Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1953

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia
tahun 1953
Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1953 10-Jan-1953 Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang 4
2 Tahun 1953 12-Jan-1953 Mengubah Dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 5 670
3 Tahun 1953 21-Feb-1953 Pembukaan Apotik 18
4 Tahun 1953 21-Feb-1953 Apotik Darurat 19
5 Tahun 1953 21-Feb-1953 Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang 20 630
6 Tahun 1953 23-Mar-1953 Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri 27 380
7 Tahun 1953 30-Mar-1953 Pemilihan Anggota Konstituante Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 29
8 Tahun 1953 23-Apr-1953 Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada De Javasche Bank 33 396
9 Tahun 1953 16-Mei-1953 Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 36
10 Tahun 1953 26-Mei-1953 Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 37
30 Tahun 1953 29-Des-1953 Penetapan "UU Drt 4-1953 Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" 80 485
37 Tahun 1953 29-Des-1953 Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 88

Undang-Undang Darurat[sunting]

Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1953 12-Jan-1953 Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk 7 350
2 Tahun 1953 13-Jan-1953 Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan 8 351
3 Tahun 1953 13-Jan-1953 Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan 9 352
4 Tahun 1953 15-Jan-1953 Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Tahun 1953 11 354
5 Tahun 1953 07-Mar-1953 Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea 22 373

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi[sunting]