Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 (UU/2009/12)  (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
DI PROVINSI PAPUA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

  1. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Sorong pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong, dipandang perlu membentuk Kabupaten Maybrat di wilayah Provinsi Papua Barat;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Maybrat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat;


Mengingat:

  1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
  10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).
  4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Sorong berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245), Kabupaten Tambrauw berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940), serta ditambah 11 (sebelas) distrik dari cakupan wilayah Kabupaten Sorong Selatan yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Maybrat.

BAB II

PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan


Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maybrat di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bagian Kedua

Cakupan Wilayah


Pasal 3

(1) Kabupaten Maybrat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:

  1. Distrik Aifat;
  2. Distrik Aifat Utara;
  3. Distrik Aifat Timur;
  4. Distrik Aifat Selatan;
  5. Distrik Aitinyo Barat;
  6. Distrik Aitinyo;
  7. Distrik Aitinyo Utara;
  8. Distrik Ayamaru;
  9. Distrik Ayamaru Utara; j. Distrik Ayamaru Timur; dan k. Distrik Mare.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Bagian Ketiga

Batas Wilayah


Pasal 5

(1) Kabupaten Maybrat mempunyai batas-batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Fef Kabupaten Tambrauw, Distrik Senopi dan Distrik Kebar Kabupaten Manokwari;
  2. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Moskona Utara dan Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni;
  3. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kokoda dan Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan; dan
  4. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Moswaren, Distrik Wayer, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maybrat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maybrat.


Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maybrat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.


Bagian Keempat

Ibu Kota


Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat.


BAB III

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Maybrat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maybrat yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah


Pasal 9

Peresmian Kabupaten Maybrat dan pelantikan Penjabat Bupati Maybrat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


Bagian Kedua

Pemerintah Daerah


Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maybrat, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Maybrat.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat untuk melantik Penjabat Bupati Maybrat.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.


Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.


Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Maybrat, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Maybrat paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.


Bagian Ketiga

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN


Pasal 14

(1) Bupati Sorong bersama Penjabat Bupati Maybrat menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maybrat.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Papua Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

  1. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat yang berada dalam wilayah Kabupaten Maybrat;
  2. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sorong yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maybrat;
  3. utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk Kabupaten Maybrat; dan
  4. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Maybrat.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.


BAB VI

PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA


Pasal 15

(1) Kabupaten Maybrat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maybrat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maybrat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maybrat.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Sorong untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(6) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sorong.
(7) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.


Pasal 17

Penjabat Bupati Maybrat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VII

PEMBINAAN


Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Maybrat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Maybrat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Maybrat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Maybrat menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Sorong sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat.


BAB IX

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Maybrat harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI



No. 4969 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 14)


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
DI PROVINSI PAPUA BARAT


I. UMUM


Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ± 97.024,27 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 690.349 jiwa, terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Sorong yang mempunyai luas wilayah ± 7.415,29 km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2008 berjumlah 90.933 jiwa, terdiri atas 14 (empat belas) distrik. Kabupaten Sorong Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 9.408,63 km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 48.750 jiwa terdiri atas 24 (dua puluh empat) distrik. Berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang diserahkan terdiri atas 11 (sebelas) distrik yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Setelah diserahkannya 11 distrik dari Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong tersebut maka cakupan wilayah Kabupaten Sorong terdiri atas 25 (dua puluh lima) distrik.
Dengan pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong berdasarkan Undang-Undang ini maka cakupan wilayah Kabupaten Sorong berkurang menjadi 14 (empat belas) distrik.
Sebelas distrik yang menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong yang diserahkan oleh Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 02/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Sorong, Surat Bupati Sorong Nomor 135/717/2004 tanggal 27 September 2004 perihal Penyampaian Daftar Rekapitulasi Kelengkapan Data Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 76 Tahun 2004 tanggal 26 November 2004 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana bagi Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 10/PIM-DPRD/2005 tanggal 2 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Maybrat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 04/DPRD/2005 tanggal 15 Maret 2005 tentang Persetujuan Dewan terhadap Penyediaan Biaya bagi Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Nomor 135/708/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Baru, Surat Gubernur Papua Nomor 900/1189/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Bupati Sorong Nomor X135/01 tanggal 31 Maret 2008 perihal pencabutan Surat Bupati No. 135/147/2008 tanggal 13 Februari 2008 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 137/156/Bup./SS/2008 tanggal 13 Juni 2008 perihal Mendukung usulan Kabupaten Maybrat yang proses pengusulannya oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemekaran Kabupaten Maybrat dengan ibukota di Kumurkek, daerah bawahan calon Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik, dan Batas wilayah calon Kabupaten Maybrat, dan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 125/524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal Pemekaran Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Bagi Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali di Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 342 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Kumurkek di Distrik Aifat sebagai Ibukota Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 343 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Beberapa Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah Bawahan Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor 125/1031 tanggal 24 Oktober 2008 perihal Penetapan Penyempurnaan Daerah Bawahan dan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 135/42/SK/DPRD-SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, Berita Acara Kesepakatan antara Bupati Sorong Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 903/529/BSS/2008 dan Nomor 135/41/PIMP-DPRD/SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, Keputusan Bupati Sorong Nomor 347 Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008 tanggal 27 November 2008 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sorong terhadap Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 234 Tahun 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat, dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 349 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Maybrat. Pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Kabupaten Maybrat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.461,690 km² dengan penduduk ± 27.919 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maybrat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maybrat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Cukup jelas


Pasal 2

Cukup jelas


Pasal 3

Cukup jelas


Pasal 4

Cukup jelas


Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas


Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Maybrat, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.


Pasal 7

Cukup jelas


Pasal 8 Ayat (1)

Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.


Pasal 9

Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.


Pasal 10

Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Maybrat diusulkan oleh Gubernur Papua Barat dengan pertimbangan Bupati Sorong.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas


Pasal 11

Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pada APBD Provinsi Papua Barat dan APBD Kabupaten Sorong dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.


Pasal 12

Cukup jelas


Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Sorong dalam wilayah Kabupaten Maybrat.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
Demikian pula BUMD Kabupaten Sorong yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maybrat, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Maybrat diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas


Pasal 15

Cukup jelas


Pasal 16

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Sorong Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008 tanggal 1 Desember 2008, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Sorong Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 234 Tahun 2008 tanggal 2 Desember 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008 tanggal 27 November 2008, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Sorong yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas


Pasal 17

Cukup jelas


Pasal 18

Cukup jelas


Pasal 19

Cukup jelas


Pasal 20

Cukup jelas


Pasal 21

Cukup jelas


Pasal 22

Cukup jelas


Pasal 23

Cukup jelas