Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1956

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia
tahun 1956
Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1956 10-Feb-1956 Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *) 2 941
2 Tahun 1956 04-Okt-1956 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No.4 Tahun 1956) 46 1061
3 Tahun 1956 09-Okt-1956 Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante 50 1064
4 Tahun 1956 24-Nop-1956 Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan 55 1091
5 Tahun 1956 19-Mar-1956 Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953 13
6 Tahun 1956 19-Mar-1956 Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia *) 14 971
7 Tahun 1956 23-Mar-1956 Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *) 18 973
8 Tahun 1956 23-Mar-1956 Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah *) 19
9 Tahun 1956 23-Mar-1956 Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah *) 20
10 Tahun 1956 26-Mar-1956 Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang Dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya *) 22 974

Undang-Undang Darurat[sunting]

Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1956 02-Okt-1956 Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat 45 1060
2 Tahun 1956 04-Okt-1956 Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No.4 Tahun 1956) 46 1061
3 Tahun 1956 09-Okt-1956 Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante 50 1064
4 Tahun 1956 24-Nop-1956 Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan 55 1091
5 Tahun 1956 24-Nop-1956 Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan 56 1091

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi[sunting]