Surat Perintah (11 Maret 1966)

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
 
Langsung ke: navigasi, cari
Surat Perintah (11 Maret 1966)
oleh: Presiden Republik Indonesia

Supersemar I.JPG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


I. Mengingat  :

1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional

1.2. Perintah Harian Panglima Tertingi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966

II. Menimbang  :

2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi.

2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja

III. Memutuskan/Memerintahkan  :

Kepada : LETNAN DJENDERAL SUHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT

Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi :

1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.

2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan peritah dengan Panlima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja.

3. Supaja melaporkan segala sesuatu jang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.

IV. Selesai.


Djakarta, 11 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.


SUKARNO


PD-icon.svg Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan dokumen pemerintahan, termasuk di antaranya hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Tidak ada hak cipta atas karya ini. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002)
Republik Indonesia
Akun
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikisource
Cetak/ekspor
Peralatan