Halaman:UU 15 2011.djvu/38 Halaman:UU 15 2011.djvu/39 Halaman:UU 15 2011.djvu/40 Halaman:UU 15 2011.djvu/41 Halaman:UU 15 2011.djvu/42 Halaman:UU 15 2011.djvu/43 Halaman:UU 15 2011.djvu/44 Halaman:UU 15 2011.djvu/45 Halaman:UU 15 2011.djvu/46 Halaman:UU 15 2011.djvu/47 48 h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN; i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 52 Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU. Paragraf 6 Persyaratan Pasal 53 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; g. mampu secara jasmani dan rohani; h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf7. . . Halaman:UU 15 2011.djvu/49 Halaman:UU 15 2011.djvu/50 Halaman:UU 15 2011.djvu/51 Halaman:UU 15 2011.djvu/52 Halaman:UU 15 2011.djvu/53 54 e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi; f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan gubernur; g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan h. membantu pelaksanaan tugas tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang undangan. (3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban: a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi. (4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang undangan. Pasal 68 (1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu . . . Halaman:UU 15 2011.djvu/55 Halaman:UU 15 2011.djvu/56 Halaman:UU 15 2011.djvu/57 Halaman:UU 15 2011.djvu/58 Halaman:UU 15 2011.djvu/59 Halaman:UU 15 2011.djvu/60 Halaman:UU 15 2011.djvu/61 Halaman:UU 15 2011.djvu/62 Halaman:UU 15 2011.djvu/63 Halaman:UU 15 2011.djvu/64 Halaman:UU 15 2011.djvu/65 Halaman:UU 15 2011.djvu/66 Halaman:UU 15 2011.djvu/67 Halaman:UU 15 2011.djvu/68 Halaman:UU 15 2011.djvu/69 Halaman:UU 15 2011.djvu/70 Halaman:UU 15 2011.djvu/71 Halaman:UU 15 2011.djvu/72 Halaman:UU 15 2011.djvu/73 Halaman:UU 15 2011.djvu/74 Halaman:UU 15 2011.djvu/75 Halaman:UU 15 2011.djvu/76 Halaman:UU 15 2011.djvu/77 Halaman:UU 15 2011.djvu/78 Halaman:UU 15 2011.djvu/79 Halaman:UU 15 2011.djvu/80 Halaman:UU 15 2011.djvu/81 Halaman:UU 15 2011.djvu/82 Halaman:UU 15 2011.djvu/83 Halaman:UU 15 2011.djvu/84 Halaman:UU 15 2011.djvu/85 Halaman:UU 15 2011.djvu/86 Halaman:UU 15 2011.djvu/87 Halaman:UU 15 2011.djvu/88 Halaman:UU 15 2011.djvu/89 Halaman:UU 15 2011.djvu/90 Halaman:UU 15 2011.djvu/91 Halaman:UU 15 2011.djvu/92 Halaman:UU 15 2011.djvu/93 Halaman:UU 15 2011.djvu/94 Halaman:UU 15 2011.djvu/95 Halaman:UU 15 2011.djvu/96 Halaman:UU 15 2011.djvu/97 Halaman:UU 15 2011.djvu/98 Halaman:UU 15 2011.djvu/99 Halaman:UU 15 2011.djvu/100 Halaman:UU 15 2011.djvu/101 Halaman:UU 15 2011.djvu/102 Halaman:UU 15 2011.djvu/103 Halaman:UU 15 2011.djvu/104 Halaman:UU 15 2011.djvu/105 Halaman:UU 15 2011.djvu/106 Halaman:UU 15 2011.djvu/107 Halaman:UU 15 2011.djvu/108 Halaman:UU 15 2011.djvu/109 Halaman:UU 15 2011.djvu/110 Halaman:UU 15 2011.djvu/111 Halaman:UU 15 2011.djvu/112 Halaman:UU 15 2011.djvu/113 Halaman:UU 15 2011.djvu/114 Halaman:UU 15 2011.djvu/115 Halaman:UU 15 2011.djvu/116 Halaman:UU 15 2011.djvu/117 Halaman:UU 15 2011.djvu/118 Halaman:UU 15 2011.djvu/119 Halaman:UU 15 2011.djvu/120 Halaman:UU 15 2011.djvu/121 Halaman:UU 15 2011.djvu/122 Halaman:UU 15 2011.djvu/123 Halaman:UU 15 2011.djvu/124 Halaman:UU 15 2011.djvu/125 Halaman:UU 15 2011.djvu/126 Halaman:UU 15 2011.djvu/127 Halaman:UU 15 2011.djvu/128 Halaman:UU 15 2011.djvu/129 Halaman:UU 15 2011.djvu/130 Halaman:UU 15 2011.djvu/131 Halaman:UU 15 2011.djvu/132 Halaman:UU 15 2011.djvu/133 Halaman:UU 15 2011.djvu/134 Halaman:UU 15 2011.djvu/135 Halaman:UU 15 2011.djvu/136 Halaman:UU 15 2011.djvu/137 Halaman:UU 15 2011.djvu/138 Halaman:UU 15 2011.djvu/139 Halaman:UU 15 2011.djvu/140 Halaman:UU 15 2011.djvu/141 Halaman:UU 15 2011.djvu/142 Halaman:UU 15 2011.djvu/143 Halaman:UU 15 2011.djvu/144 Halaman:UU 15 2011.djvu/145 Halaman:UU 15 2011.djvu/146 Halaman:UU 15 2011.djvu/147 Halaman:UU 15 2011.djvu/148 Halaman:UU 15 2011.djvu/149 Halaman:UU 15 2011.djvu/150 Halaman:UU 15 2011.djvu/151 Halaman:UU 15 2011.djvu/152 Halaman:UU 15 2011.djvu/153 Halaman:UU 15 2011.djvu/154 Halaman:UU 15 2011.djvu/155 Halaman:UU 15 2011.djvu/156 Halaman:UU 15 2011.djvu/157 Halaman:UU 15 2011.djvu/158 Halaman:UU 15 2011.djvu/159 Halaman:UU 15 2011.djvu/160 Halaman:UU 15 2011.djvu/161 Halaman:UU 15 2011.djvu/162 Halaman:UU 15 2011.djvu/163 Halaman:UU 15 2011.djvu/164 Halaman:UU 15 2011.djvu/165