Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 (UU/1964/13)  (1964) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO 47 PRP TAHUN 1960 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA-TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN - TENGGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NO. 7) MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara berdasarkan Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 151), perlu ditindjau kembali;

b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan djalannya pemerintahan, daerah Sulawesi perlu dibagi mendjadi empat daerah pemerintahan dengan membentuk lagi dua Daerah Tingkat I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri;

c. bahwa untuk itu;

1. Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso dan Banggai dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah,

2. Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara perlu dipisahkan untuk didjadikan wilayah Daerah Tingkat I yang baru,jaitu masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;

d. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan mendjadi Undang-undang; Mengingat :

1. Pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 20 dan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar;

2. Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 No. 6) seperti itu telah diubah dan ditambah;

3. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No. 129 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 6);

4. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 11);

5. Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 151);

6. Ketetapan Madjelis Permusyawaratan Rakjat Sementara No. II/MPRS/1960, lampiran Bab III angka 1 sub (5);

7. Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;

Dengan Persetudjuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 47 PRP. TAHUN 1960 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA - TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN - TENGGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NO. 7) MENDJADI UNDANG-UNDANG.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang meliputi wilajah Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso dan Banggai jang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 151).

(2) Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dimaksudkan dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran - Negara tahun 1960 No. 151), diubah menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara setelah sebagian wilajahnya dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1), sehingga wilayahnya meliputi :

1. Daerah Tingkat II Kepulauan Sangihe dan Talaud,

2. Daerah Tingkat II Minahasa,

3. Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow,

4. Daerah Tingkat II Gorontalo,

5. Kotapradja Menado dan,

6. Kotapradja Gorontalo.

(3) Membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang meliputi wilajah Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 151).

(4) Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara, dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 151), diubah mendjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan setelah sebagian wilajahnja dipisahkan seperti dimaksudkan pada ajat (3), sehingga wilajahnja meliputi :

1. Daerah Tingkat II Mamudju,

2. Daerah Tingkat II Madjene,

3. Daerah Tingkat II Polewali-Mamasa,

4. Daerah Tingkat II Tana Toradja,

5. Daerah Tingkat II Pinrang,

6. Daerah Tingkat II Enrekang,

7. Daerah Tingkat II Sidenreng-Rappang,

8. Daerah Tingkat II Soppeng,

9. Daerah Tingkat II Barru,

10. Daerah Tingkat II Pangkadjene dan Kepulauan,

11. Daerah Tingkat II Maros,

12. Daerah Tingkat II Gowa,

13. Daerah Tingkat II Takalar,

14. Daerah Tingkat II Jeneponto,

15. Daerah Tingkat II Bantaeng,

16. Daerah Tingkat II Bulukumba,

17. Daerah Tingkat II Selayar,

18. Daerah Tingkat II Sinjai,

19. Daerah Tingkat II Bone,

20. Daerah Tingkat II Wajo,

21. Daerah Tingkat II Luwu,

22. Kotapraja Pare-Pare dan,

23. Kotapraja Makassar.

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara berkedudukan di Menado.

(2) Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah berkedudukan di Palu.

(3) Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan berkedudukan di Makassar.

(4) Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari.

Pasal 3

Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 pasal 7 ajat (1), juncto Undangundang No. 73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Rojong Daerah Tingkat I:

a. Sulawesi Utara terdiri atas 35 orang anggota;

b. Sulawesi Tengah terdiri atas 21 orang anggota;

c. Sulawesi Selatan terdiri atas 35 orang anggota;

d. Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang anggota.

Pasal 4

Bagi masing-masing Daerah Tingkat I dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undangundang No. 47 Prp. tahun 1960, sepandjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

BAB II

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan Negara atau Daerah, jang berlaku bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Sulawesi Selatan - Tenggara, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

Pasal 6

(1) Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara pada saat Undang-undang ini berlaku masing-masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

(2) Sesuai dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 11), kemudian Presiden dapat mengangkat seorang Wakil Kepala Daerah, baik bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, maupun bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Pasal 7

(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Rojong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan ketentuan, bahwa :

a. anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara, yang masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilajah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, berhenti sebagai anggota;

b. anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara jang tidak memenuhi sjarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 6. atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan, Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ajat (1), huruf a dan b, diisi menurut ketentuan jang berlaku.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ajat (1), huruf a, oleh Menteri Dalam Negeri diangkat mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dari Daerah Tingkat I yang wilajahnja mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, ketjuali apabila ia tidak lagi memenuhi sjarat tersebut pada ajat (1), huruf b.

Pasal 8

Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, masing-masing oleh Presiden ditundjuk Penguasa yang dimaksud pada pasal 75, ajat (3), Undangundang No. 1 tahun 1957.

Pasal 9

(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara masing-masing tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan ketentuan, bahwa :

a. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi masing-masing oleh Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, masing-masing atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, diberhentikan sebagai anggota;

b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara, yang tidak memenuhi sjarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No. 129, serta sjarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong, dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1), huruf a dan b, diisi menurut ketentuan jang berlaku.

(3) Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1), huruf a, oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I yang baru dibentuk, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1), huruf b.

Pasal 10

(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, begitu pun Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan kepada Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara:

a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;

b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak - milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing- masing dalam Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;

c. alat pengangkutan di laut dan perlengkapannya;

d. alat pengangkutan di darat;

e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah tersedia;

f. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.

(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat I yang baru dibentuk, dalam jangka waktu 3 tahun dalam anggaran belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan.

(2) Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I yang baru itu.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 23 September 1964

Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

Dr. SUBANDRIO.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 23 September 1964

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOHD. ICHSAN.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 1964