Portal:Penetapan Pemerintah Republik Indonesia

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Penetapan Pemerintah Republik Indonesia

Berikut daftar Penetapan Pemerintah Republik Indonesia:

Nomor 1/O.P Tahun 1945 tentang Gaji Presiden, Menteri dan lain-lain pemangku jabatan tertinggi
Nomor 2/O.P Tahun 1945 tentang pembentukan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Nomor 1/S.D Tahun 1945 tentang Jawatan topografi dan Jawatan Listrik & Gas masing-masing dimasukkan dalam lingkungan Departemen Kehakiman dan Departemen Pekerjaan Umum
Nomor 2/S.D Tahun 1945 tentang Urusan Bea dimasukkan dalam Bagian Pajak dari Departemen Keuangan
Nomor 3/S.D Tahun 1945 tentang Urusan Agama dipindah dari Departemen Pengajaran ke Departemen Luar Negeri

Pranala luar[sunting]