Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 211

Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut peraturan perundang-undangan tersebut.


Pasal 212
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan tulisan dan/atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kerusuhan dalam masyarakat dan/atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat dan mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat dan mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika perbuatan itu dilakukan hanya semata-mata untuk kegiatan ilmiah.


Pasal 213

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun setiap orang yang:

a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi baik di dalam maupun di luar negeri yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara; atau
c. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi baik di dalam maupun di luar negeri yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah.


Paragraf 2
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila

Pasal 214
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum menyatakan keinginannya dengan lisan tulisan dan/atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat dan/atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat dan mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat dan mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar

Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 215

Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 216

Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 3
Makar terhadap Pemerintah yang Sah

Pasal 217
(1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 218
(1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun setiap orang yang:
a. melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata; atau
b. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata.
(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 219
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud membujuk orang atau badan tersebut agar memberikan bantuan dalam mempersiapkan memudahkan atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah atau memperkuat niat dari orang atau badan tersebut untuk melaksanakan niatnya dalam menggulingkan pemerintah yang sah atau berjanji akan memberikan bantuan atau memberi bantuan kepada orang atau badan semacam itu dalam mempersiapkan memudahkan atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah;
b. memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia suatu barang yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan memudahkan atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
c. menguasai atau menjadikan suatu barang sebagai pokok perjanjian yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan memudahkan atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut atau barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia untuk maksud tersebut atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
(2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas.


Pasal 220
(1) Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan melakukan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 Pasal 213 Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 Pasal 217 dan Pasal 218 dipidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.
(2) Setiap orang yang bermaksud hanya mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.


Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan dan Keamanan Negara

Paragraf 1
Pertahanan Negara

Pasal 221

Setiap orang yang tanpa wewenang membuat mengumpulkan mempunyai menyimpan menyembunyikan atau mengangkut gambar potret gambar lukis atau gambar tangan pengukuran penulisan keterangan atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 222

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III setiap orang yang:

a. memberi tempat menumpang kepada orang yang tanpa wewenang berusaha atau mencoba untuk mengetahui seluruh atau sebagian surat peta bumi rencana gambar atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 230 atau untuk mengetahui letak bentuk susunan persenjataan perbekalan perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek pertahanan keamanan negara atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara; atau
b. menyembunyikan barang yang dengan cara apa pun juga akan dipakai untuk melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.


Pasal 223

Setiap orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengadakan perundingan dengan negara asing bertindak merugikan pertahanan keamanan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 224

Setiap orang yang melakukan perang atau latihan militer di luar negeri untuk persiapan perang yang patut diketahuinya bahwa perang tersebut bukan untuk kepentingan atau merugikan negara Republik Indonesia tanpa persetujuan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 225

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun setiap orang yang:

a. dalam suatu perang yang tidak melibatkan Indonesia melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh pemerintah untuk menjaga kenetralan negara; atau
b. dalam waktu perang melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.


Pasal 226

Setiap orang yang tanpa izin Presiden atau pejabat yang diberi wewenang mengajak orang untuk masuk menjadi anggota tentara asing dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 227

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang tanpa wewenang:

a. memasuki proyek pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 500 (lima ratus) meter kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum;
b. memasuki bangunan Angkatan Darat Angkatan Laut Angkatan Udara Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kapal perang melalui jalan lain dari jalan masuk biasa;
c. membawa alat pemotret dalam suatu bagian lapangan yang dilarang oleh atau atas nama menteri yang bertanggung jawab atas pertahanan keamanan negara; atau
d. mempunyai hasil pemotretan gambar atau uraian dari proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau sebagian lapangan yang dimaksud pada huruf c.


Paragraf 2
Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara

Pasal 228
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun setiap orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang dengan negara Republik Indonesia;
b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
c. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Jika perbuatan permusuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar-benar dilakukan atau perang benar-benar terjadi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 229

Setiap orang yang mengumumkan memberitahukan atau memberikan surat berita atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing padahal mengetahui bahwa hal tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 230

Setiap orang yang mengumumkan memberitahukan atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahuinya seluruh atau sebagian surat peta bumi rencana gambar atau barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan dari luar yang ada padanya atau yang diketahuinya mengenai isi bentuk atau cara membuat barang rahasia tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 231

Setiap orang yang karena tugasnya wajib menyimpan surat peta bumi rencana gambar atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 karena kealpaannya menyebabkan isi bentuk atau cara membuatnya seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 232

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. melihat atau mempelajari surat peta bumi rencana gambar atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa surat peta bumi rencana gambar atau barang yang bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh diketahuinya;
b. membuat atau menyuruh membuat cetakan gambar atau tiruan dari surat peta bumi rencana gambar atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
c. tidak menyerahkan surat peta bumi rencana gambar atau barang yang bersifat rahasia negara tersebut kepada pejabat yang berwenang dalam hal surat peta bumi rencana gambar atau barang yang bersifat rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.


Pasal 233

Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 atau Pasal 232 dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.

Pasal 234

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Pasal 222 Pasal 227 Pasal 230 atau Pasal 232 dilakukan dengan mempergunakan cara curang atau dilakukan dengan cara memberi atau menerima menimbulkan harapan atau menjanjikan hadiah keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Paragraf 3
Tindak Pidana Sabotase dan Pada Waktu Perang

Pasal 235

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap orang yang secara melawan hukum:

a. merusak membuat tidak dapat dipakai menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer;
b. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau
c. mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat laut udara atau telekomunikasi.


Pasal 236

Warga negara Indonesia yang dengan sukarela masuk menjadi tentara negara asing yang sedang berperang dengan Indonesia atau kemungkinan akan menghadapi perang dengan Indonesia dan jika perang benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 237
(1) Setiap orang yang dalam waktu perang memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara untuk kepentingan musuh dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. memberitahukan atau menyerahkan peta rencana gambar atau uraian dari bangunan tentara atau keterangan tentang gerakan tentara atau rencana tentara kepada musuh; atau
b. bekerja pada musuh sebagai mata-mata atau memberi tempat menumpang menyembunyikan atau membantu mata-mata musuh.
(3) Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berkhianat untuk kepentingan musuh menyerahkan kepada kekuasaan musuh menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki suatu alat perhubungan suatu perbekalan perang atau suatu kas perang ataupun suatu bagian dari itu atau menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha tentara yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; atau
b. menyebabkan atau memudahkan huru-hara pemberontakan atau desersi di kalangan tentara.


Pasal 238

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun setiap orang yang dalam waktu perang tanpa tujuan membantu musuh merugikan negara untuk menguntungkan musuh:
a. memberi tempat menumpang menyembunyikan atau membantu mata-mata musuh; atau
b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.

Pasal 239

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun setiap orang yang:

a. dalam waktu perang dengan perbuatan curang menyerahkan barang-barang keperluan tentara; atau
b. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.


Pasal 240

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 Pasal 238 atau Pasal 239 berlaku juga jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam perang bersama.

Pasal 241

Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan melakukan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 atau Pasal 237 dipidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal dimaksud.

Bagian Keempat
Tindak Pidana Terorisme

Paragraf 1
Terorisme

Pasal 242

Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional dipidana karena melakukan terorisme dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 243

Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk melakukan terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

Paragraf 2
Terorisme dengan menggunakan bahan-bahan kimia

Pasal 244

Setiap orang yang menggunakan bahan-bahan kimia senjata biologis radiologi mikroorganisme radioaktif atau komponennya untuk melakukan terorisme dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 3
Pendanaan untuk Terorisme

Pasal 245

Setiap orang yang menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Pasal 243 dan Pasal 253 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 246

Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun setiap orang yang menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk:

a. melakukan tindakan secara melawan hukum menerima memiliki menggunakan menyerahkan mengubah membuang bahan nuklir bahan kimia senjata biologis radiologi mikroorganisme radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan kerusakan harta benda;
b. mencuri atau merampas bahan nuklir bahan kimia senjata biologis radiologi mikroorganisme radioaktif atau komponennya;
c. menggelapkan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir senjata kimia senjata biologis radiologi mikroorganisme radioaktif atau komponennya;
d. meminta bahan nuklir bahan kimia senjata biologis radiologi mikroorganisme radioaktif atau komponennya secara paksa atau ancaman kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi;

e. mengancam:

1) menggunakan bahan nuklir bahan kimia senjata biologis radiologi mikroorganisme radioaktif atau komponennya untuk menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan harta benda; atau
2) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan tujuan untuk memaksa orang lain organisasi internasional atau negara lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.


Paragraf 4
Penggerakan Pemberian Bantuan dan Kemudahan untuk Terorisme

Pasal 247

Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sampai dengan Pasal 246 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 248

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun setiap orang yang memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pembuat tindak pidana terorisme dengan:

a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pembuat tindak pidana terorisme;

b. menyembunyikan pembuat tindak pidana terorisme; atau
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Pasal 249

Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan kemudahan sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana yang sama sebagai pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sampai dengan Pasal 246.

Paragraf 5
Perluasan Pidana Terorisme

Pasal 250
(1) Dipidana karena terorisme setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 257 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 258 dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 Pasal 255 Pasal 260 Pasal 261 dan Pasal 262 dipidana karena terorisme dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan atau maksud untuk melakukan terorisme.


Pasal 251

Permufakatan jahat persiapan atau percobaan dan pembantuan melakukan terorisme sebagai dimaksud dalam Pasal 242 Pasal 243 Pasal 244 dan Pasal 250 dipidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.

Bagian Kelima
Tindak Pidana Terhadap Penerbangan dan Sarana Penerbangan

Paragraf 1
Perusakan Sarana Penerbangan

Pasal 252
(1) Setiap orang yang menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya bagi keamanan lalu lintas udara maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


Pasal 253
(1) Setiap orang yang menghancurkan merusak mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut atau memasang tanda atau alat yang keliru dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya bagi keamanan penerbangan maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celaka bagi pesawat udara maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


Paragraf 2
Perusakan Pesawat Udara

Pasal 254

Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 255

Setiap orang yang mencelakakan menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara dipidana dengan:

a. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya bahaya bagi nyawa orang lain; atau
b. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Paragraf 3
Pembajakan Udara

Pasal 256

Setiap orang yang dalam pesawat udara secara melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan dipidana karena pembajakan udara dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 257

Setiap orang yang dengan kekerasan ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana karena pembajakan udara dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 258
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 atau Pasal 257:
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. mengakibatkan luka berat;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan penerbangannya; atau
e. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya pesawat udara tersebut maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Paragraf 4
Perbuatan yang Membahayakan Kesalamatan Penerbangan

Pasal 259

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang di dalam pesawat udara dalam penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 260

Setiap orang yang secara melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau mengakibatkan kerusakan pesawat udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 261

Setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan atau mengakibatkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas dengan cara apa pun alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau mengakibatkan kerusakan pesawat udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau mengakibatkan kerusakan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 262
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Pasal 260 atau Pasal 261:
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
c. mengakibatkan luka berat.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya pesawat udara tersebut maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 263

Setiap orang yang memberikan keterangan yang diketahui palsu dan keterangan tersebut dapat membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 264

Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Bagian Kedua
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 265

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 266
(1) Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


BAB III
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT

Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat

Paragraf 1
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat

Pasal 267

Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 268

Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 2
Makar terhadap Kepala Negara Sahabat

Pasal 269
(1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepala negara mati dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 270

Setiap orang yang menyerang diri kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Bagian Kedua
Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Penodaan Bendera Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara Sahabat

Paragraf 1
Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat

Pasal 271

Setiap orang yang di muka umum menghina kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 272

Setiap orang yang di muka umum menghina wakil dari negara sahabat yang bertugas di negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 273
(1) Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap kepala negara sahabat atau orang yang mewakili negara sahabat di negara Republik Indonesia dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


Paragraf 2
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat

Pasal 274

Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketiga
Permufakatan Jahat

Pasal 275

Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 Pasal 268 dan Pasal 269 dipidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.

BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP KEWAJIBAN
DAN HAK KENEGARAAN

Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Lembaga Perwakilan Rakyat

Pasal 276

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau memaksa Majelis atau Dewan tersebut supaya mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan atau mengusir pimpinan atau anggota dari rapat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 277

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Badan Pemerintah untuk menghadiri rapat Majelis Dewan atau Badan tersebut atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedua
Tindak Pidana Pemilihan Umum

Pasal 278

Setiap orang yang pada waktu pemilihan yang diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dan tidak terganggu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 279
(1) Setiap orang yang pada waktu pemilihan yang diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan atau menjanjikan sesuatu menyuap seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau supaya melakukan hak pilihnya menurut cara tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap pemilih yang menerima pemberian janji atau mau disuap supaya menggunakan hak pilihnya tersebut.


Pasal 280

Setiap orang yang pada waktu pemilihan diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan perbuatan curang yang mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak berharga atau mengakibatkan terpilihnya orang lain yang bukan dimaksud oleh pemilih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 281

Setiap orang yang memakai nama orang lain dan/atau melakukan pemilihan lebih dari satu kali ikut serta dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 282
(1) Setiap orang yang pada waktu pemilihan yang diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berbuat sesuatu yang menjadikan batal pemungutan suara yang telah selesai atau melakukan perbuatan curang sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara menjadi berlainan dari yang harus diperoleh dengan surat pemungutan suara yang sah dimasukkan atau dengan suara yang sah dikeluarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b dan/atau huruf c.
(3) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 sampai dengan Pasal 282 ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf c.


BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM

Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara Pemerintah dan Golongan Penduduk

Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara

Pasal 283

Setiap orang yang menodai Bendera Kebangsaan Lagu Kebangsaan atau Lambang Negara negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal 284

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 285
(1) Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


Paragraf 3
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk

Pasal 286

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasarkan ras kebangsaan etnik warna kulit dan agama atau terhadap kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan jenis kelamin umur cacat mental atau cacat fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 287
(1) Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasarkan ras kebangsaan etnik warna kulit dan agama atau terhadap kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan jenis kelamin umur cacat mental atau cacat fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum

Pasal 288

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 289
(1) Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


Pasal 290
(1) Setiap orang yang menggunakan salah satu sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dan tindak pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan melakukan tindak pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang ditentukan terhadap tindak pidana tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika tidak terjadinya tindak pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut disebabkan oleh karena kehendak pembuat sendiri.


Paragraf 2
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Pasal 291

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 292
(1) Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penawaran untuk memberi keterangan kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


Pasal 293
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib memberitahukan menimbulkan harapan menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit kematian penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).


Bagian Ketiga
Penguasaan dan Memasukkan atau Mengeluarkan ke atau dari Indonesia
Senjata Api Amunisi Bahan Peledak dan Senjata Lain

Pasal 294

Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia membuat menerima mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai membawa mempunyai persediaan memiliki menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api amunisi dan/atau bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya gas air mata dan peluru karet dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 295

Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia membuat menerima mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai membawa mempunyai persediaan memiliki menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata pemukul penikam atau penusuk dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Bagian Keempat
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan
Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana

Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat

Pasal 296

Setiap orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 Pasal 284 sampai dengan Pasal 288 dan Pasal 304 sampai dengan Pasal 306 tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya tindak pidana tersebut jika tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berniat Melakukan Tindak Pidana

Pasal 297

(1) Setiap orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk melakukan:

a. salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 sampai dengan 218 Pasal 230 Pasal 231 Pasal 235 atau Pasal 242 sampai dengan Pasal 249;
b. desersi pada waktu perang atau pengkhianatan tentara;
c. pembunuhan penculikan perkosaan atau untuk melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII sepanjang tindak pidana tersebut membahayakan nyawa orang;
d. salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 sampai dengan Pasal 438 atau Pasal 440; atau
e. salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 sampai dengan Pasal 461 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran;
f. tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya tindak pidana tersebut jika tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan akibatnya membahayakan nyawa orang tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah akibat tindak pidana tersebut.


Pasal 298

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 dan Pasal 297 tidak berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang derajat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau bekas suami atau istrinya atau bagi orang lain yang jika dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut.

Bagian Kelima
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum

Paragraf 1
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain

Pasal 299
(1) Setiap orang yang masuk dengan memaksa ke dalam rumah ruangan atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Dianggap masuk dengan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang yang masuk dengan jalan merusak atau memanjat menggunakan anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian dinas palsu atau yang dengan tidak setahu lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam hari.
(3) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(4) Setiap orang yang membuat hingar-bingar atau berisik tetangga sehingga ketenteraman malam hari terganggu dipidana dengan pidana pidana denda paling banyak Kategori II.


Paragraf 2
Penyadapan

Pasal 300

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah ruangan atau halaman tertutup atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 301

Setiap orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan agar dengan alat tersebut dapat mendengar atau merekam suatu pembicaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 302

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang diketahui atau patut diduga memuat hasil pembicaraan yang diperoleh dengan mendengar atau merekam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 303

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang:

a. mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat merekam gambar dengan mempergunakan alat bantu teknis seorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
b. memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau

c. menyiarkan gambar sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Paragraf 3
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah

Pasal 304
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Dianggap masuk dengan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang yang masuk dengan merusak memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu perintah palsu pakaian dinas palsu atau yang dengan tidak setahu lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam hari.
(3) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.


Paragraf 4
Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana

Pasal 305
(1) Setiap orang yang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Pendiri atau pengurus perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).


Paragraf 5
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama di Muka Umum

Pasal 306
(1) Setiap orang yang bersama-sama orang lain secara terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika kekerasan dilakukan dengan menghancurkan barang atau kekerasan tersebut mengakibatkan cidera pada badan orang;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat; atau
c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan matinya orang.
(3) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d.


Paragraf 6
Penyiaran Berita Bohong dan Berita yang Tidak Pasti

Pasal 307
(1) Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan timbulnya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
(2) Setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan timbulnya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.


Pasal 308

Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti berita yang berlebihan atau berita yang tidak lengkap padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita tersebut akan atau mudah dapat mengakibatkan timbulnya keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 7
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

Pasal 309

Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan teriakanteriakan palsu atau dengan tanda-tanda bahaya palsu dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 310

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 311

Setiap orang yang mengganggu rapat umum yang sah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 8
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah

Pasal 312

Setiap orang yang merintangi menghalang-halangi atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman atau pengangkutan jenazah ke pemakaman atau upacara penguburan jenazah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 313

Setiap orang yang secara melawan hukum menodai kuburan atau merusak kuburan merusak atau menghancurkan tanda peringatan di kuburan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 314

Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil barang yang ada pada jenazah menggali membongkar mengambil memindahkan mengangkut atau memperlakukan secara tidak beradab jenazah yang sudah digali atau diambil dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 315

Setiap orang yang mengubur menyembunyikan membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Keenam
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu

Pasal 316
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan/atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.
(3) Setiap orang yang secara melawan hukum memberikan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan/atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI.


Bagian Ketujuh
Tindak Pidana Perizinan

Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin

Pasal 317

Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai jual beli dengan boleh dibeli kembali ataupun perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 2
Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian

Pasal 318
(1) Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum menimbulkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori II.


Pasal 319
(1) Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengakibatkan terganggungnya kepentingan umum menimbulkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori II.


Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan

Pasal 320

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I setiap orang yang:

a. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus memiliki izin dan dalam menjalankan pekerjaan tersebut tidak dalam keadaan terpaksa; atau
b. memiliki izin menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dimiliki melampaui wewenang yang diizinkan kepadanya dan dalam menjalankan pekerjaan tersebut tidak dalam keadaan terpaksa.


Pasal 321

Setiap orang yang menjalankan pekerjaan sebagai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dengan tidak mempunyai izin dan dalam menjalankan pekerjaan tersebut tidak dalam keadaan terpaksa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 4
Penyerahan kepada atau Penerimaan dari Narapidana suatu Barang

Pasal 322

Setiap orang yang tanpa wewenang memberikan kepada atau menerima dari narapidana suatu barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kedelapan
Gangguan terhadap Benih dan Tanaman

Pasal 323

Setiap orang yang tanpa wewenang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 324
(1) Setiap orang yang tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun tanah perumputan tanah yang ditaburi benih atau penanaman tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih ditanami atau yang hasilnya belum diangkut milik orang lain atau yang oleh pemiliknya dengan secara jelas dinyatakan dilarang untuk dimasuki dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas.

Pasal 325

Setiap orang yang tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan penanaman atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

Bagian Kesatu
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

Paragraf 1
Gangguan Proses Pengadilan

Pasal 326

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunggunya proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 2
Penyesatan Proses Peradilan

Pasal 327

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV bagi setiap orang yang secara melawan hukum:

a. menampilkan diri untuk orang lain sebagai peserta atau sebagai pembantu tindak pidana yang karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain;
b. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
c. menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
d. mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.


Pasal 328

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV bagi advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara melawan hukum:

a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan dari pihak yang dibantunya sedangkan patut mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak yang dibantunya; atau
b. berusaha memenangkan pihak yang dibantunya meminta imbalan dengan maksud mempengaruhi terhadap saksi juru bahasa penyidik penuntut umum atau hakim dalam perkara yang bersangkutan.


Bagian Kedua
Menghalang-halangi Proses Peradilan

Pasal 329
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang secara melawan hukum:
a. dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik penyidik penuntut umum advokat dan/atau hakim sehingga proses peradilan terganggu;
b. menyampaikan alat bukti palsu atau mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan di sidang pengadilan; atau
c. mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.


Pasal 330
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. menyembunyikan orang yang telah melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut karena melakukan tindak pidana;
b. memberikan pertolongan kepada orang sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang melakukan penyidikan atau penahanan; atau
c. setelah terjadi suatu tindak pidana dengan maksud untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan menghancurkan menghilangkan menyembunyikan benda-benda yang menjadi sasaran atau sarana melakukan tindak pidana atau bekas-bekas tindak pidana lainnya atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga atau terhadap istri atau suami atau bekas istri atau suaminya.


Pasal 331

Setiap orang yang mencegah menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 332

Setiap orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah pejabat yang berwenang melakukan penahanan atau meloloskan diri dari pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan putusan hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 333

Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi ahli atau juru bahasa atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II bagi perkara pidana; atau

b. pidana denda paling banyak Kategori II bagi perkara lain.

Pasal 334
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. melepaskan barang dari sitaan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dari simpanan atas perintah hakim atau menyembunyikan barang tersebut padahal diketahui bahwa barang tersebut berada dalam sitaan atau simpanan; atau
b. menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyimpan barang yang melakukan membiarkan dilakukan atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.


Pasal 335

Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik dengan lisan maupun tulisan olehnya sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dan merugikan pihak lawan maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 336

Setiap saksi dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme korupsi hak-hak asasi manusia atau pencucian uang yang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Ketiga
Perusakan Gedung Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan Sidang Peradilan

Pasal 337
(1) Setiap orang yang merusak gedung ruang sidang pengadilan atau alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya mengalami luka-luka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan kesaksiannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 338

Setiap orang yang melakukan penyerangan langsung kepada saksi saat meberikan kesaksiannya atau aparat penegak hukum dan petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan kesaksiannya atau aparat penegak hukum dan petugas pengadilan tidak dapat menjalankan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Bagian Keempat
Perluasan Perbuatan dan Pemberatan Pidana

Pasal 339

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 Pasal 415 Pasal 416 Pasal 417 Pasal 425 Pasal 434 ayat (2) Pasal 659 Pasal 664 Pasal 666 Pasal 667 Pasal 668 Pasal 669 Pasal 680 Pasal 712 atau Pasal 713 sepanjang perbuatan itu menyangkut badan peradilan dipidana karena melakukan tindak pidana terhadap proses peradilan dengan pidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.

Pasal 340
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf a atau huruf b dilakukan karena terkait dengan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Bab I Bagian Keempat maka pembuat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf c dilakukan karena terkait dengan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Bab I Bagian Keempat maka pembuat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.


BAB VII
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA

Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama

Paragraf 1
Penghinaan terhadap Agama

Pasal 341

Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 342

Setiap orang yang di muka umum menghina keagungan Tuhan firman dan sifat-Nya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 343

Setiap orang yang di muka umum mengejek menodai atau merendahkan agama rasul nabi kitab suci ajaran agama atau ibadah keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 344
(1) Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan suatu rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 atau Pasal 343 dengan maksud agar isi tulisan gambar atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


Paragraf 2
Penghasutan untuk Meniadakan Keyakinan terhadap Agama

Pasal 345

Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang sah dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah

Paragraf 1
Gangguan terhadap Penyelenggaraan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan

Pasal 346
(1) Setiap orang yang mengganggu merintangi atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jamaah yang sedang menjalankan ibadah upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Setiap orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.


Pasal 347

Setiap orang yang di muka umum mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejek petugas agama yang sedang melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Paragraf 2
Perusakan Tempat Ibadah

Pasal 348

Setiap orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

BAB VIII
TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG KESEHATAN BARANG DAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagian Kesatu
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum

Paragraf 1
Menimbulkan Kebakaran Ledakan dan Banjir

Pasal 349
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya bahaya umum bagi barang;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya bahaya bagi nyawa orang lain; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.
(2) Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana.


Pasal 350

Setiap orang yang menghancurkan membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 351

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran ledakan atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 2
Benda yang Membahayakan Orang dan Keamanan Umum

Pasal 352
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum membuat menerima berusaha memperoleh mempunyai persediaan menyembunyikan mengangkut atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia bahan benda atau perkakas yang diketahui atau patut diduga bahwa bahan benda atau perkakas tersebut digunakan untuk atau jika ada kesempatan akan digunakan untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Ketidakmampuan bahan benda atau perkakas untuk menimbulkan ledakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan sifat dapat dipidana.
(3) Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.


Paragraf 3
Perintangan terhadap Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir

Pasal 353

Setiap orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran secara melawan hukum menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 354

Setiap orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir secara melawan hukum menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain merintangi usaha untuk mencegah atau membendung banjir dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 4
Perbuatan yang Menimbulkan Bahaya Umum

Pasal 355

Setiap orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 356

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang:

a. menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau barang yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran; atau

b. melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.

Pasal 357

Setiap orang yang mabuk di tempat umum merintangi lalu lintas mengganggu ketertiban mengancam keselamatan orang lain atau pada waktu mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati untuk tidak menimbulkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 358

Setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum atau mengikuti orang lain secara mengganggu dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Paragraf 5
Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak

Pasal 359

Setiap orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang membuat obat atau bahan peledak penggalak atau peluru untuk senjata api dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kedua
Perusakan Bangunan

Paragraf 1
Bangunan Listrik

Pasal 360

Setiap orang yang menghancurkan membuat tidak dapat dipakai merusak bangunan listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan tersebut terganggu atau menggagalkan atau mempersulit usaha pengamanan atau perbaikan bangunan tersebut dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi barang;
c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
d. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.


Pasal 361

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bangunan listrik hancur tidak dapat dipakai atau rusak mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut terganggu atau usaha untuk menjaga keselamatan atau memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III jika perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Paragraf 2
Bangunan Lalu Lintas Umum

Pasal 362

Setiap orang yang menghancurkan membuat tidak dapat dipakai merusak bangunan untuk lalu lintas umum merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk menjaga keselamatan bangunan atau jalan tersebut dipidana dengan:

a. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 363

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu lintas umum hancur tidak dapat dipakai atau rusak mengakibatkan jalan umum darat atau air terhalang atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan bangunan atau jalan tersebut gagal dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas; atau
b. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 364
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 365
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Paragraf 3
Rambu Pelayaran

Pasal 366

Setiap orang yang menghancurkan merusak mengambil atau memindahkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran atau merintangi bekerjanya rambu tersebut atau memasang rambu yang keliru dipidana dengan:

a. pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran;
b. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran dan mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar; atau
c. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran dan mengakibatkan matinya orang.


Pasal 367

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi hancur rusak diambil atau dipindahkan atau bekerjanya rambu tersebut menjadi terhambat atau dipasang rambu yang keliru dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi pelayaran;
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar; atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Paragraf 4
Perusakan Gedung

Pasal 368

Setiap orang yang menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung atau bangunan lain dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.


Pasal 369

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau bangunan lain menjadi hancur atau rusak atau tidak dapat dipakai dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi barang;
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Bagian Ketiga
Perusakan Kapal

Pasal 370

Setiap orang yang secara melawan hukum menenggelamkan mendamparkan menghancurkan membuat tidak dapat dipakai atau merusak kapal dipidana dengan:

a. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
b. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.


Pasal 371

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu kapal tenggelam terdampar hancur atau tidak dapat dipakai atau rusak dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
b. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Bagian Keempat
Kenakalan terhadap Orang atau Barang

Pasal 372

Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya kerugian atau kesusahan dipidana dengan pidana pidana denda paling banyak Kategori I.

Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Telematika

Paragraf 1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik dan Domain

Pasal 373

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud untuk memperoleh mengubah merusak atau menghilangkan informasi dalam komputer dan/atau sistem elektronik.

Pasal 374

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II penyelenggara agen elektronik yang tidak menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 375
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang memiliki dan menggunakan nama domain berdasarkan itikad tidak baik melanggar persaingan usaha tidak sehat dan melanggar hak orang lain.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.


Paragraf 2
Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik

Pasal 376

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. menggunakan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud memperoleh mengubah merusak atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan/atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
b. melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program informasi kode atau perintah komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak;
c. menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
d. menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
e. menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
f. menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
g. mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
h. menyebarkan memperdagangkan dan/atau memanfaatkan kode akses (passwod) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah;
i. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau
j. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.


Pasal 377

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud memperoleh mengubah merusak atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pasal 378

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI setiap orang yang:

a. menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral lembaga perbankan atau lembaga keuangan penerbit kartu kredit atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
b. menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
c. menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik Bank Sentral lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya dengan maksud menyalahgunakan dan/atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
d. menyebarkan memperdagangkan dan/atau memanfaatkan kode akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan serta perniagaan di dalam dan luar negeri.


Paragraf 3
Pornografi Anak melalui Komputer

Pasal 379

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda Kategori IV setiap orang yang tanpa hak melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak berupa:

a. memproduksi pornografi anak dengan tujuan untuk didistribusikan melalui sistem komputer;

b. menyediakan pornografi anak melalui suatu sistem komputer;
c. mendistribusikan atau mengirimkan pornografi anak melalui sistem komputer;

d. membeli pornografi anak melalui suatu sistem komputer untuk diri sendiri atau orang lain; atau
e. memiliki pornografi anak di dalam suatu sistem komputer atau dalam suatu media penyimpanan data komputer;


Bagian Keenam
Penghasutan terhadap Binatang dan Kecerobohan Pemeliharaan Binatang

Pasal 380

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I setiap orang yang:

a. menghasut binatang terhadap orang atau menghasut binatang yang sedang ditunggangi atau binatang yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
b. tidak mencegah binatang yang ada dalam penjagaannya ketika binatang tersebut menyerang orang atau menyerang binatang yang sedang ditunggangi atau binatang yang sedang menarik kereta atau gerobak yang dibebani barang;
c. tidak menjaga secukupnya binatang buas yang berbahaya yang ada dalam penjagaannya supaya tidak menimbulkan kerugian atau bahaya; atau
d. memelihara binatang buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau tidak menaati peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tersebut.


Bagian Ketujuh
Kecerobohan yang Membahayakan Umum dan Anak

Pasal 381

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I setiap orang yang:

a. tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda-tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya;
b. tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a di jalan umum atau di tepi jalan umum tersebut untuk memberi tanda bagi orang yang lewat di tempat tersebut bahwa ada kemungkinan timbulnya bahaya;
c. menaruh atau menggantungkan benda pada sebuah bangunan melempar atau menuangkan barang ke luar sedemikian rupa sehingga perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
d. membiarkan di jalan umum hewan yang digunakan untuk tunggangan untuk menarik atau untuk pengangkutan atau membiarkan ternak yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya untuk tidak menimbulkan kerugian;
e. membiarkan ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya untuk tidak menimbulkan kerugian; atau
f. tanpa izin pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan di tempat tersebut tanpa tujuan.


Pasal 382
(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang:
a. memasang perangkap jerat atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilewati orang yang dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau
b. berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara yang tanpa izin dilarang untuk melakukan perbuatan tersebut.
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak dan perangkap jerat perkakas lain atau senjata api yang dipakai untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas.


Pasal 383

Setiap orang yang diwajibkan menjaga anak meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kedelapan
Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Paragraf 1
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Pasal 384
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori VI.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori VI.


Pasal 385
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.


Paragraf 2
Memasukkan Bahan ke dalam Air yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

Pasal 386
(1) Setiap orang yang memasukkan suatu bahan ke dalam sumur pompa air mata air atau ke dalam kelengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain padahal mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat mengakibatkan air menjadi bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 387
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan masuk ke dalam sumur pompa air mata air atau ke dalam kelengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain yang mengakibatkan air menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Paragraf 3
Memasukkan Bahan ke Tanah Udara dan Air Permukaan yang
Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

Pasal 388
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan suatu bahan di atas atau ke dalam tanah ke dalam udara atau ke dalam air permukaan padahal diketahui atau sangat beralasan untuk diduga bahwa perbuatan tersebut dapat membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 389
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan masuk di atas atau ke dalam tanah ke dalam udara atau ke dalam air permukaan yang mengakibatkan bahaya bagi kesehatan umum atau nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Bagian Kesembilan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

Paragraf 1
Penyebaran Bahan yang Membahayakan Nyawa dan Kesehatan

Pasal 390
(1) Setiap orang yang menjual menyerahkan menawarkan atau membagibagikan suatu bahan padahal diketahui atau patut diduga bahwa bahan tersebut dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Bahan-bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas.


Pasal 391
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain dijual diserahkan ditawarkan atau dibagikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(3) Bahan-bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas.


Pasal 392

Setiap orang yang menjual menawarkan menyerahkan membagibagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagibagikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 2
Transplantasi Organ Tubuh

Pasal 393

Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Bagian Kesatu
Genosida

Pasal 394
(1) Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ras etnis atau agama melakukan perbuatan:
a. membunuh anggota kelompok tersebut;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
c. menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
(2) Setiap orang yang melakukan percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.


Bagian Kedua
Tindak Pidana Kemanusiaan

Pasal 395
(1) Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas atau ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan perbudakan seksual pelacuran secara paksa pemaksaan kehamilan pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik ras kebangsaan etnis budaya agama jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa;
j. kejahatan apartheid; atau
k. perbuatan lain tidak manusiawi yang mempunyai sifat sama dengan perbuatan untuk menimbulkan penderitaan mental maupun fisik yang berat.
(2) Setiap orang yang melakukan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.


Bagian Ketiga
Tindak Pidana dalam Masa Perang atau Konflik Bersenjata

Pasal 396

Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap orang yang pada masa perang atau konflik bersenjata melakukan pelanggaran berat terhadap orang atau harta kekayaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Jenewa berupa:
a. pembunuhan;

b. penyiksaan atau perlakuan tidak berperikemanusiaan termasuk percobaan biologis;

c. menyebabkan penderitaan berat atau mencederai berat tubuh atau kesehatan;

d. perusakan dan pengambilan secara besar-besaran harta kekayaan yang tidak dibenarkan oleh keperluan militer dan dilakukan secara tidak sah dan secara tidak bermoral;
e. memaksa tahanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk bekerja dalam pasukan musuh;
f. merampas hak para tahanan perang atau orang yang dilindungi lainnya dari haknya untuk memperoleh pengadilan yang adil dan diakui;
g. pengusiran atau deportasi pemindahan atau perampasan kemerdekaan secara tidak sah; atau

h. penyanderaan.

Pasal 397

Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap orang yang melakukan pelanggaran berat lainnya terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata internasional dalam kerangka hukum internasional berupa:

a. melakukan penyerangan terhadap kelompok penduduk sipil atau orang sipil perorangan yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan;
b. melakukan penyerangan terhadap objek-objek sipil yaitu objek-objek yang bukan merupakan sasaran militer;
c. melakukan penyerangan terhadap personil instalasi material unit atau kendaraan yang terlibat dalam bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian sesuai dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa selama mereka mempunyai hak untuk memberikan perlindungan terhadap orang-orang sipil atau objek-objek sipil menurut hukum internasional tentang konflik bersenjata;
d. melakukan penyerangan yang diketahuinya bahwa serangan tersebut menyebabkan kematian atau luka terhadap orang-orang sipil atau kerusakan terhadap objek-objek sipil atau kerusakan yang hebat meluas dan berjangka panjang terhadap lingkungan hidup yang berkelebihan dalam kaitannya dengan keuntungan militer yang bersifat nyata dan langsung yang diantisipasi;
e. menyerang atau melakukan pemboman dengan cara apapun terhadap kota desa tempat pemukiman gedung kawasan demiliterisasi atau kawasan-kawasan yang tidak dipertahankan dan bukan merupakan sasaran militer;
f. membunuh atau melukai orang yang sudah tidak ikut berperang lagi karena luka sakit dan ditahan termasuk peserta perang yang telah meletakan senjatanya atau tidak lagi memiliki alat untuk mempertahankan diri yang telah menyerah atas kehendak sendiri;
g. menyalahgunakan bendera gencatan senjata bendera atau lencana dan seragam militer musuh atau Perserikatan Bangsa-Bangsa atau emblem khusus Konvensi Jenewa dan tanda-tanda perlindungan lain yang diakui oleh hukum internasional yang mengakibatkan kematian atau luka berat;
h. pemindahan baik secara langsung maupun tidak langsung penduduk sipil oleh kekuasaan pendudukan dari wilayahnya sendiri ke wilayah yang diduduki atau pengusiran atau pemindahan seluruh atau sebagian penduduk dari wilayah yang diduduki ke luar wilayah tersebut;
i. melakukan penyerangan terhadap bangunan-bangunan untuk keperluan ibadah pendidikan seni ilmu pengetahuan atau tujuan amal monumen bersejarah rumah sakit dan tempat-tempat di mana orang sakit dan luka dikumpulkan dengan ketentuan bahwa bangunan-bangunan tersebut bukan merupakan sasaran militer;
j. menjadikan sebagai objek orang-orang yang berada dalam pengawasan pihak lawan untuk dijadikan objek pemotongan atau mutilasi fisik atau pengobatan atau percobaan ilmiah yang tidak dapat dibenarkan baik oleh kedokteran kedokteran gigi maupun rumah sakit terhadap orang tersebut atau dilakukan untuk kepentingannya yang menyebabkan kematian atau secara serius membahayakan kesehatan orang atau orang-orang tersebut termasuk pengambilan jaringan atau organ untuk tujuan pencangkokan orang tersebut.
k. membunuh atau melukai secara curang orang-orang atau tentara dari pihak musuh;

l. menyatakan tidak akan memberikan pengampunan;

m. menghancurkan atau menyita harta kekayaan musuh kecuali penghancuran atau penyitaan tersebut secara sangat mendesak diminta untuk dilakukan guna keperluan perang;
n. menyatakan dalam pengadilan penghapusan penundaan atau penolakan hak dan tindakan para warga negara dari pihak musuh;
o. memaksa para warga dari pihak musuh untuk ikut berperang melawan negaranya sendiri walaupun warga tersebut terikat sebagai tentara bayaran sebelum perang tersebut dimulai;

p. menjarah kota atau tempat walaupun dilakukan dalam penyerangan;
q. menggunakan racun atau senjata-senjata beracun;

r. menggunakan gas yang menyesakkan nafas gas beracun atau gas lainnya dan segala cairan material atau perlengkapan yang semacam;
s. menggunakan peluru yang meluas atau merata di dalam badan manusia seperti peluru dengan suatu selubung keras yang tidak seluruhnya mencakup inti atau ditembus dengan irisan;
t. menggunakan senjata proyektil dan material atau cara-cara berperang yang secara alamiah menyebabkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu atau yang bersifat tidak pandang bulu yang melanggar hukum internasional tentang konfilk bersenjata yang secara luas dilarang;
u. kekejaman terhadap martabat perorangan khususnya tindakan-tidakan yang menghina dan merendahkan;
v. memperkosa memperbudak secara seksual pelacuran paksa penghamilan paksa sterilisasi paksa atau suatu bentuk lain kekerasan seksual yang berupa pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa;
w. mendayagunakan kehadiran penduduk sipil atau orang-orang yang dilindungi untuk mempertahankan tempat-tempat tertentu area atau pasukan militer yang kebal dari operasi militer;
x. memerintahkan penyerangan terhadap bangunan material unit medis dan angkutan dan personil dengan menggunakan emblem-emblem khusus dari Konvensi Jenewa dari hukum internasional;
y. menggunakan penderitaan penduduk sipil sebagai suatu cara perang melalui pencabutan atau penghilangan objek-objek yang sangat dibutuhkan terhadap kehidupan mereka termasuk merintangi penyediaan pertolongan sebagaimana ditentukan oleh Konvensi Jenewa;
z. wajib militer dan mendaftar anak-anak di bawah usia 15 (lima belas) tahun ke dalam angkatan bersenjata nasional atau menggunakan mereka untuk berperan serta secara aktif dalam peperangan;
aa. menunda pemulangan atau repatriasi tawanan perang atau orang sipil secara tidak sah; atau
bb. praktek-praktek yang tidak manusiawi dan merendahkan derajat termasuk kekejaman terhadap martabat manusia yang didasarkan pada diskriminasi ras dan praktek-praktek apartheid.


Pasal 398

Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap orang yang dalam konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional melakukan pelanggaran berat terhadap orang-orang yang tidak terlibat secara aktif dalam peperangan termasuk anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjata karena sakit luka ditahan atau karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Jenewa berupa:

a. kekerasan terhadap kehidupan dan orang khususnya pembunuhan dalam segala bentuknya mutilasi tindakan kejam dan penyiksaan;
b. kekejaman terhadap martabat pribadi khususnya penghinaan dan tindakan merendahkan;

c. penyanderaan; atau

d. penerapan pidana dan pelaksanaan pidana mati tanpa adanya proses peradilan sebelumnya yang sah yang memberikan segala jaminan yudisial yang diperlukan dalam proses peradilan yang adil.


Pasal 399

Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap orang yang dalam konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional melakukan pelanggaran berat terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam kerangka hukum internasional berupa:

a. memerintahkan serangan terhadap penduduk sipil atau terhadap seorang sipil yang tidak terlibat langsung dalam perang;
b. memerintahkan serangan terhadap bangunan-bangunan material unit-unit medis dan angkutan dan personil yang menggunakan lambang khusus Konvensi Jenewa sesuai dengan hukum internasional;
c. memerintahkan serangan terhadap personil instalasi material unit-unit atau kendaraan yang terlibat dalam suatu bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian atas dasar piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
d. memerintahkan serangan terhadap bangunan yang digunakan untuk kepentingan agama pendidikan seni tujuan ilmu pengetahuan dan amal monumen bersejarah rumah sakit dan tempat-tempat di mana orang-orang yang sakit dan luka-luka dikumpulkan di luar kepentingan untuk tujuan militer;
e. penjarahan kota-kota dan tempat-tempat juga apabila dilakukan dalam rangka serangan;
f. memperkosa melakukan perbudakan seksual pemaksaan pelacuran pemaksaan kehamilan pemaksaan sterilisasi dan bentuk-bentuk lain kekerasan seksual yang merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa;
g. wajib militer dan mendaftar anak-anak di bawah umur 15 (lima belas) tahun sebagai anggota angkatan bersenjata dan menggunakannya untuk berperan serta aktif dalam peperangan;
h. memerintahkan pemindahan penduduk sipil dengan alasan-alasan yang berkaitan dengan konflik kecuali keamanan dari penduduk sipil terkait atau demi kepentingan yang diwajibkan atas dasar alasan militer;

i. membunuh atau melukai secara curang peserta perang musuh;
j. menyatakan tidak ada pengampunan yang akan diberikan;

k. menjadikan orang-orang yang berada dalam kekuasaan pihak lain yang terlibat konflik sebagai sasaran mutilasi fisik atau percobaan medis atau ilmiah yang tidak dapat dibenarkan baik atas tindakan medis pemeliharaan gigi rumah sakit terhadap yang bersangkutan maupun atas dasar kepentingannya dan yang menyebabkan kematian atau bahaya yang besar terhadap kesehatan arang atau orang-orang tersebut; atau
j. merusak atau merampas kekayaan dari musuh tanpa alasan-alasan yang diperlukan dalam rangka konflik.


Pasal 400
(1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada dalam yurisdiksi pengadilan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian secara patut yaitu:
a. komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau berdasarkan keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pembuatnya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan.
(2) Seorang atasan baik polisi maupun sipil lainnya bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar yakni:
a. atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan;
b. atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak yang diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pembuatnya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394.


Pasal 401
(1) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 Pasal 395 atau Pasal 396 berdasarkan perintah atasan dapat dipidana kecuali:
a. perintah itu merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhinya sebagai bawahan;
b. perintah itu diyakininya dengan itikad baik telah diberikan dengan sah; atau
c. perintah itu tidak secara jelas melawan hukum.
(2) Perintah untuk melakukan genosida atau tindak pidana kemanusiaan dipandang secara jelas bersifat melawan hukum.


Pasal 402

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 Pasal 397 Pasal 398 dan Pasal 399 tidak dapat diterapkan terhadap situasi yang berkaitan dengan gangguan dan ketegangan internal seperti kerusuhan tindakan kekerasan yang bersifat terpisah dan sporadis atau perbuatan lain yang mempunyai sifat yang sama.

Pasal 403

Ketentuan mengenai daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf c tidak berlaku bagi Pasal 394 Pasal 395 dan Pasal 396.

Bagian Keempat
Penyiksaan

Pasal 404

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap pejabat publik atau orang-orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi atau setiap orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan seorang pejabat publik yang melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan atau rasa sakit yang berat baik fisik maupun mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh dari orang tersebut atau pihak ketiga informasi atau pengakuan menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang telah dilakukannya atau dicurigai telah dilakukan atau dengan tujuan untuk melakukan intimidasi atau memaksa orang-orang tersebut atau atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya.

BAB X
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA

Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pasal 405

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 406
(1) Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Pegawai Negeri

Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pegawai Negeri

Pasal 407

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 408

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas permintaan seorang pegawai negeri memberi bantuan kepadanya dipidana karena melakukan perlawanan terhadap pejabat dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 409

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 dan Pasal 408 dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka berat; atau
c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 410
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 dan Pasal 408 dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang dan Pegawai Negeri

Pasal 411

Setiap orang yang tidak menurut perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 412

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang:

a. tidak menaati perintah atau permintaan seorang pegawai negeri yang ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan atau diberi wewenang untuk menyidik atau memeriksa tindak pidana; atau
b. mencegah menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri.


Pasal 413

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang:

a. membuat gaduh dalam sidang pengadilan atau di tempat pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah di muka umum dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang; atau
b. membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang.


Pasal 414

Setiap orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh pejabat yang berwenang atau atas namanya dipidana karena ikut perkelompokan dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 415

Setiap orang yang tidak memenuhi perintah pejabat yang berwenang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II bagi perkara pidana; atau

b. pidana denda paling banyak Kategori II bagi perkara lain.

Pasal 416

Setiap orang yang dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membayar utang atau menjadi istri atau suami dari orang yang mengadakan perjanjian penguasaan bersama atas harta bawaan hadiah dan warisan masing-masing atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan kongsi atau yayasan yang telah dinyatakan pailit yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta atau memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 417

Setiap orang yang mempergunakan suatu hak yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 418

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I setiap orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak menyuruh wakilnya menghadap jika:

a. dipanggil di muka hakim untuk didengar karena sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda suami atau istri wali atau wali pengawas pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan di rumah sakit jiwa;
b. dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan tersebut di muka pejabat yang berwenang untuk didengar dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan; atau
c. dipanggil di muka Dewan Perwalian atau atas permintaan Dewan Perwalian tersebut di muka pejabat yang berwenang untuk didengar dalam perkara orang yang belum dewasa.


Pasal 419
(1) Setiap orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang atau pada waktu orang tertangkap tangan melakukan tindak pidana menolak memberikan pertolongan yang diminta oleh kekuasaan umum padahal pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaaan pertolongan pada saat orang tertangkap tangan melakukan tindak pidana karena hendak menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri atau bekas suami atau istrinya.


Paragraf 3
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara

Pasal 420
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. membuat atau menyuruh orang lain membuat dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; atau
b. atas permintaan orang lain membuat orang lain tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Paragraf 4
Perusakan Maklumat Negara

Pasal 421

Setiap orang yang secara melawan hukum merobek membuat tidak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama pejabat yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 5
Laporan atau Pengaduan Palsu

Pasal 422

Setiap orang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana padahal diketahui bahwa tindak pidana tersebut tidak terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 6
Penggunaan Kepangkatan Gelar dan Tanda Kebesaran

Pasal 423

Setiap orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya melakukan perbuatan jabatan yang tidak dijabatnya atau melakukan perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 424

Setiap orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat jabatan atau gelar yang bukan haknya dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 7
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum

Pasal 425
(1) Setiap orang yang memecahkan meniadakan atau merusak segel yang ditempatkan pada barang yang disegel oleh atau atas nama pejabat yang berwenang atau dengan cara lain membatalkan penutupan segel dari barang yang disegel tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Penyimpan barang yang disegel yang melakukan membiarkan dilakukan atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.


Pasal 426

Setiap orang yang menghancurkan merusak membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi pejabat yang berwenang akta surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 427

Setiap orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga surat atau barang tidak sampai ke alamat membuka atau merusak surat atau barang lain yang telah diserahkan kepada kantor pos atau telah dimasukkan ke dalam kotak pos atau diserahkan kepada pengantar surat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 428

Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 Pasal 425 Pasal 426 dan Pasal 427 masuk ke tempat terjadinya tindak pidana dilakukan atau dapat mencapai benda tersebut dilakukan dengan cara membongkar merusak memanjat memakai anak kunci palsu berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu maka pidananya dapat dilipatkan 2 (dua) kali.

Bagian Ketiga
Disersi Pemberontakan dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia

Pasal 429

Setiap orang yang dalam masa damai menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b atau memudahkan pelarian dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 430

Setiap orang yang dalam masa damai menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b atau memudahkan huru-hara atau pemberontakan dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Bagian Keempat
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak

Pasal 431

Setiap orang yang dalam pengangkutan ternak diwajibkan memakai surat jalan memakai surat jalan yang diberikan untuk ternak lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kelima
Tindak Pidana Irigasi

Pasal 432

Setiap orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Bagian Keenam
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin

Pasal 433
(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang:
a. membuat salinan atau mengambil petikan dari surat resmi negara atau badan pemerintah yang diperintahkan oleh kekuasaan umum untuk dirahasiakan;
b. mengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
c. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam surat sebagaimana dimaksud pada huruf a padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana jika perintah untuk merahasiakan diberikan nyata-nyata karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau kepentingan umum.


BAB XI
TINDAK PIDANA SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU

Pasal 434
(1) Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik dengan lisan maupun tulisan olehnya sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan/atau huruf d.
(3) Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang menjadi pengganti sumpah.


BAB XII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS

Pasal 435

Setiap orang yang memalsu atau meniru mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 436

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun setiap orang yang:

a. mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau yang pada waktu diterimanya diketahui palsu atau dipalsu; atau
b. menyimpan membawa atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia mata uang atau uang kertas yang palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu.


Pasal 437

Setiap orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 438

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun setiap orang yang:

a. mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut rusak sebagai mata uang yang tidak rusak; atau
b. menyimpan memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.


Pasal 439

Setiap orang yang mengedarkan mata uang yang tidak asli dipalsu atau dirusak atau mengedarkan uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsu kecuali yang ditentukan dalam Pasal 436 dan Pasal 438 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 440

Setiap orang yang membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa bahan atau benda tersebut digunakan atau akan digunakan untuk meniru memalsu atau mengurangi nilai mata uang meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 441
(1) Setiap orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia keping-keping atau lembaran perak baik yang ada cap maupun tidak atau yang sudah mempunyai cap diulangi lagi capnya atau yang setelah dikerjakan sedikit dapat dianggap sebagai mata uang padahal nyata-nyata tidak digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Setiap orang yang membuat mengedarkan atau menyediakan untuk dijual atau diedarkan atau membawa masuk ke wilayah negara Republik Indonesia barang cetakan potongan logam atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau uang kertas bank atau mata uang atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara menyerupai meterai atau pos segel dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.


Pasal 442
(1) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Pasal 436 Pasal 437 atau Pasal 438 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan/atau huruf d.
(2) Mata uang yang palsu dipalsu atau dirusak uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsu bahan-bahan atau benda-benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau menjadi pokok dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas.


BAB XIII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI SEGEL
CAP NEGARA DAN MEREK

Bagian Kesatu
Pemalsuan Meterai

Pasal 443

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli tidak dipalsu atau sah; atau
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.


Pasal 444

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai;
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a menghilangkan tanda tangan ciri atau tanda saat dipakainya meterai pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut; atau
c. memakai menjual menawarkan menyerahkan mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia meterai yang tandanya tanda tangannya ciri atau tanggal dipakainya dihilangkan seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.


Bagian Kedua
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara

Pasal 445
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. membubuhi barang-barang emas atau perak dengan cap negara yang palsu atau tanda keahlian menurut Undang-Undang yang palsu atau memalsu cap atau tanda ahli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a membubuhi barang-barang emas atau perak dengan cap negara atau tanda dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum; atau
c. menambah atau memindahkan cap negara yang asli atau tanda keahlian menurut Undang-Undang pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi cap atau tanda tersebut dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah cap atau tanda tersebut sejak semula sudah ada pada barang tersebut.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c.


Pasal 446
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. membubuhi barang yang wajib ditera atau atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera lagi dengan tanda tera Republik Indonesia yang palsu;
b. memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai benda tersebut seolah-olah tanda teranya asli atau tidak dipalsu;
c. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b membubuhi tanda tera pada barang tersebut dengan cap yang asli secara melawan hukum; atau
d. memberi menambah atau memindahkan tanda tera Republik Indonesia yang asli pada barang lain dari pada yang semula dibubuhi tanda tera tersebut dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah tanda tera tersebut sejak semula sudah ada pada barang tersebut.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c.


Pasal 447
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. memalsu ukuran takaran anak timbangan atau timbangan setelah dibubuhi tanda tera dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah asli atau tidak dipalsu; atau
b. memakai ukuran takaran anak timbangan atau timbangan yang dipalsu seolah-olah asli atau tidak dipalsu.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c.


Pasal 448
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. menghilangkan tanda batal pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai barang tersebut seolah-olah tidak dibatalkan; atau
b. memakai menjual menawarkan menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda pembatalannya seolah-olah benda tersebut tidak dibatalkan.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c.


Bagian Ketiga
Pemalsuan dan Penggunaan Merek Dagang

Pasal 449
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. membubuhi merek dagang lain secara palsu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 dan Pasal 446 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus atau boleh dibubuhkan pada barang atau bungkusnya atau memalsukan merek yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang tersebut seolah-olah mereknya asli atau tidak dipalsu;
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum; atau
c. memakai merek asli untuk barang atau bungkusnya padahal merek tersebut bukan untuk barang atau bungkus tersebut dengan maksud untuk memakainya seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d.


Bagian Keempat
Pengedaran Meterai Cap atau Merek yang Dipalsu

Pasal 450

Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 Pasal 445 Pasal 446 dan Pasal 449 menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut setiap orang yang memakai menjual menawarkan menyerahkan mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia:

a. meterai cap atau merek yang tidak asli dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
b. benda-benda yang dibubuhi meterai cap atau merek sebagaimana dimaksud pada huruf a seolah-olah benda-benda tersebut asli tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum.


Pasal 451
(1) Setiap orang yang menyimpan bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunakan untuk melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas.

BAB XIV
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

Bagian Kesatu
Pemalsuan Surat

Pasal 452

Dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian; atau
b. menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar atau tidak palsu jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.


Pasal 453

Dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun setiap orang yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu:l. akta otentik;

2. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
3. saham surat utang sertifikat saham sertifikat utang dari suatu perkumpulan yayasan perseroan atau persekutuan;
4. talon tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu surat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat tersebut;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
6. surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
7. surat-surat berharga lainnya.
b. menggunakan surat-surat sebagaimana dimaksud pada huruf a yang isinya tidak benar atau dipalsu jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.


Pasal 454
(1) Setiap orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas.

Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Otentik

Pasal 455

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian; atau
b. menggunakan akta sebagaimana dimaksud pada huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.


Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan

Pasal 456
(1) Dokter yang memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidak ada penyakit kelemahan atau cacat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
(3) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi setiap orang yang memakai surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.


Pasal 457

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan tentang ada atau tidak ada penyakit kelemahan atau cacat dengan maksud untuk menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau
b. dengan maksud untuk menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi mempergunakan surat keterangan yang tidak benar atau dipalsu seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.


Pasal 458

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III setiap orang yang:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan tidak pernah terlibat peristiwa kriminal kecakapan tidak mampu secara finansial kecacatan atau keadaan lain dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan; atau
b. menggunakan surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud pada huruf a seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.


Pasal 459

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat jalan paspor perjalanan Republik Indonesia atau surat perjalanan Republik Indonesia atau surat lain sebagai penggantinya kartu keamanan surat perintah jalan atau surat yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di wilayah negara Republik Indonesia atau menyuruh memberi surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu; atau
b. menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud pada huruf a seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.


Pasal 460

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat pengantar bagi hewan atau ternak atau menyuruh memberikan surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau
b. menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud pada huruf a seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.


Pasal 461

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau
b. dengan maksud menggunakan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.


BAB XV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 462

Setiap orang yang dengan salah satu perbuatan membuat gelap asal-usul orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 463
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Pasal 464

Setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 465

Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran perkawinan perceraian atau kematian dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 466
(1) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 Pasal 463 atau Pasal 464 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan/atau huruf d.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d.


BAB XVI
TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Bagian Kesatu
Kesusilaan di Muka Umum

Pasal 467

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang:
a. melanggar kesusilaan di muka umum; atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan sendiri.

Bagian Kedua
Pornografi dan Pornoaksi

Paragraf 1
Pornografi

Pasal 468
(1) Setiap orang yang membuat tulisan suara atau rekaman suara film atau yang dapat disamakan dengan film syair lagu puisi gambar foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh aktivitas seksual hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis atau aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah dipidana karena pornografi dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang objeknya anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV.


Pasal 469
(1) Setiap orang yang menyiarkan memperdengarkan mempertontonkan atau menempelkan tulisan suara atau rekaman suara film atau yang dapat disamakan dengan film syair lagu puisi gambar foto dan/atau lukisan melalui media massa cetak media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio yang mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh aktivitas seksual hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis atau aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah dipidana karena pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang objeknya anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV.


Pasal 470

Setiap orang yang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau objek pembuatan tulisan suara atau rekaman suara film atau yang dapat disamakan dengan film syair lagu puisi gambar foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh aktivitas seksual hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis atau aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV.

Pasal 471

Setiap orang yang memaksa anak-anak menjadi model atau objek pembuatan tulisan suara atau rekaman suara film atau yang dapat disamakan dengan film syair lagu puisi gambar foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan aktivitas seksual atau persetubuhan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 472

Setiap orang yang membuat menyebarluaskan dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media masa cetak media massa elektronik atau alat komunikasi medio dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V.

Pasal 473

Setiap orang yang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 474

Setiap orang yang mendanai atau menyediakan tempat peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Paragraf 2
Pornoaksi

Pasal 475
(1) Setiap orang yang di muka umum atau disuatu tempat yang dapat dilihat oleh umum mempertontonkan alat kelamin melakukan aktivitas seksual atau melakukan hubungan seks dipidana karena pornoaksi dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang objeknya anak dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.


Pasal 476

Setiap orang yang di muka umum mempertontonkan gerakan atau tarian erotis atau peragaan orang yang sedang melakukan hubungan seks dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 477
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks atau pesta seks dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
(2) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks atau pesta seks dengan melibatkan anak-anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.


Pasal 478
(1) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks atau pesta seks dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.
(2) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks atau pesta seks dengan melibatkan anak-anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V.


Pasal 479
(1) Setiap orang yang mendanai atau menyediakan tempat peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi acara pertunjukan seks atau acara pesta seks dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.
(2) Setiap orang yang mendanai atau menyediakan tempat peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi acara pertunjukan seks dan/atau pesta seks yang melibatkan anak-anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.


Paragraf 3
Permufakatan Jahat dan Pengecualian

Pasal 480

Permufakatan jahat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 468 dan Pasal 475 dipidana.

Pasal 481

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 sampai dengan Pasal 479 tidak dipidana jika merupakan karya seni budaya olahraga dan ilmu pengetahuan.

Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan

Pasal 482

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 483

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 484

Tidak dipidana setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 dan Pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

Bagian Keempat
Zina dan Perbuatan Cabul

Pasal 485

(1) Dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami istri atau pihak ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25 Pasal 26 dan Pasal 28.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Pasal 486

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak-anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 487

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dipidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 488

Setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 489
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Bagian Kelima
Perkosaan dan Perbuatan Cabul

Paragraf 1
Perkosaan

Pasal 490
(1) Dipidana karena melakukan tindak pidana perkosaan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun:
a. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut;
b. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan tanpa persetujuan perempuan tersebut;
c. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut tetapi persetujuan tersebut dicapai melalui ancaman untuk dibunuh atau dilukai;
d. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya yang sah;
e. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berusia di bawah 14 (empat belas) tahun dengan persetujuannya; atau
f. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan padahal diketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
(2) Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan; atau
b. laki-laki memasukkan suatu benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina atau anus perempuan.


Paragraf 2
Percabulan

Pasal 491

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dipidana karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 492

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun setiap orang yang:

a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau
c. membujuk seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 14 (empat belas) tahun untuk dilakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.


Pasal 493
(1) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 dan Pasal 492 huruf a dan huruf b mengakibatkan luka berat maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 dan Pasal 492 huruf a dan huruf b mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 494

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 495

Setiap orang yang dengan memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin serta berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 496
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak kandungnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak tirinya anak angkatnya atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh dididik atau dijaga atau dengan pembantu rumah tangganya atau dengan bawahannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun:
a. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
b. dokter guru pegawai pengurus atau petugas pada lembaga pemasyarakatan lembaga negara tempat latihan karya rumah pendidikan rumah yatim dan/atau piatu rumah sakit jiwa atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga rumah atau panti tersebut.


Pasal 497
(1) Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap orang yang di luar hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau persetubuhan dengan orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai pekerjaan atau kebiasaan maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 498

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun setiap orang yang:

a. menjadikan sebagai pekerjaan atau kebiasaan menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh; atau
b. menarik keuntungan dari perbuatan cabul atau persetubuhan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.


Pasal 499
(1) Setiap orang yang menggerakkan membawa menempatkan atau menyerahkan laki-laki di bawah umur 18 (delapan belas) tahun atau perempuan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan cabul pelacuran atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya dipidana karena perdagangan laki-laki dan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan perempuan tersebut memperoleh pekerjaan tetapi ternyata diserahkan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan cabul pelacuran atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Bagian Keenam
Pengobatan Yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan

Pasal 500
(1) Setiap orang yang mengobati atau menyuruh untuk mengobati seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa pengobatan tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.
(3) Dokter yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan atau atas indikasi medis tidak dipidana.


Bagian Ketujuh
Bahan yang Memabukkan

Pasal 501
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang:
a. menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang nyata kelihatan mabuk;
b. menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun; atau
c. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang minum atau memakai bahan yang memabukkan.

(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat; atau
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
(3) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan pekerjaan tersebut.


Bagian Kedelapan
Pengemisan

Pasal 502

Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kesembilan
Penganiayaan Hewan

Pasal 503
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut;
b. tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut tidak memberi makan atau kebutuhan hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya; atau
c. melakukan persetubuhan dengan hewan.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan sakit lebih dari 1 (satu) minggu cacat luka berat atau mati maka pembuat tindak pidana dipidana karena penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(3) Jika hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepunyaan pembuat tindak pidana maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.


Bagian Kesepuluh
Perjudian

Pasal 504
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun setiap orang yang:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


Pasal 505

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

BAB XVII
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Bagian Kesatu
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Pasal 506
(1) Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam memelihara mempunyai dalam persediaan memiliki menyimpan atau menguasai narkotika dalam bentuk tanaman atau memiliki menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika yang bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.
(2) Tanaman atau yang bukan tanaman yang termasuk jenis narkotika ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.


Pasal 507

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memproduksi atau menyediakan narkotika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 508

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membawa mengirim mengangkut atau mentransito narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 509

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum mengimpor mengekspor menawarkan untuk dijual menyalurkan menjual membeli menyerahkan menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 510

Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 ayat (1) Pasal 507 sampai dengan Pasal 509 dipidana.

Pasal 511

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika tehadap orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 512

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 513

Setiap orang yang menyuruh memberi atau menjanjikan sesuatu memberikan kesempatan menganjurkan memberikan kemudahan memaksa dengan ancaman memaksa dengan kekerasan melakukan tipu muslihat atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 ayat (1) Pasal 507 Pasal 508 Pasal 509 dan Pasal 511 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 514

Setiap orang yang melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 ayat (1) Pasal 507 sampai dengan Pasal 509 di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 515

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum mengimpor mengekspor memproduksi menjual mengedarkan memiliki atau menggunakan prekursor untuk pembuatan narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedua
Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika

Pasal 516
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika mengedarkan mengimpor atau mengekspor psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.
(2) Jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.


Pasal 517

Setiap orang yang tanpa hak memiliki menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tahun) dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 518

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda Kategori IV.

Pasal 519

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika tehadap orang lain atau memberikan psikotropika untuk digunakan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 520

Setiap orang yang menyuruh memberi atau menjanjikan sesuatu memberikan kesempatan menganjurkan memberikan kemudahan memaksa dengan ancaman memaksa dengan kekerasan melakukan tipu muslihat atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 ayat (1) 517 sampai dengan Pasal 519 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 521

Setiap orang yang melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 ayat (1) dan Pasal 517 di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 522

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum mengimpor mengekspor memproduksi menjual mengedarkan memiliki atau menggunakan bahan-bahan untuk pembuatan psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Pasal 523

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 ayat (1) dan Pasal 517 tidak dipidana jika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 524

Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pasikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 ayat (1) Pasal 517 sampai dengan Pasal 522 dipidana.

BAB XVIII
TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG

Pasal 525
(1) Setiap orang yang mengakibatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian yang diadakannya wajib memberi nafkah merawat atau memelihara orang yang dalam keadaan terlantar tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seorang pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan banyak Kategori IV.

(3) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada orang yang diterlantarkan; atau
b. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang yang diterlantarkan.

(4) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada orang yang diterlantarkan; atau
b. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang yang diterlantarkan.


Pasal 526
(1) Setiap orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud supaya ditemukan orang lain sehingga dapat melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada anak yang ditinggalkan; atau
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya anak yang ditinggalkan.


Pasal 527

Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan maksimum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 dikurangi 1/2 (satu per dua).

Pasal 528

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 Pasal 526 atau Pasal 527 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf d.

Pasal 529

Setiap orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain jika orang tersebut mati dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

BAB XIX
TINDAK PIDANA PENGHINAAN

Bagian Kesatu
Pencemaran

Pasal 530
(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum pembuat tindak pidana dipidana karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.


Bagian Kedua
Fitnah

Pasal 531
(1) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV.
(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri; atau
b. pegawai negeri dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak diajukan.


Pasal 532
(1) Jika putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan maka pembuat tidak dapat dipidana karena fitnah.
(2) Jika dengan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan maka putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.
(3) Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.


Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan

Pasal 533

Penghinaan yang tidak bersifat penistaan atau penistaan tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan lisan atau tulisan maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 534

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 sampai dengan Pasal 533 dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah

Pasal 535
(1) Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau menyuruh orang lain menuliskan kepada pejabat yang berwenang tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang dipidana karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.


Pasal 536

Pembuat tindak pidana penghinaan fitnah dan penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 sampai dengan Pasal 533 dan Pasal 535 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534.

Bagian Kelima
Persangkaan Palsu

Pasal 537

Setiap orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan secara palsu terhadap seseorang bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keenam
Pencemaran Orang Mati

Pasal 538
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan terhadap orang yang sudah mati yang apabila orang tersebut masih hidup perbuatan tersebut akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut kecuali ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang telah mati tersebut atau atas pengaduan suami atau istrinya.
(3) Dalam masyarakat sistem keibuan pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan bapak.


Pasal 539
(1) Setiap orang yang di muka umum menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan atau pencemaran nama orang yang telah mati dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.
(3) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut kecuali ada pengaduan dari orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 dan Pasal 538 ayat (2) dan ayat (3).


Pasal 540

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 sampai dengan Pasal 539 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan/atau huruf d.

BAB XX
TINDAK PIDANA PEMBOCORAN RAHASIA

Pasal 541
(1) Setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tertentu maka pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.


Pasal 542
(1) Setiap orang yang memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut.


Pasal 543

Pegawai negeri atau setiap orang yang wajib menyimpan rahasia karena jabatan atau tugasnya yang diberikan oleh kantor atau instansi pemerintah yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 544

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 sampai dengan Pasal 543 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan/atau huruf d.

BAB XXI
TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

Bagian Kesatu
Perdagangan Orang

Paragraf 1
Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 545

Setiap orang yang melakukan perekrutan pengiriman penyerahterimaan orang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan penipuan penculikan penyekapan penyalahgunaan kekuasaan pemanfaatan posisi kerentanan atau penjeratan utang untuk tujuan mengekploitasi atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Paragraf 2
Memasukkan Orang ke dalam Wilayah Indonesia untuk Diperdagangkan

Pasal 546

Dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI setiap orang yang memasukkan orang ke Indonesia dengan maksud:
a. diperdagangkan di wilayah negara Republik Indonesia; atau

b. dibawa lagi ke luar wilayah Indonesia untuk diperdagangkan ke wilayah negara lain.


Paragraf 3
Mengeluarkan Orang dari Wilayah Indonesia untuk Diperdagangkan

Pasal 547

Setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia atau memperdagangkan orang Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 545.

Paragraf 4
Perdagangan Orang yang mengakibatkan Luka Berat atau Penyakit

Pasal 548
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 sampai dengan Pasal 547 mengakibatkan korban menderita luka berat tertular penyakit yang membahayakan jiwanya atau kehilangan fungsi reproduksinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 sampai dengan Pasal 547 mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Paragraf 5
Perdagangan Orang oleh Kelompok yang Terorganisasi

Pasal 549

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi maka setiap pembuat tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagai pembuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 ditambah 1/3 (satu per tiga).

Paragraf 6
Penganjuran Tanpa Hasil

Pasal 550

Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda Kategori IV.

Paragraf 7
Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Orang yang diperdagangkan

Pasal 551

Setiap orang yang menggunakan memanfaatkan dan menikmati hasil tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan orang yang diperdagangkan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545.

Paragraf 8
Pemalsuan Dokumen atau Identitas untuk Memudahkan Perdagangan Orang

Pasal 552

Setiap orang yang membuat palsu atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain atau membuat palsu atau memalsukan identitas dalam dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V.

Paragraf 9
Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Perdagangan Orang

Pasal 553

Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545.

Paragraf 10
Menyembunyikan Orang yang Melakukan Perdagangan Orang

Pasal 554

Setiap orang yang menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang atau yang dituntut karena tindak pidana perdagangan orang atau setiap orang yang memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang atau oleh orang lain yang menurut ketentuan Undang-Undang terus menerus untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda Kategori IV.

Paragraf 11
Perdagangan Orang di Kapal

Pasal 555
(1) Setiap orang yang bekerja atau bertugas sebagai nakhoda di kapal atau yang menggunakan kapal itu dengan sepengetahuan nakhoda atau pemilik kapal untuk digunakan dalam transaksi yang bertujuan menjadikan orang sebagai komoditas perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dalam transaksi yang bertujuan menjadikan orang sebagai komoditas perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 556

Setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal padahal diketahui bahwa kapal tersebut digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan orang atau jika awak kapal dengan sukarela tetap bertugas sesudah diketahui bahwa kapal tersebut digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III dan paling banyak Kategori V.

Paragraf 12
Pengangkutan Orang untuk Diperdagangkan dengan Menggunakan Kapal

Pasal 557

Setiap orang yang dengan biaya sendiri atau biaya orang lain secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan mengangkutkan atau mengasuransikan kapal padahal diketahui bahwa kapal tersebut digunakan untuk tujuan perdagangan orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Paragraf 12
Pemudahan dan Perluasan

Pasal 558

Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan kemudahan sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pembuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545.

Pasal 559

Setiap orang yang merencanakan menyuruh melakukan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pembuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545.

Pasal 560

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun setiap orang yang menyediakan atau mengumpulkan dana yang digunakan atau patut diketahuinya digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan Pasal 547.

Bagian Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Pargraf 1
Penculikan

Pasal 561

Setiap orang yang membawa pergi orang dari tempat kediamannya atau tempat kediamannya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Paragraf 2
Penyanderaan

Pasal 562

Setiap orang yang menahan orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya dipidana karena penyanderaan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Paragraf 3
Pengangkutan Orang Tanpa Perjanjian

Pasal 563

Setiap orang yang secara melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain padahal orang tersebut telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Orang yang Belum Dewasa

Paragraf 1
Pengalihan Kekuasaan

Pasal 564
(1) Setiap orang yang menarik orang yang belum dewasa dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat kekerasan atau ancaman kekerasan atau terhadap orang yang belum berumur 12 (dua belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.


Paragraf 2
Menyembunyikan Orang yang belum Dewasa

Pasal 565
(1) Setiap orang yang menyembunyikan orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu atau menariknya dari penyidikan pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang belum berumur 12 (dua belas) tahun maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.


Paragraf 3
Melarikan Perempuan

Pasal 566
(1) Setiap orang yang membawa pergi perempuan yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin di luar kemauan orang tua atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu sendiri dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas pengaduan:
a. perempuan itu sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia akan kawin jika perempuan tersebut belum dewasa;
b. perempuan itu sendiri atau suaminya jika perempuan tersebut sudah dewasa.
(4) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan maka pembuat tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.


Bagian Keempat
Perampasan dan Pemaksaan Kemerdekaan Orang

Pasal 567
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tersebut mati maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(4) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang secara melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan tersebut.


Pasal 568
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tersebut mati maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Pasal 569
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III setiap orang yang:
a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau suatu perbuatan lain atau ancaman perbuatan lain untuk melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu baik terhadap orang tersebut maupun terhadap orang lain; atau
b. memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran nama atau pencemaran nama secara tertulis.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang terkena tindak pidana.


Pasal 570
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan kekuatan bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang;
b. mengancam dengan suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
c. mengancam dengan perkosaan atau dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan;
d. mengancam dengan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang; atau
e. mengancam dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Pasal 571

Pembuat tindak pidana yang melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 sampai dengan Pasal 567 dan Pasal 570 ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan/atau huruf d.

BAB XXII
TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA

Bagian Kesatu
Pembunuhan

Pasal 572
(1) Setiap orang yang merampas nyawa seorang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu bapak istri suami atau anaknya maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 573

Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 574
(1) Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Orang lain yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang sebagai melakukan pembunuhan.


Pasal 575

Setiap orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang lain tersebut yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati atau atas permintaan keluarganya dalam hal orang lain tersebut tidak sadar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 576

Dokter yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 577

Setiap orang yang mendorong membantu atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut benar-benar mati karena bunuh diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedua
Pengguguran Kandungan

Pasal 578
(1) Seorang perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 579
(1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.


Pasal 580
(1) Dokter bidan paramedis apoteker atau juru obat yang membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578 ayat (1) atau melakukan atau membantu melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 579 pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.
(2) Tidak dipidana dokter yang melakukan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya.


Pasal 581

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 Pasal 578 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 579 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan/atau huruf d.

BAB XXIII
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Bagian Kesatu
Penganiayaan terhadap Badan

Pasal 582
(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.


Pasal 583
(1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian dipidana karena penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya maka pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Percobaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.


Pasal 584
(1) Setiap orang yang melukai berat orang lain dipidana karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 585

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 dan Pasal 584 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika tindak pidana tersebut dilakukan:
a. terhadap ibu bapak istri suami atau anaknya;
b. terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; atau

c. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.


Bagian Kedua
Perkelahian secara Berkelompok

Pasal 586

Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindakan yang khusus dilakukan dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat; atau
b. pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.


Bagian Ketiga
Kekerasan dalam Rumah Tangga

Paragraf 1
Kekerasan Fisik

Pasal 587
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.


Paragraf 2
Kekerasan Psikis

Pasal 588
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.


Paragraf 3
Kekerasan Seksual

Pasal 589
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.


Pasal 590

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

Pasal 591

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 dan Pasal 590 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

BAB XXIV
TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN
MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN

Pasal 592
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan profesi atau mata pencaharian selama waktu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
(2) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(3) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV

Pasal 593
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau profesi maka pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


BAB XXV
TINDAK PIDANA PENCURIAN

Pasal 594

Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 595

Setiap orang yang mencuri benda suci keagamaan atau benda yang dipakai untuk kepentingan keagamaan atau benda purbakala dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 596
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun setiap orang yang mencuri:
a. ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
b. pada waktu ada kebakaran ledakan bencana alam kapal karam kapal terdampar kecelakaan pesawat udara kecelakaan kereta api kecelakaan lalu lintas jalan huru-hara pemberontakan atau kesengsaraan perang;
c. pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; atau
d. yang untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk dapat sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan membongkar memecah memanjat memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap pencurian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.


Pasal 597

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 dan Pasal 596 ayat (1) huruf d dan ayat (2) dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) maka pembuat tindak pidana dipidana karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 598
(1) Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan pembuat tindak pidana melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun jika perbuatan tersebut dilakukan:
a. pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di jalan umum di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b. untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana dilakukan dengan membongkar memanjat menggunakan anak kunci palsu menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu; atau
c. mengakibatkan luka berat.
(3) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama.
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang dan disertai pula oleh salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 599

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 Pasal 595 Pasal 596 atau Pasal 598 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan/atau huruf d.

Pasal 600
(1) Jika pembuat atau pembantu tindak pidana dari salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah suami atau istri dari orang yang terkena tindak pidana padahal telah menentukan penguasaan bersama atas harta bawaan hadiah dan warisan masing-masing maka pembuat atau pembantu tindak pidana tidak mungkin diadakan penuntutan pidana.
(2) Jika pembuat atau pembantu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suami atau istri dari orang yang terkena tindak pidana padahal suami atau istri tersebut menguasai sendiri harta bendanya atau pembuat atau pembantu tindak pidana tersebut adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua maka pembuat atau pembantu tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
(3) Dalam masyarakat sistem keibuan pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan bapak.


BAB XXVI
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Pasal 601
(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 602
(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.


Pasal 603

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 berlaku juga bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 dan Pasal 602.

Pasal 604

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a huruf b dan/atau huruf d.

BAB XXVII
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Pasal 605

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 606

Jika yang digelapkan bukan ternak atau barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) maka pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 dipidana karena penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 607

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 608

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 dilakukan oleh orang yang menerima barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan barang padanya untuk disimpan atau oleh wali pengampu pengurus atau pelaksana surat wasiat pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap barang yang dikuasainya maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 609

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 berlaku juga bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini.

Pasal 610
(1) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 Pasal 607 atau Pasal 608 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesinya maka pembuat tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.


BAB XXVIII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG

Bagian Kesatu
Penipuan

Pasal 611

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menyalahgunakan agama menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 612

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV penjual yang menipu pembeli:

a. dengan menyerahkan barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau

b. tentang keadaan sifat atau banyaknya barang yang diserahkan.

Pasal 613

Jika nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) maka pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 614

Jika barang yang diberikan bukan ternak utang atau bukan sumber mata pencaharian atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) maka pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 dipidana karena penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kedua
Perbuatan Curang

Pasal 615

Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang dapat mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 616

Setiap orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 617

Setiap orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk menguasai barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Hak Cipta dan Merek

Pasal 618
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. menaruh suatu nama atau tanda palsu atau memalsukan nama atau tanda yang asli di atas atau di dalam suatu karya sastra ilmu pengetahuan kesenian atau kerajinan dengan maksud supaya orang dapat mengira bahwa karya tersebut sebenarnya dibuat oleh orang yang nama atau tandanya ditempatkan di atas atau di dalam karya tersebut; atau
b. menjual menawarkan menyerahkan mempunyai persediaan untuk dijual atau membawa masuk ke Indonesia suatu karya sastra ilmu pengetahuan kesenian atau kerajinan yang di atasnya atau di dalamnya ditempatkan suatu nama atau tanda palsu atau yang dipalsukan seolah-olah karya tersebut benar-benar karya dari orang yang nama atau tandanya yang secara palsu ditaruh di atas atau di dalam karya tersebut.

(2) Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas.

Pasal 619

Setiap orang yang memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia dengan tidak nyata-nyata akan dibawa lagi ke luar negeri menjual menawarkan menyerahkan membagikan menyediakan untuk dijual atau dibagikan barang-barang yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa pada barang atau pada kemasan barang tersebut secara palsu dibubuhkan nama perusahaan merek yang menjadi hak orang lain atau guna menyatakan asalnya dibubuhkan nama sebuah tempat tertentu dengan ditambahkan nama perusahaan atau pada barang atau pada kemasan barang tersebut ditiru nama perusahaan atau merek yang dikarang-karang sekalipun dengan sedikit perubahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi

Pasal 620

Setiap orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi tentang hal-hal yang berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat-syarat yang serupa jika diketahui keadaan-keadaan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 621

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah memegang surat penanggungan barang di kendaraan angkutan dengan:

a. membakar atau menyebabkan ledakan suatu barang yang masuk asuransi kebakaran;
b. menenggelamkan mendamparkan merusakkan menghancurkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kapal yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kapal tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kapal tersebut; atau
c. merusakkan menghancurkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut.


Bagian Kelima
Persaingan Curang

Pasal 622

Setiap orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut dipidana karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keenam
Penyuapan Yang Merugikan Orang Lain

Pasal 623

Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud membujuk orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum atau merugikan orang lain dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 624

Setiap orang yang menerima sesuatu atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian sesuatu atau janji tersebut dimaksudkan supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum atau merugikan orang lain dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketujuh
Pembebanan atas Salinan Konosemen dan Ikatan Kredit

Pasal 625

Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang yang berhak menerima barang-barang yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 626

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain:

a. menjual menukar atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau barang tersebut;
b. menjual menukar atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut padahal tanah atau barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;
c. membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
d. menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;
e. menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu padahal tanah tersebut telah dijaminkan kepada orang lain; atau
f. menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.


Bagian Kedelapan
Pengedaran Makanan Minuman atau Obat Palsu

Pasal 627
(1) Setiap orang yang menjual menawarkan atau menyerahkan barang berupa makanan minuman atau obat padahal barang tersebut palsu atau dipalsukan dan kepalsuan tersebut disembunyikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang yang menjual menawarkan atau menyerahkan barang berupa makanan minuman atau obat apabila makanan minuman atau obat tersebut adalah palsu jika nilainya atau kegunaannya menjadi kurang karena telah dicampur dengan bahan-bahan lain.


Bagian Kesembilan
Perbuatan Curang dalam Pemborongan Bangunan

Pasal 628
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V:
a. pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 629

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun setiap orang yang:

a. dengan perbuatan curang menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia yang dapat mengakibatkan bahaya bagi keselamatan negara dalam waktu perang; atau
b. diwajibkan mengawasi penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut dilakukan.


Bagian Kesepuluh
Perubahan dan Perusakan Batas Kepemilikan atas Tanah

Pasal 630

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain merusakkan menghancurkan memindahkan membuang atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas-batas pekarangan atau batas-batas hak atas tanah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kesebelas
Penyiaran Berita Bohong untuk Memperoleh Keuntungan

Pasal 631

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyiarkan kabar bohong menyebabkan naik atau turunnya harga barang dagangan dana atau surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keduabelas
Penyesatan dalam Penjualan Surat Utang

Pasal 632

Setiap orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan surat utang suatu negara atau bagian dari negara tersebut saham atau surat utang dari suatu perkumpulan yayasan atau perseroan berusaha membujuk umum supaya membeli atau turut serta mengambil bagian menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal-hal yang sebenarnya atau membayangkan harapan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketigabelas
Pengumuman Neraca yang Tidak Benar

Pasal 633

Pengusaha pengurus atau komisaris perseroan terbatas atau korporasi lainnya yang mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keempatbelas
Keterangan yang Tidak Benar

Pasal 634

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III:

a. penasihat hukum yang memasukkan atau menyuruh memasukkan dalam surat permohonan cerai atau permohonan pailit keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur padahal diketahui atau sepatutnya diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; atau
b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai atau kreditur yang mengajukan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada penasihat hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a.


Bagian Kelimabelas
Pengecualian

Pasal 635

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 berlaku juga bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini kecuali bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 sepanjang tindak pidana tersebut dilakukan oleh suami atau istri dalam rangka gugatan cerai.

BAB XXIX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM
MENJALANKAN USAHA

Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditor

Pasal 636

Dipidana karena merugikan kreditor dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III jika pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan:
a. hidup terlalu boros;

b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya padahal pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau
c. tidak memperlihatkan dalam keadaan utuh buku surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusahaan dan surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 637

Dipidana karena merugikan kreditor secara curang dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun jika pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan:

a. mengarang-ngarang utang tidak mempertanggungjawabkan keuntungan atau menarik barang dari harta benda milik perusahaan;
b. melepaskan barang milik perusahaan baik dengan cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya;
c. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditor pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
d. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyimpan dan memperlihatkan buku surat dan surat-surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636 huruf c.


Pasal 638

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang mengurangi dengan penipuan hak kreditor:

a. dalam hal pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan kepailitan atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan atau pada waktu diketahui akan terjadi atau patut diduga lebih dahulu salah satu hal tersebut terjadi dan kemudian pelepasan harta benda kepailitan atau pemberesan perusahaan benar-benar terjadi menarik bayaran baik dari piutang yang belum jatuh tempo maupun dari piutang yang sudah jatuh tempo padahal debitor telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitor sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitor; atau
b. pada waktu verifikasi dari piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan kepailitan atau pemberesan perusahaan mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.


Pasal 639

Setiap orang yang dinyatakan dalam keadaan benar-benar tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan pengusaha yang dinyatakan pailit yang dinyatakan boleh melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak dari kreditornya mengarang-ngarang utang tidak mempertanggungjawabkan keuntungan atau menarik barang dari harta bendanya atau melepaskan barang baik dengan cuma-cuma maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya atau pada waktu dinyatakan tidak mampu diputus pengadilan melepaskan harta benda atau dinyatakan jatuh pailit atau pada waktu mengetahui bahwa salah satu dari hal tersebut tidak dapat dicegah lagi menguntungkan salah seorang kreditornya dengan cara apapun juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedua
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris

Pasal 640

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III jika pengurus atau komisaris suatu korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan:

a. membantu atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya sehingga seluruh atau sebagian besar dari kerugian yang diderita oleh perseroan terbatas atau korporasi tersebut disebabkan karena perbuatan tersebut;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan membantu atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau
c. karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyimpan dan memperlihatkan dalam keadaan utuh buku surat dan surat-surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf c.


Pasal 641

Pengurus atau komisaris suatu korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditor dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 642

Pengurus atau komisaris perseroan terbatas atau korporasi lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640 yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan perseroan terbatas atau korporasi lainnya tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori V.

Bagian Ketiga
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan

Pasal 643
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III:
a. kreditor yang turut menerima penawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitor atau dengan pihak ketiga dan kreditor tersebut meminta keuntungan khusus; atau
b. debitor yang turut menerima penawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditor atau dengan pihak ketiga dan debitor tersebut meminta keuntungan khusus.
(2) Jika yang berutang adalah korporasi maka pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.


Bagian Keempat
Penarikan Barang Tanpa Hak

Pasal 644
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
a. menarik barang miliknya atau barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai hak menahan hak pungut hasil atau hak pakai atas barang tersebut;
b. menarik sebagian atau seluruh barang miliknya atau barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya dari perjanjian utang hak atas tanggungan atas barang tersebut dengan merugikan orang yang berpiutang hak atas tanggungan tersebut;
c. menarik sebagian atau seluruh barang yang olehnya dibebani ikatan panen yang tidak secara melawan hukum atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau
d. menarik sebagian atau seluruh barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas barang tersebut dengan merugikan pemegang kredit.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 berlaku juga bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB XXX
TINDAK PIDANA PENGHANCURAN ATAU PERUSAKAN BARANG

Bagian Kesatu
Penghancuran dan Perusakan Barang

Pasal 645

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang secara melawan hukum:

a. menghancurkan merusak atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain; atau
b. membunuh menciderai membuat sehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan hewan yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.


Pasal 646
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf a mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf b dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang membahayakan nyawa atau merusak kesehatan atau jika hewan tersebut termasuk ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.


Bagian Kedua
Penghancuran dan Perusakan Bangunan

Pasal 647

Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan untuk sarana dan prasarana pelayanan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 648

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647 hancur rusak atau tidak dapat dipakai lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 649

Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak gedung kapal atau kendaraan darat yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 650

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 berlaku juga bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 sampai dengan Pasal 649.

Bagian Ketiga
Perusakan dan Pencarian Tanpa Izin Benda Cagar Budaya

Pasal 651

Setiap orang yang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa memindahkan mengambil mengubah bentuk dan/atau warna memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Kategori V.

Pasal 652

Setiap orang melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda yang tidak diketahui pemiliknya dengan penggalian penyelaman pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

BAB XXXI
TINDAK PIDANA JABATAN

Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta

Pasal 653

Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 654
(1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari pejabat yang berwenang putusan atau surat perintah pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari pejabat yang berwenang putusan atau surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Bagian Kedua
Penyalahgunaan Jabatan

Paragraf 1
Penggelapan Uang dan Surat Berharga

Pasal 655

Pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara tetap atau untuk sementara waktu yang menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu orang lain dalam melakukan perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 2
Pemalsuan Buku atau Register Administrasi

Pasal 656

Pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara tetap atau untuk sementara waktu membuat secara palsu atau memalsukan buku atau register yang khusus disediakan untuk pemeriksaan administrasi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 3
Penghilangan atau Perusakan Barang dan Dokumen

Pasal 657

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara tetap atau untuk sementara waktu:

a. menggelapkan menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang akta surat atau register yang dikuasai karena jabatannya yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang;
b. membiarkan orang menghilangkan menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang akta surat atau register tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang akta surat atau register tersebut.


Paragraf 4
Pegawai Negeri dan Hakim Yang Menerima Suap

Pasal 658

Pegawai negeri yang menerima hadiah janji atau gratifikasi padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah janji atau gratifikasi tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah janji atau gratifikasi tersebut ada hubungan dengan jabatannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 659

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pegawai negeri yang:

a. menerima hadiah janji atau gratifikasi padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah janji atau gratifikasi tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. menerima hadiah janji atau gratifikasi padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah janji atau gratifikasi tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.


Pasal 660

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun hakim yang:

a. menerima hadiah janji atau gratifikasi padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah janji atau gratifikasi tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan pada pertimbangannya; atau
b. menerima hadiah janji atau gratifikasi dengan penuh kesadaran bahwa hadiah janji atau gratifikasi tersebut diberikan kepadanya supaya menjatuhkan pidana kepada lawan pemberi hadiah atau janji dalam perkara yang diserahkan pada pertimbangannya.


Paragraf 5
Penyalahgunaan Kekuasaan

Pasal 661

Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang untuk berbuat tidak berbuat atau membiarkan sesuatu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 662

Pegawai negeri yang secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain memaksa seseorang dengan menyalahgunakan kekuasaannya supaya memberi sesuatu melakukan suatu pembayaran menerima pembayaran dengan dipotong sebagian atau mengerjakan sesuatu untuk keperluan pribadi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 663

Pegawai negeri yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dengan menyalahgunakan kekuasaannya menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat suatu hak untuk menggunakan tanah tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 664

Pegawai negeri yang secara langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan pengadaan barang atau hak persewaan padahal diwajibkan mengurus dan mengawasi sebagian atau seluruhnya pada waktu hal tersebut dikerjakan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 6
Pemaksaan dalam Jabatan dan Penyalahgunaan Kewenangan

Pasal 665

Pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan baik paksaan agar orang mengaku maupun paksaan agar orang memberikan keterangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 666

Dipidana karena permintaan paksa dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pegawai negeri yang pada waktu menjalankan tugasnya:

a. menagih menerima sesuatu atau memotong dari suatu pembayaran seolah-olah harus dibayar baik kepadanya sendiri maupun kepada pegawai negeri lain atau ke kas umum padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
b. menuntut atau menerima pekerjaan orang atau pemberian barang seolah-olah diharuskan padahal diketahui bahwa hal tersebut tidak diharuskan; atau
c. seolah-olah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tanah negara yang di atasnya terdapat suatu hak menggunakan tanah tersebut dengan merugikan orang yang berhak padahal diketahui bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tanah negara.


Paragraf 7
Pelepasan Orang yang Ditahan

Pasal 667
(1) Pegawai negeri yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah pejabat yang berwenang atau putusan atau ketetapan hakim membiarkan orang tersebut melarikan diri melepaskan orang tersebut atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri dilepaskan atau melepaskannya atau melepaskan dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.


Paragraf 8
Tidak Memberitahukan Orang yang Ditahan

Pasal 668
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV pegawai negeri yang:
a. mempunyai tugas sebagai penyidik tidak memenuhi permintaan pejabat yang berwenang untuk menyatakan bahwa ada orang ditahan secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya;
b. mempunyai tugas sebagai penuntut umum tidak memenuhi permintaan atasannya untuk menyatakan bahwa ada orang ditahan secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
c. dalam menjalankan tugasnya setelah mengetahui bahwa ada orang yang ditahan secara melawan hukum tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada pegawai negeri yang diwajibkan menyidik suatu tindak pidana.
(2) Pegawai negeri yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.


Paragraf 9
Penolakan Permintaan Keterangan

Pasal 669

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kepala Rumah Tahanan Negara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang atau memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan dalam tempat tersebut atau memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan atau surat-surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dipenuhi untuk memasukkan orang dalam tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 670

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kepala Rumah Tahanan Negara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang dalam tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan atau surat-surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 671

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV pegawai negeri yang:

a. melampaui batas kewenangannya atau tanpa memperhatikan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain atau tidak dengan persetujuan orang lain tersebut atau jika pegawai negeri tersebut secara melawan hukum berada di tempat tersebut dan tidak segera pergi setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak; atau
b. pada waktu menggeledah rumah melampaui batas kewenangannya atau tanpa memperhatikan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memeriksa menyita surat buku atau barang bukti lainnya.


Paragraf 10
Melampaui Batas Kewenangan

Pasal 672

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV pegawai negeri yang:

a. melampaui batas kewenangannya menyuruh orang memperlihatkan kepadanya atau menyita surat barang atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan atau menyuruh memperlihatkan berita telegram yang berada di tangan pegawai kantor telegram; atau
b. melampaui batas kewenangannya menyuruh pegawai kantor telepon memberikan keterangan kepadanya tentang percakapan melalui telepon yang terjadi dengan perantaraan kantor tersebut.


Paragraf 11
Penyalahgunaan Pengiriman Surat dan Paket

Pasal 673

Pegawai negeri suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan surat atau barang yang secara melawan hukum membuka surat barang yang tertutup atau paket yang dipercayakan kepada lembaga tersebut atau memeriksa isinya atau memberitahukan isinya kepada orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 674
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV pegawai negeri suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan surat atau barang yang:
a. memberikan surat kartu pos barang atau paket yang dipercayakan kepada lembaga tersebut kepada orang lain selain yang berhak;
b. memusnahkan menghilangkan mengambil untuk diri sendiri atau mengubah isi surat kartu pos barang atau paket tersebut; atau
c. mengambil untuk diri sendiri suatu barang di dalam surat atau paket tersebut.
(2) Jika surat atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai uang maka pegawai negeri yang mengambil untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Paragraf 12
Pembocoran Isi Surat Telegram dan Telepon

Pasal 675

Pegawai negeri yang bertugas pada kantor telegram atau kantor telepon yang:

a. memberitahukan kepada orang lain berita yang dipercayakan kepada kantor telegram atau kantor telepon atau membuka membaca surat telegram atau telepon atau memberitahukan isinya kepada orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV; atau
b. memberikan kepada orang lain yang tidak berhak memusnahkan menghilangkan mengambil untuk diri sendiri atau mengubah isi suatu berita telegram atau berita telepon yang dipercayakan kepada kantor telegram atau kantor telepon dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Paragraf 13
Perluasan Tindak Pidana

Pasal 676

Pegawai negeri suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan surat atau barang atau pegawai negeri yang bertugas pada kantor telegram atau kantor telepon yang membiarkan orang lain melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673 Pasal 674 atau Pasal 675 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 14
Mengawinkan Orang yang Terhalang untuk Kawin

Pasal 677
(1) Setiap orang yang berwenang mengawinkan orang menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak melangsungkan perkawinan seseorang padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang sudah ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Setiap orang yang berwenang mengawinkan orang menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak melangsungkan perkawinan seseorang padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.


Paragraf 15
Pengeluaran Salinan Putusan Pengadilan

Pasal 678

Pegawai negeri yang berhak mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang mengeluarkan salinan atau petikan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Paragraf 16
Menahan Surat Dinas

Pasal 679

Bekas pegawai negeri yang tanpa izin pejabat yang berwenang menahan surat-surat dinas yang ada padanya dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

BAB XXXII
TINDAK PIDANA KORUPSI

Bagian Kesatu
Suap

Pasal 680

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. memberi menjanjikan sesuatu atau memberi gratifikasi kepada seorang pegawai negeri dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada seorang pegawai negeri karena atau berhubungan dengan sesuatu yang telah dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.


Pasal 681
(1) Setiap orang yang memberi menjanjikan sesuatu atau memberi gratifikasi kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang sedang diperiksanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI.
(2) Jika pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud agar hakim menjatuhkan pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI.


Pasal 682

Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik negara asing atau pejabat publik organisasi internasional dengan maksud untuk memperoleh atau mempertahankan usaha perdagangan atau keuntungan lain yang tidak semestinya dalam kaitan dengan perdagangan internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedua
Penyalahgunaan Wewenang yang Merugikan Keuangan Negara

Pasal 683

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 684

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 685

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 dan Pasal 684 dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun apabila:

a. dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya bencana alam nasional penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas penanggulangan krisis ekonomi dan moneter; atau

b. terjadi pengulangan tindak pidana.

Pasal 686

Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 683 dan Pasal 684.

Pasal 687

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.

Bagian Ketiga
Pemberatan Pidana

Pasal 688

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 Pasal 659 Pasal 660 Pasal 662 Pasal 663 Pasal 680 Pasal 681 dan Pasal 682 sepanjang perbuatan tersebut merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 689

Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat persiapan untuk melakukan tindak pidana korupsi percobaan pembantuan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 dan Pasal 684.

BAB XXXIII
TINDAK PIDANA PELAYARAN

Bagian Kesatu
Perompakan dan Perampasan Kapal

Paragraf 1
Perompakan

Pasal 690

Setiap orang yang menggunakan kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain di laut wilayah negara Republik Indonesia atau terhadap orang atau barang yang berada di atasnya dipidana karena melakukan perompakan di laut dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 691

Setiap orang yang di darat di sekitar pantai atau di muara sungai melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang lain atau barang di tempat tersebut dipidana karena perompakan di pantai dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 692

Setiap orang yang menggunakan kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang berada di atasnya dipidana karena perompakan di sungai dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 693

(1) Setiap orang yang:

a. bekerja sebagai nakhoda atau melakukan profesi sebagai nakhoda pada kapal padahal diketahui bahwa kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan di laut bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya dipidana karena perompakan di laut bebas dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
b. bekerja sebagai awak kapal padahal diketahui bahwa kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipidana karena perompakan di laut bebas dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengertian kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 178 tidak berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 694

Setiap orang yang menyerahkan kapal Indonesia dalam kekuasaan perompak di laut bebas perompak di tepi laut perompak di pantai atau perompak di sungai dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun jika orang tersebut nakhoda kapal tersebut; atau
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika orang tersebut bukan nakhoda kapal tersebut.


Paragraf 2
Perampasan Kapal

Pasal 695

Setiap orang yang berlayar di atas kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal tersebut secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 696

Nakhoda kapal Indonesia yang mengambil alih kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakai kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu

Paragraf 1
Pemalsuan Surat Kapal

Pasal 697
(1) Nakhoda kapal Indonesia yang menyuruh membuat surat keterangan kapal yang diketahui bahwa isi surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Awak kapal Indonesia yang turut serta menyuruh membuat surat keterangan kapal yang diketahui bahwa isi surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Pasal 698

Setiap orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendaftaran kapal memperlihatkan surat keterangan yang diketahui bahwa isi surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 699

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun setiap orang yang:

a. menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan kapal tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta dengan maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang sebenarnya dan penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian; atau
b. menggunakan akta sebagaimana dimaksud pada huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya dan penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.


Paragraf 2
Laporan Palsu

Pasal 700

Nakhoda kapal yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain membuat atau memberikan laporan palsu tentang kecelakaan kapal yang dipimpinnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketiga
Pembangkangan dan Pemberontakan di Kapal

Paragraf 1
Pembangkangan

Pasal 701
(1) Dipidana karena pembangkangan dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV:
a. penumpang kapal Indonesia yang menyerang nakhoda atau melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
b. awak kapal Indonesia yang di atas kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.

(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika tindak pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun jika tindak pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka berat; atau
c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika tindak pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan matinya orang.


Pasal 702
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang berlayar di atas kapal yang:
a. tidak menurut perintah yang diberikan nakhoda untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
b. tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan nakhoda dirampas; atau
c. tidak memberitahukan kepada nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas kapal untuk melakukan pembangkangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika pembangkangan tidak terjadi.


Paragraf 2
Pemberontakan

Pasal 703
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701 dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama maka pembuat tindak pidana dipidana karena pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika tindak pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika tindak pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun jika tindak pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan matinya orang.


Pasal 704

Setiap orang yang di atas kapal Indonesia menghasut orang supaya memberontak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Bagian Keempat
Tindak Pidana Nakhoda Kapal

Paragraf 1
Penyalahgunaan Wewenang oleh Nakhoda Kapal

Pasal 705

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun nakhoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan:
a. menjual kapal;
b. meminjam uang dengan mempertanggungkan kapal atau perlengkapannya;
c. menjual atau menjaminkan barang muatan atau perbekalan kapalnya;
d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang dikarang-karang; atau

e. tidak memelihara buku harian kapal atau tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika meninggalkan kapalnya.


Pasal 706

Nakhoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang demikian dengan cara mengubah haluan kapalnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 2
Perbuatan yang Bertentangan dengan Kewajiban Nakhoda Kapal

Pasal 707
(1) Nakhoda kapal Indonesia yang tidak karena keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan lebih dulu dari pemilik atau pengusaha kapal melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahui bahwa karena perbuatan tersebut akan timbul kemungkinan bagi kapal atau barang muatannya untuk ditarik dihentikan atau ditahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
(2) Setiap orang yang berlayar di atas kapal Indonesia yang tidak karena keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan lebih dulu dari nakhoda kapal melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.


Pasal 708

Nakhoda kapal Indonesia yang tidak karena keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada orang yang berlayar di kapalnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 709

Nakhoda kapal Indonesia yang membuang barang muatannya tidak karena keadaan terpaksa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Paragraf 3
Penggunaan Bendera Indonesia

Pasal 710

Nakhoda kapal yang memakai bendera Indonesia padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 4
Pemakaian Tanda-tanda Kapal Perang

Pasal 711

Nakhoda kapal yang memakai tanda-tanda yang menimbulkan kesan seolah-olah kapal tersebut adalah kapal perang Indonesia atau kapal pemerintah selain kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 712

Nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau kematian orang yang berada di kapal selama waktu berlayar dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 5
Pengangkutan Orang atau Barang untuk Kepentingan Penyelenggaraan Peradilan

Pasal 713

Nakhoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak untuk memenuhi permintaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menerima di kapalnya tersangka terdakwa atau terpidana serta benda yang berhubungan dengan perkaranya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 714
(1) Nakhoda kapal Indonesia yang membiarkan tersangka terdakwa terpidana atau narapidana melarikan atau melepaskan diri atau memberikan bantuan ketika tersangka terdakwa terpidana atau narapidana melarikan atau melepaskan diri padahal orang tersebut diterima di kapalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Nakhoda kapal Indonesia yang karena kelalaiannya mengakibatkan tersangka terdakwa terpidana atau narapidana melarikan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.


Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal

Pasal 715

Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak barang muatan perbekalan atau barang keperluan yang ada di kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal

Pasal 716

Setiap orang yang tidak karena keadaan terpaksa melakukan profesi sebagai nakhoda juru mudi atau juru mesin pada kapal Indonesia padahal diketahui kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 717

Setiap orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal walaupun sedikit berlainan yang pemakaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya untuk kapal rumah sakit atau sekoci dari kapal tersebut atau untuk kapal kecil yang digunakan untuk menolong orang sakit dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan

Pasal 718

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II setiap orang yang:

a. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud pada huruf a jika konosemen tersebut jadi diserahkan.


Pasal 719

(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I setiap orang yang:

a. menandatangani tiket perjalanan penumpang kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan penumpang kapal sebagaimana dimaksud pada huruf a jika tiket tersebut jadi digunakan
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap setiap orang yang memberikan tiket perjalanan penumpang kapal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku walaupun yang melakukan perbuatan tersebut orang yang berwenang.


Bagian Kedelapan
Pemberatan dan Pidana Tambahan

Pasal 720
(1) Setiap orang yang menerima atau melakukan profesi sebagai nakhoda kapal padahal diketahui bahwa kapal tersebut diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 Pasal 691 dan Pasal 692 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Setiap orang yang menerima atau melakukan profesi sebagai awak kapal padahal diketahui bahwa kapal tersebut diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 Pasal 691 dan Pasal 692 atau dengan sukarela tetap bekerja di kapal tersebut sesudah diketahui penggunaannya untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.


Pasal 721

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 Pasal 691 atau Pasal 692 mengakibatkan matinya orang yang berada di kapal yang diserang atau matinya orang yang diserang maka nakhoda kapal dan mereka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 722

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun setiap orang yang melengkapi kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain dengan maksud digunakan untuk:
a. perompakan di laut;
b. perompakan di pantai;
c. perompakan di sungai;atau
d. perompakan di laut bebas

Pasal 723

Setiap orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan pemuatan atau pengasuransian kapal padahal diketahui bahwa kapal tersebut akan digunakan untuk maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692 atau diperuntukkan untuk digunakan melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 Pasal 691 dan Pasal 692 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 724

Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695 Pasal 701 Pasal 702 Pasal 703 atau Pasal 704 berpangkat perwira kapal maka pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

BAB XXXIV
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN
TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN

Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Sarana dan Prasarana Penerbangan

Pasal 725
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara hancur rusak atau tidak dapat dipakai atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya bagi keamanan lalu lintas udara maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


Pasal 726

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur rusak terambil atau pindah atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II jika perbuatan tersebut mengakibatkan penerbangan tidak aman;
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan pesawat udara celaka; atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 727

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pesawat udara celaka hancur rusak atau tidak dapat dipakai dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya bahaya bagi nyawa orang lain; atau
b. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Bagian Kedua
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara

Pasal 728
(1) Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan kecelakaan kehancuran kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada pesawat udara dalam penerbangan maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi mengakibatkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika karena perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun jika karena perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 729

Setiap orang yang di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 730

Setiap orang yang di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

BAB XXXV
TINDAK PIDANA PEMUDAHAN PENERBITAN DAN PENCETAKAN

Bagian Kesatu
Pemudahan

Paragraf 1
Penadahan

Pasal 731

Dipidana karena melakukan penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:

a. membeli menyewa menukar menerima jaminan menerima hadiah atau untuk mengejar keuntungan menjual menukar menjaminkan mengangkut menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau
b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.


Pasal 732
(1) Setiap orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli menukar menerima jaminan menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan/atau huruf g.


Pasal 733

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730 dipidana karena penadahan ringan dengan pidana pidana denda paling banyak Kategori II jika benda yang diperoleh sebagai hasil dari salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 Pasal 606 atau Pasal 613.

Paragraf Kedua
Pencucian Uang

Pasal 734
(1) Dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI setiap orang yang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana:
a. menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
b. mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
c. membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
d. menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
e. menitipkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
f. membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau
g. menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya.
(2) Setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d. penyelundupan tenaga kerja;
e. penyelundupan imigran;
f. di bidang perbankan;
g. di bidang pasar modal;
h. di bidang asuransi;
i. narkotika;
j. psikotropika;
k. perdagangan manusia;
l. perdagangan senjata gelap;
m. penculikan;
n. terorisme;
o. pencurian;
p. penggelapan;
q. penipuan;
r. pemalsuan uang;
s. perjudian;
t. prostitusi;
u. di bidang perpajakan;
v. di bidang kehutanan;
w. di bidang lingkungan hidup;
x. di bidang kelautan;atau
y. tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(4) Harta kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf n.


Pasal 735
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI setiap orang yang menerima atau menguasai:
a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan; atau
g. penukaran;

harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 ayat (3)

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyedia jasa keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan.


Pasal 736

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan kesempatan sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733.

Pasal 737

Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

Bagian ketiga
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan

Pasal 738

Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II jika:

a. orang yang menyuruh menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
b. penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang menyuruh menerbitkan pada saat penerbitan tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.


Pasal 739

Setiap orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II jika:

a. orang yang menyuruh mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
b. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.


Pasal 740

Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 dan Pasal 738 merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan maka penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana tersebut.

BAB XXXVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 741

Dengan berlakunya Undang-Undang ini maka:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (Berita Republik Indonesia Nomor II);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 742

Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan berlakunya oleh Undang-Undang tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

---

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA