Undang-Undang Republik Indonesia/1999
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
| ← | 1998 | Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 |
2000 | → |
- Nomor 1: Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On Mutual Assistance In Criminal Matters).
- Nomor 2: Partai Politik.
- Nomor 3: Pemilihan Umum.
- Nomor 4: Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Nomor 5: Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Nomor 6: Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum.
- Nomor 7: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
- Nomor 8: Perlindungan Konsumen.
- Nomor 9: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru
- Nomor 10: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
- Nomor 11: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
- Nomor 12: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
- Nomor 13: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
- Nomor 14: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
- Nomor 15: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
- Nomor 16: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
- Nomor 17: Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Nomor 18: Jasa Konstruksi.
- Nomor 19: Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi Ilo Mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
- Nomor 20: Pengesahan IlO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi Ilo Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja).
- Nomor 21: Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan).
- Nomor 22: Pemerintahan Daerah.
- Nomor 23: Bank Indonesia.
- Nomor 24: Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar.
- Nomor 25: Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.
- Nomor 26: Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
- Nomor 27: Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
- Nomor 28: Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Nomor 29: Pengesahan International Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).
- Nomor 30: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Nomor 31: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Nomor 32: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998.
- Nomor 33: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998.
- Nomor 34: Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
- Nomor 35: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Nomor 36: Telekomunikasi.
- Nomor 37: Hubungan Luar Negeri.
- Nomor 38: Pengelolaan Zakat.
- Nomor 39: Hak Asasi Manusia.
- Nomor 40: Pers.
- Nomor 41: Kehutanan.
- Nomor 42: Jaminan Fidusia.
- Nomor 43: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
- Nomor 44: Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
- Nomor 45: Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong.
- Nomor 46: Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Nomor 47: Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang.
- Nomor 48: Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue.
- Nomor 49: Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
- Nomor 50: Pembentukan Kabupaten Boalemo.
- Nomor 51: Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Nomor 52: Pembentukan Kabupaten Lembata.
- Nomor 53: Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam.
- Nomor 54: Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Nomor 55: Pembentukan Kabupaten Landak.
- Nomor 56: Rakyat Terlatih.

