Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1946

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia
tahun 1946


Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1946 26-Feb-1946 Peraturan Hukum Pidana
2 Tahun 1946 16-Mar-1946 Hal Peraturan Tentang Batas Waktu Pajak Kohir Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi
3 Tahun 1946 10-Apr-1946 Peraturan Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara
4 Tahun 1946 29-Apr-1946 Pinjaman Dalam-Negeri Atas Tanggungan Negara Untuk Usaha Pembangunan Negara
5 Tahun 1946 10-Mei-1946 Peraturan Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 Dan Tambahan Pajak
6 Tahun 1946 06-Jun-1946 Keadaan Bahaya
7 Tahun 1946 08-Jun-1946 Pengadilan Tentara
8 Tahun 1946 08-Jun-1946 Peraturan Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
9 Tahun 1946 12-Jun-1946 Pinjaman Nasional
10 Tahun 1946 22-Jun-1946 Pembawaan Uang Dari Satu Ke Lain Daerah
11 Tahun 1946 24-Jun-1946 Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Bea Meterai ("Zegelverordening") 1921
12 Tahun 1946 10-Jul-1946 Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat
13 Tahun 1946 04-Sep-1946 Penghapusan Desa Desa Perdikan
14 Tahun 1946 04-Sep-1946 Pemilihan Kepala Desa
15 Tahun 1946 21-Sep-1946 Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946 1947
16 Tahun 1946 27-Sep-1946 Pernyataan Keadaan Bahaya Di Seluruh Indonesia
17 Tahun 1946 01-Okt-1946 Pengeluaran Uang Republik Indonesia
18 Tahun 1946 01-Okt-1946 Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank
19 Tahun 1946 26-Okt-1946 Pengeluaran Uang Republik Indonesia
20 Tahun 1946 01-Nop-1946 Hukuman Tutupan
21 Tahun 1946 09-Nop-1946 Cukai Tembakau
22 Tahun 1946 26-Nop-1946 Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk
23 Tahun 1946 29-Nop-1946 Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1946
24 Tahun 1946 29-Nop-1946 Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1946

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi[sunting]