Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 (UU/1969/12)  (1969) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 1969
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN KABUPATEN OTONOM DI
PROPINSI IRIAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang efektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 jo Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden No. 57 tahun 1963 jo Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966;

3. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 No. 83) jo Undang-undang No. 6 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 37);

4. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 36).

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG.

MEMUTUSKAN:

I. Mencabut: Ketentuan-ketentuan nomor urut 3 dan 6 Lampiran IIA Undang-undang No. 5 tahun 1969.

II. Menetapkan: Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupatenkabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi Kabupaten-kabupaten dimaksud ayat (2) pasal ini.

(2) Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten Otonom terdiri dari:

1. Kabupaten Jayapura yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Jayapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan Dafonsoro.

2. Kabupaten Biak Numfor yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori.

3. Kabupaten Manokwari yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni.

4. Kabupaten Sorong yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.

5. Kabupaten Fak-Fak yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak, Kaimana dan Mimika.

6. Kabupaten Merauke yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi.

7. Kabupaten Jayawijaya yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil.

8. Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire, Tinggi, Enarotali dan Ilaga.

9. Kabupaten Japen Waropen yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen.

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura.

(2) Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai berikut:

1. Kabupaten Jayapura di Jayapura.

2. Kabupaten Biak Numfor di Biak.

3. Kabupaten Manokwari di Manokwari.

4. Kabupaten Sorong di Sorong.

5. Kabupaten Fak-Fak di Fak-Fak.

6. Kabupaten Merauke di Merauke.

7. Kabupaten Jayawijaya di Wamena.

8. Kabupaten Paniai di Enarotali.

9. Kabupaten Japen Waropen di Serui.

Pasal 3

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Propinsi Irian Barat terdiri dari 40 orang anggota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten masing-masing terdiri dari 25 orang anggota, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 4

Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten dengan mengingat kemampuan keuangan Negara dan Daerah serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB II

URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

Pasal 5

(1) Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:

1. Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.

2. Urusan Pertanian.

3. Urusan Kesehatan.

4. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Urusan Pekerjaan Umum.

(2) Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat dalam lampiran Undangundang ini.

(3) Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal 5 Undang-undang ini, Propinsi dan Kabupaten membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah, yang personil dan materiilnya diambil dari Dinasdinas yang ada, sesuai dengan keperluan.

Pasal 7

Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah antara lain:

1. Menyusun Sekretariat Daerah.

2. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

(1) Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

(2) Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di wilayah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten sampai diangkat Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten tetap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong- Royong Kabupaten berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dapat diadakan dengan memperhatikan potensi dan kekuatan sosial politik yang ada dalam masyarakat.

Pasal 10

Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 Undang-undang ini belum terbentuk, urusanurusan tersebut dilaksanakan oleh Dinas-dinas yang sudah ada sekarang.

Pasal 11

(1) Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah, diselenggarakan oleh instansi-instansi vertikal yang bersangkutan.

(2) Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah Pusat, merupakan perangkat Departemen-departemen dan Instansi-instansi yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang tersedia dengan status:

- pegawai Daerah;

- pegawai Negeri dan;

- pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah.

(2) Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal menjadi pegawai Dinas-dinas Otonom diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri yang bersangkutan.

Pasal 13

Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972.

Pasal 14

Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat dan Kabupatennya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku, selama belum diubah, diganti atau dicabut.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16

(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat."

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 10 September 1969

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 10 September 1969

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ALAMSJAH

Mayor Jenderal TNI