Resolusi Dewan Keamanan PBB 86
Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
| ←85 | Resolusi Dewan Keamanan PBB 86 |
87→ |
Adopted by the Security Council at its 503rd meeting, by 10 votes to none, with 1 abstention (China), on 26 September 1950
The Security Council,
Finds that the Republic of Indonesia is a peace-loving State which fulfils the conditions laid down in Article 4 of the Charter of the United Nations, and therefore recommends to the General Assembly that the Republic of Indonesia be admitted to membership of the United Nations.
| Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".
Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang tersedia hanya dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:
|