Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23PK/PID/2001

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23PK/PID/2001  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 










Putusan Mahkamah Agung Nomor 23PK/PID/2001 Tahun 2001 Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS.,

Para Pihak

Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS.,

Nomor

23PK/PID/2001

Tahun

2001

Tanggal Diputuskan

14-11-2002

Tanggal Dibacakan

14-11-2002

Amar

Kabul

Kata Kunci

Korupsi

Jenis Lembaga Peradilan

Mahkamah Agung

Jenis Perkara

Pidana

Tingkat Proses

Peninjauan Kembali

Hakim Ketua

H. Toton soeprapto, SH.

Hakim Anggota

H. Parman Soeparman, SH. ; Iskandar Kamil, SH.

Panitera

N.H.T. Siahaan, SH.MH.

Lembaga Peradilan

Mahkamah Agung RI

Hakim

Majelis