Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan I
| ←Lihat: |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan I) |
Perubahan : |
|
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
Janji Presiden (Wakil Presiden):
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang- |
||||||||||||||||||||||||||
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1999 |
||||||||||||||||||||||||||
|