Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia
oleh: Perserikatan Bangsa-Bangsa, Wikisource

PERSETUJUAN ANTAR NEGARA TENTANG
JARINGAN-JARINGAN JALAN ASIA


PARA PIHAK,
MENYADARI pentingnya mempromosikan dan mengembangkan transportasi jalan internasional di kawasan Asia dengan wilayah sekitarnya,
MENGINGAT kerja sama antara anggota-anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik dalam rangka perumusan dan operasionalisasi Jaringan Jalan Asia,
MENIMBANG bahwa dalam rangka mempererat hubungan dan mempromosikan perdagangan dan pariwisata internasional di antara anggota-anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia-Pasifik, maka perlu mengembangkan Jaringan Jalan Asia yang memenuhi persyaratan lingkungan dan transportasi internasional, untuk memperkenalkan penerapan angkutan antarmoda internasional yang efisien,
MENINDAKLANJUTI upaya-upaya kerja sama di bidang perencanaan, pembangunan, dan peningkatan angkutan jalan internasional di kawasan Asia dan antar Asia serta dengan wilayah-wilayah sekitarnya,


MENYETUJUI hal-hal berikut:


Pasal 1
Penerimaan Jaringan Jalan Asia



Para Pihak, untuk selanjutnya da.lam Persetujuan ini disebut sebagai Para Pihak, menerima usulan Jaringan Jalan yang untuk selanjutnya dalam Persetujuan ini disebut "Jaringan Jalan Asia", dan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I Persetujuan ini, sebagai suatu rencana yang terkoordinasi untuk pengembangan rute-rute jalan kepentingan internasional yang merupakan bagian dalam kerangka kerja program nasional masing-masing Negara.


Pasal 2
Definisi Jaringan Jalan Asia



Jaringan Jalan Asia sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I terdiri dari rute-rute jalan internasional yang utama di kawasan Asia, termasuk rute-rute jalan yang melintasi lebih dari satu subregional, rute-rute jalan di dalam subregional, termasuk rute-rute jalan yang terhubung dengan subregional tetangga dan rute-rute jalan yang terletak dalam wilayah Negara anggota.

Pasal 3
Pengembangan Jaringan Jalan Asia



Rute-rute Jaringan Jalan Asia seharusnya disesuaikan dengan standar-standar disain dan klasifikasi sebagaimana diuraikan dalam Lampiran II Persetujuan ini.


Pasal 4
Perambuan Jaringan Jalan Asia



1. Rute-rute Jaringan Jalan Asia seharusnya ditandai dengan rambu lalu lintas sebagaimana diuraikan dalam Lampiran III Persetujuan ini.
2. Rambu Lalu Lintas yang diuraikan dalam Lampiran III Persetujuan ini harus terpasang di sepanjang rute-rute Jaringan Jalan Asia dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini bagi Negara terkait, sesuai dengan Pasal 6.


Pasal 5
Prosedur Penandatangan dan Menjadi Pihak dari Persetujuan



1. Persetujuan ini wajib terbuka bagi penandatanganan oleh Negara-Negara yang merupakan anggota dari Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik di Shanghai, China, dari tanggal 26-28 April 2004 dan selanjutnya dilakukan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dari tanggal 1 Mei 2004 sampai dengan 31 Desember 2005.
2. Negara-negara tersebut dapat menjadi Para Pihak dari Persetujuan ini dengan:
a. penandatangan secara definitif;
b. Penandatangan berdasarkan pada pengesahan, penerimaan atau penyetujuan, diikuti dengan pengesahan, penerimaan atau penyetujuan; atau
c. Aksesi.
3. Pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau aksesi mulai berlaku dengan penyerahan piagam sesuai dengan ketentuan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 6
Pemberlakuan Persetujuan

1. Persetujuan ini wajib mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal pada saat sekurang-kurangnya 8 (delapan) Negara telah menyatakan untuk mengikatkan diri terhadap Persetujuan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2).
2. Bagi masing-masing Negara yang telah menandatangani atau menyerahkan piagam pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau aksesi setelah tanggal berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan ini wajib mulai berlaku bagi Negara tersebut 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal penandatangan atau penyerahan piagam tersebut.


Pasal 7
Kelompok Kerja Jalan Asia


1. Suatu kelompok Kerja Jalan Asia wajib dibentuk oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik untuk mempertimbangkan penerapan dan setiap perubahan-perubahan yang diusulkan terhadap Persetujuan ini. Seluruh Negara yang menjadi anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial di Kawasan Asia Pasifik wajib menjadi anggota dari Kelompok Kerja.
2. Kelompok Kerja wajib melakukan pertemuan dua tahunan. Setiap Pihak juga dapat, melalui pemberitahuan kepada Sekretariat, meminta pertemuan khusus yang diadakan oleh Kelompok Kerja. Sekretariat wajib memberitahukan kepada seluruh anggota Kelompok Kerja tentang usulan tersebut dan wajib menyelenggarakan pertemuan khusus Kelompok Kerja apabila tidak kurang dari sepertiga Para Pihak menyetujui usulan tersebut dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal pemberitahuan yang disampaikan oleh Sekretariat.


Pasal 8
Prosedur untuk Mengubah Naskah Persetujuan


1. Naskah utama dari Persetujuan ini dapat diubah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal ini.
2. Perubahan-perubahan Persetujuan ini dapat diusulkan oleh setiap Pihak.

3. Naskah dari setiap perubahan yang diusulkan wajib diedarkan kepada semua anggota Kelompok Kerja Jalan Asia oleh Sekretariat sekurang-kurangnya empatpuluh lima hari sebelum pertemuan Kelompok Kerja diusulkan untuk menerima perubahan itu

4. Setiap perubahan wajib disetujui oleh Kelompok Kerja Jalan Asia oleh mayoritas dua pertiga Para Pihak hadir dan memberikan suaranya. Perubahan yang diterima wajib dikomunikasikan oleh Sekretariat kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang wajib mengedarkan kepada Para Pihak untuk penerimaan perubahan tersebut.
5. Suatu perubahan yang telah diterima berdasarkan ayat (4) dari pasal ini, wajib mulai berlaku 12 bulan setelah dinyatakan diterima oleh dua per tiga dari Para Pihak. Perubahan tersebut wajib berlaku bagi semua Pihak kecuali bagi Pihak, sebelum perubahan tersebut berlaku, menyatakan bahwa Para Pihak tidak menerima perubahan tersebut. Setiap pihak yang menyatakan tidak menerima perubahan tersebut sesuai dengan ayat ini sewaktu-waktu dapat menyampaikan piagam penerimaan perubahan tersebut kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan tersebut wajib berlaku bagi Negara yang bersangkutan dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah tanggal penyampaian piagam dimaksud.


Pasal 9
Prosedur untuk Mengubah Lampiran I Persetujuan


1. Lampiran I Persetujuan ini dapat diubah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal ini.
2. Perubahan-perubahan dapat diusulkan oleh setiap Pihak setelah melakukan konsultasi dan mencapai kesepakatan dengan Para Negara tetangga yang berbatasan langsung kecuali untuk suatu perubahan yang terkait dengan garis arah domestik yang tidak mengubah rute perbatasan internasional.
3. Naskah dari setiap perubahan yang diusulkan wajib diedarkan kepada semua anggota Kelompok Kerja oleh sekretariat sekurang-kurangnya 45 (em pat puluh lima) hari sebelum pertemuan Kelompok Kerja dimana perubahan yang diusulkan diterima.
4. Setiap usulan perubahan wajib disetujui oleh Kelompok Kerja Jalan Asia oleh mayoritas Para Pihak yang hadir dan memberikan suaranya. Sekretariat wajib melaporkan Perubahan yang telah disetujui kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan menyebarluaskan kepada Para Pihak.
5. Suatu perubahan yang telah diterima sesuai dengan ayat (4) Pasal ini wajib diterima apabi!a dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan, tidak satupun dari Pihak-Pihak yang terkait langsung, menyatakan keberatan atas perubahan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6. Suatu perubahan yang telah diterima sesuai dengan ayat (5) Pasal ini mulai berlaku bagi Para Pihak 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu 6 (en am) bulan sebagaimana diatur dalam ayat (5) Pasal ini.
7. Hal-hal berikut adalah yang dimaksud dengan Para Pihak yang terkait langsung:
a. Dalam hal rute baru, atau perubahan dari rute yang sudah ada, pada pokoknya rute Jaringan Jalan Asia yang melintasi lebih dari satu subregional setiap Pihak yang wilayahnya dilintasi oleh rute tersebut; dan
b. Dalam hal terdapat rute baru, atau perubahan dari yang sudah ada, rute Jalan Asia yang berada di dalam subregional termasuk yang terhubung dengan subregional yang berdekatan, dan rute-rute yang berlokasi di dalam wilayah Negara anggota, setiap Pihak yang berbatasan dengan Negara pemohon yang wilayahnya dilewati oleh rute tersebut atau rute Jalan Asia yang pada pokoknya melintasi lebih dari satu subregional dimana rute tersebut, apakah baru atau akan dirubah, terhubungkan. Dua Pihak yang di dalam wilayahnya terdapat titik akhir jalur penghubung laut yang berada di rute Jalan Asia, yang melintasi lebih dari satu subregional atau rute sebagaimana dimaksud di alas, wajib pula dianggap sebagai Pihak berbatasan sesuai dengan ayat ini.
8. Apabila terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini, Sekretariat wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, bersama dengan naskah perubahan, daftar Para Pihak yang secara langsung terkait dengan perubahan termaksud.


Pasal 10
Prosedur untuk Mengubah Lampiran II dan
Lampiran III Persetujuan


1. Lampiran II dan III Persetujuan ini dapat diubah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal ini.
2. Perubahan dapat diusulkan oleh setiap Pihak.
3. Naskah dari permohonan perubahan disirkulasikan kepada semua anggota Kelompok Kerja oleh Sekretariat sekurang-kurangnya empat puluh lima (45) hari sebelum pertemuan Kelompok Kerja yang akan membahas persetujuan permohonan perubahan tersebut.
4.Setiap perubahan wajib disetujui oleh Kelompok Kerja Jalan Asia dengan mayoritas Para Pihak hadir dan memberikan suara. Perubahan yang telah disetujui tersebut dilaporkan oleh sekretariat kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang wajib mensirkulasikannya kepada Para Pihak.
5. Perubahan yang disetujui sesuai dengan ayat (4) Pasal ini wajib diterima apabila selama jangka waktu 6 (enam) bulan dari tanggal pemberitahuan, kurang dari sepertiga Para Pihak menyatakan keberatan alas perubahan itu kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6. Perubahan yang telah diterima sesuai dengan ayat (5) Pasal ini wajib mulai berlaku bagi Para Pihak 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam ayat (5) Pasal ini.


Pasal 11
Pensyaratan


Pensyaratan tidak berlaku bagi semua ketentuan Persetujuan ini, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5).


Pasal 12
Pengunduran Diri dari Persetujuan


Setiap pihak dapat mengundurkan diri dari Persetujuan ini dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Sekretaris Jenderal PBB. Pengunduran diri berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal penerimaan pernyataan tersebut oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 13
Pembatalan Keabsahan Persetujuan


Persetujuan ini wajib batal berlaku apabila jumlah Pihak kurang dari 8 (delapan) untuk jangka waktu (12) duabelas bulan pelaksanaan.


Pasal 14
Penyelesaian Sengketa


1. Setiap sengketa antara 2 (dua) Pihak atau lebih yang terkait dengan penafsiran atau penerapan dari persetujuan ini, dimana para Pihak yang bersengketa tidak mampu menyelesaikan melalui perundingan atau konsultasi, wajib merujuk pada konsiliasi apabila salah satu dari para Pihak yang bersengketa menghendaki demikian, dan wajib untuk tujuan dimaksud disampaikan kepada satu atau lebih konsiliator yang dipilih berdasarkan kesepakatan bersama antara para Pihak yang bersengketa. Apabila para Pihak yang bersengketa gagal menyepakati mengenai pemilihan seorang konsiliator atau para konsiliator dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permintaan konsiliasi, setiap Pihak dapat meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menunjuk konsiliator tunggal untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

2. Rekomendasi terhadap penengah atau para konsiliator yang ditunjuk sesuai dengan ayat (1) dalam Pasal ini, walaupun tidak bersifat mengikat, menjadi dasar dalam pembaharuan pertimbangan dari Para Pihak yang bersengketa.
3. Melalui kesepakatan bersama, para Pihak yang bersengketa sebelumnya untuk menerima rekomendasi dari konsiliator atau para konsiliator yang bersifat mengikat.
4. Ayat (1), (2) dan (3) dari Pasal ini wajib tidak dimaksudkan untuk mengabaikan langkah-langkah lain untuk penyelesaian perselisihan yang telah disepakati secara bersama-sama oleh para Pihak yang bersengketa.
5. Setiap Negara, pada saat penandatanganan atau penyampaian dokumen pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau aksesi, menyampaikan suatu pensyaratan yang menyatakan bahwa Negara yang bersangkutan tidak terikat/tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terkait dengan konsiliasi dalam Pasal ini. Para Pihak lainnya wajib tidak untuk tunduk kepada ketentuan-ketentuan tentang konsiliasi dalam Pasal ini, berkenaan dengan pensyaratan tersebut yang telah disampaikan oleh setiap Pihak.


Pasal 15
Batasan Penerapan Persetujuan


1. Tidak satupun hal dalam Persetujuan ini dimaksudkan untuk menghalangi suatu Pihak untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan terbatas situasi yang dianggap perlu terkait dengan keamanan internal atau eksternal Negara tersebut.
2. Suatu Pihak wajib mengupayakan pengembangan Jaringan Jalan Asia sesuai dengan Persetujuan ini berdasarkan ketersediaan anggaran dan sumber pendanaan yang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara tersebut, untuk mengembangkan jaringan jalan Asia yang konsisten dengan persetujuan ini.
3. Tidak satu pun hal dalam persetujuan ini wajib dimaksudkan sebagai penerimaan kewajiban suatu Pihak untuk mengizinkan perpindahan barang dan penumpang melintasi wilayahnya

Pasal 16
Pemberitahuan kepada Para Pihak



Sebagai tambahan untuk komunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7, 8, 9, dan 10 serta pensyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Persetujuan ini, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa memberitahukan Para Pihak dan Negara-negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a. Penandatangan secara definitif, pengesahan, penerimaan, penyetujuan, dan aksesi berdasarkan Pasal 5;
b. Tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini berdasarkan dengan Pasal 6;
c. Tanggal dan mulai berlakunya perubahan terhadap Persetujuan ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 10 ayat (6);
d. Pengunduran diri berdasarkan dengan Pasal 12;
e. Pengakhiran Persetujuan ini berdasarkan dengan Pasal 13.


Pasal 17
Lampiran Persetujuan



Lampiran I, II, dan III dari Persetujuan ini wajib merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.


Pasal 18
Sekretariat Persetujuan



Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Ekonomi dan Sosial untuk Kawasan Asia Pasifik wajib bertindak sebagai sekretariat dari Persetujuan ini.


Pasal 19

Penyampaian Persetujuan kepada Sekretaris Jenderal



Naskah asli Persetujuan ini wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang wajib mengirimkan salinan naskah resmi kepada semua Negara sebagaimana dirujuk dalam rasa! 5 dari Persetujuan ini.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini,yang diberi kuasa penuh telah menandatangani Persetujuan ini.
TERBUKA bagi penandatanganan pada tanggal dua puluh enam April tahun dua ribu empat di Shanghai, Tiongkok, dalam satu salinan dalam bahasa Tionghoa, Inggris dan Rusia yang ketiganya berkekuatan hukum yang sama, ketiga naskah tersebut sama-sama otentik.


Lampiran I

JARINGAN JALAN ASIA



  1. Jaringan Jalan Asia melingkupi rute jalan internasional di wilayah penting di kawasan Asia, termasuk rute jalan yang secara jelas melintasi lebih dari satu subregional seperti Asia Timur dan Timur Laut, Asia Selatan dan Barat Daya, Asia Tenggara, Asia Utara dan Asia Tengah; rute jalan di dalam subregional termasuk yang menghubungkan subregional yang berbatasan; dan rute jalan di dalam wilayah Negara anggota yang memiliki akses ke (a) ibukota negara; (b)kawasan pusat industri dan pertanian; (c) pelabuhan sungai, laut dan bandar udara utama; (d) depo dan terminal kontainer utama; dan (e) pusat daerah wisata utama.
  2. Nomor rute diawali dengan huruf "AH" yang merupakan singkatan dari"Asian Highway" yang diikuti dengan satu, dua, atau tiga digit nomor.
  3. Nomor rute tunggai mulai dari 1 sampai dengan 9 digunakan dalam rute Jalan Asia yang secara jelas melewati lebih dari satu subregionai;
  4. Nomor rute dua atau tiga digit digunakan untuk menandakan rute yang berada didalam sub regional, termasuk rute yang menghubungkan subregional yang berbatasan, dan rute jalan yang berada di dalam witayah Negara anggota sebagaimana dijelaskan berikut ini:


(a.) Nomor rute 10 - 29 dan 100 - 299 dialokasikan untuk subregional Asia Tenggara yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam;
(b.) Nomor rute 30 - 39 dan 300 - 399 dialokasikan untuk subregional Asia Timur dan Timur Laut yang meliputi Cina, Republik Rakyat Demokratik Korea Utara. Jepang, Mongolia, Republik Korea Selatan, dan Federasi Rusia[1] (Timur Jauh);
(c.) Nomor rute 40 - 59 dan 400 - 599 dialokasikan untuk subregional Asia Selatan yang meliputi Banglades, Bhutan, India, Nepal,Pakistan, dan Sri Lanka;

(d.) Nomor rute 60 - 89 dan 600 - 899 dialokasikan untuk subregional Asia Utara, Tengah dan Barat Daya yang meliputi Afganistan, Armenia, Azerbaijan, Georgia, Republik Islam Iran, Kazakhstan, Kyrgystan, Federasi Rusia[1], Tajikistan, Turki, Turkmenistan, dan Uzbekistan.



DAFTAR RUTE JALAN ASIA


Rute jalan Asia yang pada pokoknya melintasi lebih dari satu bagian wilayah

Nomor
Rute AH
Rencana Rute
AH 1 Tokyo - Fukuoka - Ferry - Pusan - Kyongju - Taegu - Taejon - Seoul - Munsan - Gaesung - Pyongyang - Sinulju - Dandong - Shenyang - Beijing - Shijiazhuang - Zhengzhou.- Xinyang - Wuhan - Changsha - Xiangtan - Guangzhou - Shenzhen) - Nanning -Youyiguan - Huu Nghi - Dong Dang - Ha Noi - Vinh - Dong Ha - Hue - Da Nang - Hoi An - Nha Trang - Bien Hoa (- Vung Tau) - Ho Chi Minn City - Moc Bai - Bavet - Phnom Penh - Poipet - Aranyaprathet - Kabin Buri - Hin Kong - Bang Pa-in (- Bangkok) -Nakhon Sawan - Tak - Mae Sot - Myawadi - Payagyi (- Yangon) - Meiktila - Mandalay -Tamu - Moreh - Imphal - Kohima - Dimapur - Nagaon - Jorabat (- Guwahati) - Shillong -Dawki - Tamabil - Sylhet - Katchpur - Dhaka - Jessore - Benapol - Bongaon - Kolkata -Barhi - Kanpur - Agra - New Delhi - Attari - Wahgah - Lahore - Rawalpindi (- Islamabad) - Hassanabdal - Peshawar - Torkham - Kabul - Kandahar - Dilaram - Herat -Islam Qala - Dogharun - Mashhad - Sabzevar - Damghan - Semnan - Tehran - Qazvin - Tabriz - Eyvoghli - Bazargan - Gurbulak - Dogubayazit - Askale - Refaliiye - Sivas - Ankara - Gerede - Istanbul - Kapikule - Border of Bulgaria
AH 2 Denpasar - Surabaya ~ Surakarta - Semarang - Cikampek (- Bandung) - Jakarta (- Merak) - Ferry - Singapore - Senai Utara - Seremban - Kuala Lumpur - Butterworth -Bukit Kayu Hitam - Sa Dao - Hat Yai - Bangkok - Bang Pa- in - Nakhon Sawan - Tak -Chiang Rai - Mae Sai - Tachilek - Kyaing Tong - Meiktila - Mandalay - Tamu - Moreh - Imphal - Kohima - Dimapur - Nagaon - Jorabat (- Guwahati) - Shillong - Dawki -Tamabil - Sylhet - Katchpur - Dhaka - Hatikamrul - Banglabandha - Siliguri - Kakarbhitta - Pathlaiya - Narayanghat - Kohalpur - Mahendranagar - Bramhadev Mandi - Banbasa -Rampur - New Delhi - Attari - Wahgah - Lahore - Multan - Rohri - Quetta - Taftan -Mirjaveh - Zahedan - Kerman - Anar - Yazd - Salafchegan (- Tehran) - Saveh - Hamadan – Khosravi
AH 3 Ulan-Ude - Kyahia - Altanbulag - Darkhan - Ulaanbaatar - Choir - Saynshand -Zamin-Uud -Erenhot - Beijing - Tanggu

Shanghai - Hangzhou - Nanchang- Xiangtan-Guiyang- Kunming - Jinghong (- Daluo -Mongla - Kyaing Tong) - Mohan - Boten - Nateuy - Houayxay - Chiang Khong - Chiang Rai

AH 4 Novosibirsk - Barnaul - Tashanta - Ulaanbaishint - Hovd -Yarantai Urumqi - Kashi - Honqiraf- Khunjerab - Hassanabdal - Rawalpindi – Islamabad) –Lahore – Multan – Rohri – Hyderabad – Karachi
AH 5 Shanghai - Nanjing - Xinyang - Xi'an - Lanzhou - Tulfan - Urumqi - Kuitun – Jinghe - Horgos - Almaty - Kaskelen - Kordai - Georgievka - Bishkek - Kara Balta - Chaldovar -Merke - Shymkent - Zhibek Zholy - Chernyavka - Tashkent - Syrdaria - Samarkand -Navoi - Bukhara - Alat - Farap - Turkmenabat - Mary - Tejen - Ashgabat - Serdar - Turkemenbashi - ferry - Baku - Alat - Gazi Mammed - Ganja - Kazakh - Red Bridge -Tbilisi - Mtskheta - Khashuri - Senaki - Poti (- dengan ferry menuju Bulgaria, Romania, Ukraine) - Batumi (- dengan ferry menuju Bulgaria, Romania, Ukraine) - Sarpi - Sarp - Trabzon - Samsun – Merzifon – Gerede – Istanbul – Kapikule – perbatasan Bulgaria
AH 6 Pusan - Kyongju - Kangnung- Kansong - Kosong- Wonsan (- Pyongyang) - Chongjin -Sonbong - Khasan - Hasan - Razdolnoe (- Vladivostok - Nahodka) - Ussuriysk – Pogranichny – Suifenhe – Harbin – Qiqihar – Manzhouli – Zabaykalsk – Chita – Ulan-Ude –Irkutsk – Krasnoyarsk – Novosibirsk – Omsk – Isilkul – Karakuga – Petropavlovsk – Chistoe – Petuhovo – Chelyabinsk – Ufa – Samara – Moscow – Krasnoe – perbatasan of Belarus
AH 7 Yekaterinburg - Chelyabinsk - Troisk - Kaerak - Kostanai - Astana - Karaganda -Burebaital - Merke - Chaldovar - Kara Balta - Osh - Andijon - Tashkent - Syrdaria -Khavast - Khujand - Dushanbe - Nizhniy Panj - Shirkhan - Polekhumri - Djbu'sarej -Kabul - Kandahar - Speenboldak - Chaman - Quetta - Kalat - Karachi
AH 8 Perbatasan Finland - Torpynovka - Vyborg - St. Petersburg - Moscow - Tambov -Borysoglebsk - Volgograd - Astrakhan - Hasavjurt - Mahachkala - Kazmalyarskiy – Samur - Sumgayit - Baku - Alat - Bilasuvar - Astara - Rasht - Qazvin - Tehran - Saveh – Ahvaz - Bandar Emam

Rute Jalan Asia yang berada dalam wilayah sub regional, termasuk rute yang menghubungkan wilayah sub regional yang berdekatan, dan Rute Jalan Asia yang terletak di dalam kawasan negara-negara anggota


Asia Tenggara

Nomor
Rute AH
Rencana Rute
AH 11 Vientiane - Ban Lao - Thakhek - Seno - Pakse - Veunkham - Tranpeangkreal - Stung Treng - Kratie - Phnomh Penh - Sihanoukville
AH 12 Nateuy - Oudomxai - Pakmong - Louang Phrabang - Vientiane - Thanaleng - Nong Khai - Udon Thani - Khon Kaen - Nakhon Ratchasima - Hin Kona
AH 13 Oudomxai - Muang Ngeun - - Huai Kon - Uttaradit - Phitsanulok - Nakhon Sawan
AH 14 Hai Phong - Ha Noi - Viet Tri – Lao Cai – Hekou – Kunming – Ruili – Muse – Lashio - Mandalay
AH 15 Vinh - Cau Ireo - Udon Thani – Ban Lao – Thakhek – Nakhon Phanom – Udon Thani
AH 16 Hat Yai - Sungai Kolok - Rantau Panjang - Kota Bahru - Kuantan - Johor Bahru - Johor Bahru Causeway

AH 18|| Hat Yai - Sungai Kolok - Rantau Panjang - Kota Bahru - Kuantan - Johor Bahru - Johor Bahru Causeway

AH 19 Nakhn Ratchasima - Kabin Buri - Laem Chabang Bangkok – Chonburi- Bangkok
AH 25 Banda Aceh - Medan - Tebingtinggi - Dumai - Pekanbaru - Jambi - Palembang - Tanjung Karang - Bakauheni - Selat Sunda - Merak
AH 26 Laoag - Manila - Legazpi - Matnog - ferry - Allen - Tacloban (-Ormoc - ferry - Cebu) - Liloan - ferry - Surigao - Davao -(-Cagayan de Oro) - General Santos - Zamboanga

Timur dan Timur Laut

Nomor
Rute AH
Rencana Rute
AH 30 Ussurlysk - Khabarovsk - Belogorsk - Chita
AH 31 Belogorsk - Blagoveshchensk – Heihe – Harbin – Changchun - Shenyang -Dalian
AH 32 Sonbong - Wonjong - Quanhe – Hunchun—Changchun-- Arshan - Numrug - Sumber-- Choybalsan – Ondorhaan – Nalay - Alaanbaatar- Unastay- Hovd
AH 33 Harbin –Tongiiang
AH 34 Lianyungang - Zhengzhou - Xi'an


center> Asia Selatan

Nomor
Rute AH
Rencana Rute
AH 41 Perbatasan of Myanmar - Teknaf - Cox's Bazar - Chittagong - Katchpur - Dhaka - Hatikamrul - Jessore - Mongla
AH 42 Lanzhou - Xining - Golmud - Lhasa - Zhangmu- Kodari- Kathmandu - Narayanghat - Pathlaiya - Birgunj- Raxaul - Piprakothi - Muzaffarpur - Barauni - Barhi
AH 43 Agra - Gwalior - Nagpur - Hyderabad - Bangalore - Krishnagiri Madurai - Dhanushkodi - ferry - Tallaimannar - Anuradinapura Dambulla - Kurunegala (- Kandy) - Colombo - Galle - Matara
AH 44 Dambulla - Triconmalee
AH 45 Kolkata - Kharagpur - Balasore - Bhubaneswar - Visakhapatnam Vijayawada - Chennai - Krishnagiri - Bangalore
AH 46 Kharagpur- Nagpur- Dhule
AH 47 Gwalior - Dhule - Thane (-Mumbai) - Bangalore
AH 48 Phuentsholing - Border of India
AH 51 Peshawar – Dera Ismail Khan - Quetta

Utara, Tengah dan Barat Daya Asia

Nomor
Rute AH
Rencana Rute
AH 60 Omsk - Cherlak - Pnirtyshskoe - Pavlodar - Semipalatinsk - Georgievka - Taskesken - Ucharal - Almaty - Kaskelen - Burubaital
AH 61 Kashi - Turugart - Torougart - Naryn - Bishkek - Georgievka Kordai - Merke - Shymkent - Kyzylorda - Aralsk – Karabutak-Aktyubinsk - Ural'sk - Kamenka -Ozinki - Saratov – Borysoglebsk-Voronezh - Kursk - Krupets - Perbatasan Ukrania
AH 62 Petropavlovsk - Arkalyk - Zhezkazgan - Kyzylorda – Shymkent- Zhibek Zholy - Chernyavka - Tashkent - Syrdaria - Samarkand Guzar - Termez - Hairatan - Mazar-i - Sharif
AH 63 Samara - Kurlin - Pogodaevo - Ural'sk - Atyrau – Beyneu-Oazis- Nukus - Bukhara- Guzar
AH 64 Barnaul - Veseloyarskyj - Krasny Aul - Semipalatinsk - Pavlodar Shiderty - Astana - Kokshetau - Petropavlosk
AH 65 Kashi - Arkaxtam - Irkeshtam - Sary - Tash (-Osh) - Karamyk Vakhdat - Dushanbe - Tursunzade - Uzun - Termez
AH 66 Perbatasan China - Kulma Pass - Khorugh - Kulob - Vakhdat Dushanbe
AH 67 Kuitun - Baketu - Bakhty - Taskesken - Semipalatinsk - Pavlodar Shiderty - Karaganda – Zhezkazgan
AH 68 Jinghe - Alatawshankou - Dostyk - Ucharal
AH 70 Perbatasan Ukraine - Donestk - Volvograd - Astrakhan - Kotyaevka - Atyrau -- Beyneu - Zhetybai (-Aktau) - Bekdash - Turkermenbashi - Serdar - Gudurolum - Inche Boroun - Gorgan - Sari - Semnan - Damghan - Yazd - Anar - Bandar Abbas
AH 71 Dilaram - Zarang - Milak - Zabol - Dashtak
AH 72 Tehran - Qom - Esfahan - Shiraz - Bushehr
AH 75 Tejea - Sarahs - Sarakhs - Mashhad - Birjand - Nehbandan -Dashtak - Zahedan - Chabahar
AH 76 Polekhumri - Mazar-I - Sharif- Herat
AH 77 Djbulsarej - Bamiyan - Herat - Tourghondi - Serkhetabat - Mary
AH 78 Ashgabat - Chovdan Pass - Bajgiran - Qucham - Sabzevar -Kerman
AH 81 Larsi - Miskheta - Tbilisi - Sadakhlo - Bagratashen - Vanadjor -Ashtarak - Yerevan - Eraskh - Sadarak - Nakhchivan - Julfa -(Jolfa) - Orbudad - Agarak - Meghri - Aghband - Goradiz - Gazi Mammed - Alat - Baku - ferry - Aktau
AH 82 Perbatasan Federasi Russia - Leselidze - Sukhumi - Senaki -Khashuri - Akhaltsikhe (-Vale) - Zdanov - Bavra - Gumri (-Akurik) Ashtarak - Yerevan - Eraskh - Goris - Kapan - Meghri - Agarak -Nour Douz - Jolfa - Iveoqlu
AH 83 Kazakh - Uzungala - Paravakar - Yerevan
AH 84 Dogubayazit - Diyarbakir - Gaziantep - Toprakkale -(-Iskenderun) Adana- Icel
AH 85 Refahiye - Amasya - Merzifon
AH 86 Askale - Bayburt - Trabzon
AH 87 Ankara - Afyon - Usak - Izmir

Catatan:

Rute-rute yang berada di dalam tanda kurung menunjukkan cabang dari tempat yang disebutkan sebelum tanda kurung.

Bagian yang digarisbawahi menunjukkan rute Jalan Asia yang potensial.

Kata ferry tidak dimaksudkan sebagai sebuah kewajiban terhadap Para Pihak

Lampiran II

DESAIN STANDAR DAN KLASIFIKASI JALAN ASIA

I. UMUM

Desain standar dan klasifikasi Jalan Asia merupakan pedoman dan standar minimun yang harus diikuti dalam pembangunan, perbaikan dan peme liharaan rute Jalan Asia. Para Pihak sedapat mungkin mengupayakan pemenuhan ketentuan ini, baik dalam hal pembangunan rute-rute baru dan peningkatan serta pembaharuan rute yang sudah ada sebelumnya. Standar ini tidak berlaku bagi kawasan pengembangan (built-up areas)[2]


II. KLASIFIKASI RUTE JALAN ASIA



Jaringan Jalan Asia diklasifikasikan sebagaimana dijelaskan pada Tabel 1.

Tabel 1, Klasifikasi Jalan Asia

Klasifikasi Penjelasan Jenis pengerasan
Kelas Primer Jalan dengan akses terbatas Aspal atau semen beton
Kelas I Jalan dengan 4 lajur atau lebih Aspal atau semen beton
Kelas II Jalan dengan 2 lajur Aspal atau semen beton
Kelas III Jalan dengan 2 lajur Penanganan bituminus ganda

Klasifikasi Jalan Kelas "Primer" adalah jalan yang jumlah aksesnya terbatas. Jalan dengan akses terbatas hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor roda empat. Akses ke jalan dengan akses terbatas ini hanya dibuat dengan persimpangan tidak sebidang (fly-over). Demi menjaga keselamatan lalu lintas dan kecepatan tinggi kendaraan bermotor roda empat, kereta dorong, sepeda, dan pejalan kaki tidak diperbolehkan melewati jalan dengan akses terbatas. Fly-over tidak boleh dibangun di atas jalan dengan akses terbatas dan jalur lalu lintas dipisahkan oleh pembatas jalan.

Klasifikasi Jalan "Kelas III" sebaiknya hanya digunakan apabila dana dan/atau lahan pembangunan yang tersedia terbatas. Jenis permukaan jalan kelas III sesegera mungkin harus ditingkatkan dengan aspal beton dan semen beton pada masa yang akan datang. Mengingat jalan kelas III juga diperlakukan sebagai standar yang paling minimum, perlu ada dorongan untuk meningkatkan ruas- ruas jalan di bawah jalan Kelas III agar sesuai dengan standar jalan Kelas III.


III. DISAIN STANDAR RUTE JALAN ASIA

1. Klasifikasi lahan

Klasifikasi lahan adalah sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 2.




Tabel 2
Klasifikasi Lahan

Klasifikasi lahan Derajat kelandaian
Datar (D) 0 sampai 10 persen
Bergelombang (B) Lebih dari 10 sampai 25 persen
Pegunungan (P) Lebih dari 25 sampai 60 persen
Curam (C) Lebih dari 60 persen

2. Disain Kecepatan

Disain kecepatan yang digunakan adalah 120, 100, 80, 60, 50, 40 dan 30 kilometer per jam. Hubungan antara disain kecepatan, klasifikasi jalan dan klasifikasi lahan adalah sebagaimana ditunjukkan pada Tabei 3. Disain kecepatan 120 Km/jam hanya digunakan untuk jalan Kelas Primer (jalan dengan akses terbatas), yang merniliki pembatas jalan dan persimpangan tidak sebidang.

Tabel 3 Disain Kecepatan, Klasifikasi Jalan, dan Klasifikasi Lahan

Unit: km/jam
Lahan Kelas Primer Kelas I Kelas II Kelas III
Datar (D) 120 100 80 60
Bergelombang (B) 100 80 60 50
Pegunungan(P) 80 50 50 40
Curam (C) 60 50 40 30

3. Lintasan Melintang



Ukuran- ukuran antara Iain ukuran lebar, lebar jalur, lebar bahu jalan, pembatas jalan, kelandaian permukaan jalan untuk tiap-tiap klasifikasi jalan adalah sebagaimana tampak dalam Tabel 4.

Pejalan kaki, sepeda, dan kendaraan yang ditarik binatang harus dipisahkan dari lalu lintas jarak jauh dengan menyediakan, kalau memungkinkan, jaian samping atau jalur khusus apabila lalu lintas lokal seperti itu berpotensi

mengganggu kelancaraan lalu lintas.

Tabel 4 Disain Standar Jalan Asia

Catatan

Angka di dalam tandan kurung adalah angka yang diinginkan Kurva radius horisontal minimum ditentukan sehubungan dengan superelevansi Lebar pembatas jalan disarankan dapat dikurangi dengan pagar pengaman jalan yang layak Para Pihak wajib menerapkan standar negara masing-masing pada saat mendirikan bangunan seperti jembatan, parit dan terowongan Yang terletak di sepanjang Jalan Asia

4. Kesejajaran Horisontal



Kesejajaran jalan secara horisontal disesuaikan dengan topografi dari lahan yang dilewati oleh jalan tersebut. Kurva minimum Radil hanya dapat digunakan apabila diperlukan dan digunakan sesuai dengan kurva transisi. Kurva gabungan kapanpun sedapat mungkin dihindari. Minimum radii dari kurva horisontal untuk setiap kelas jaian adalah sebagaimana tampak pada Tabel 5.


Tabel 5 Minimum Radius Kurva Horisontal

(Unit: m)
Lahan Kelas
Primer
Kelas I Kelas II Kelas III
Datar (D) 520(1000) 350 (600) 210 115
Bergelombang (B) 350 (600) 210(350) 115 80
Pegunungan(P) 210(350) 80(110) 80 50
Curam (C) 115(160) 80(110) 50 30

Catatan: angka yang berada di dalam tanda kurung adalah nilai yang diharapkan

Disarankan agar penerapan radius kurva minimum terbatas pada keadaan yang memang tidak dapat dihindari dan bernilai lebih besar 50 sampai 100 persen sebaiknya digunakan,

Disarankan agar kombinasi jarak, radius dan lereng pada tikungan tajam di lahan pegunungan dan curam, harus dipertimbangkan.

Kurva transisi harus digunakan untuk menghubungkan kurva yang radiusnya lebih kecil dari yang ditunjukan dalam Tabel 6. Untuk itu juga disarankan agar kurva transisi berlaku dalam hal radiusnya sebesar dua kali dari nilai dalam Tabel 6.


Tabel 6 Radius untuk kurva transisi yang harus diterapkan

(Unit: m)
Lahan Kelas
Primer
Kelas I Kelas II Kelas III
Datar (D) 2100 1500 900 500
Bergelombang (B 1500 900 500 350
Pegunungan (P) 900 500 350 250
Curam (C) 500 500 250 130

Tabel 7 Panjang kurva transisi minimum

(Unit: m)
Lahan Kelas
Primer
Kelas I Kelas II Kelas III
Datar (D) 100 85 70 50
Bergelombang (B) 85 70 50 40
Pegunungan(P) 70 50 40 35
Curam (C) 50 50 35 25

Superelevasi maksimum adalah 10 % untuk semua klasifikasi lahan


5. Kesejajaran Vertikal

Kesejajaran vertikal dari setiap jalan harus sehalus mungkin dan layak secara ekonomi oleh karenanya harus terdapat keseimbangan antara pengisian dan pemotongan untuk meniadakan gelombang yang merupakan sifat alamiah dari tanah. Dalam penggunaan gradien vertikal maksimum, desainer jalan harus menyadari bahwa pada saat jalan dibangun berdasarkan gradien vertikal tertentu, jalan tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi gradien yang lebih rendah tanpa kehilangan seluruh biaya investasi awal.

Maksimum sebagaimana tampak dalam Tabel 8 berlaku bagi semua kelas jalan.


Tabel 8 Maksimum kelandaian vertikal

Jenis Lahan Vertical Grade Maksimum
Datar (D) 4 persen
Bergelombang (B) 5 persen
Pegunungan(P) 6 persen
Curam (C) 7 persen

Diharapkan dapat tersedia lajur pendakian untuk jalan yang up-gradient dengan lalu lintas kendaraan berat dimana panjang kelandaiannya melebihi nilai yang terdapat di dalam Tabel 9.

Panjang area kelandaian yang diperlukan untuk pembentukan lajur pendakian yang disarankan bagi klasifikasi jalan Kelas Primer dan Kelas I, adalah sebagaimana tampak daiam Tabel 9.


Tabel 9 Panjang Area kelandaian ya ng diperlukan untuk pembentukan lajur pendakian

Jenis Lahan Kelas Primer Kelas I
Datar (D) 3 persen - 800 m 3 persen - 900 m
4 persen - 500 m 4 persen - 700 m
Bergelombang (B) 4 persen - 700 m 4 persen - 800 m
5 persen - 500 m 5 persen - 600 m
Pegunungan (P) 5 persen - 600 m 5 persen - 700 m
6 persen - 500 m 6 persen - 500 m
Curam (C) 6 persen - 500 m 6 persen - 500 m
7 persen - 400 m 7 persen - 400 m

6. Permukaan Jalan

Jalan bagi kendaraan diratakan dengan semen, beton atau aspal. Namun demikian Kelas III dapat diratakan dengan penanganan bituminus ganda.

Permukaan dan sebagian besar ruas jalan yang terletak di wilayah Negaranegara anggota Jalan Asia rusak dikarenakan kapasitas pengangkutan yang tidak memadai.

Oleh karena itu disain pengangkutan untuk permukaan jalan harus ditentukan secara hati-hati untuk untuk mencegah kerusakan permukaan jalan dan oleh karenanya mengurangi biaya pemeliharaan.

Namun demikian, permukaan jalan didisain dengan mempertimbangkan :

a. Tekanan roda

b. Volume lalu lintas, dan

c. Kualitas bahan bangunan yang digunakan untuk basecoursedan subgrade (dimana kualitas bahan bangunan untuk konstruksi jalan berbeda-beda dari Negara yang satu dengan Negara Lain, spesifikasi isi dari permukaan jalan tidak dimasukkan dalam standar Jalan Asia).


7. Pengisian. Struktur Jalan

Peningkatan lalu lintas kendaraan berat, khususnya angkutan kontainer, memerlukan disain kapasitas muatan yang layak (tekanan roda maksimum), Untuk mencegah kerusakan parah terhadap struktur jalan dan juga mengurangi biaya pemeliharaan, jaringan Jalan Asia, sebagai jaringan jalan Intemasional, harus mempunyai disain kapasitas muatan yang kuat.

Disain minimum pemuatari HS 20-44, yang merupakan standar intemasional untuk pemuatan trailer dengan ukuran terbesar, harus digunakan untuk disain struktur jalan.


8. Batas tinggi vertikal

Batas tinggi minimum adalah 4,5 meter yang merupakan persyaratan aman kontainer standar ISO untuk lev/at. Akan tetapi, kalau ruang bebas aman tidak dapat disediakan karena dibutuhkan biaya yang tinggi untuk mengubah struktur yang sudah ada seperti jembatan, kendaraan jenis tempelan yang lebih rendah mungkin dapat digunakan.


9. Lingkungan

Kajian dampak Lingkungan, sesuai dengan standar negara masing-masing, harus dilakukan untuk proyek-proyek pembangunan jalan baru. Sangat diharapkan agar kajian tersebut dapat diperluas untuk mencakup rekonstruksi atau perbaikan mendasar terhadap jalan yang sudah ada.


10. Keselamatan lalu Lintas

Selama pengembangan jaringan jalan Asia, para Pihak harus memberikan perhatian yang serius terhadap isu- isu keselamatan lalu lintas.


Lampiran III

IDENTIFIKASI DAN PERAMBUAN JARINGAN JALAN ASIA


  1. Rambu yang digunakan untuk identifikasi dan menunjukkan rute Jalan Asia berbentuk segi empat panjang.
  2. Rambu tersebut terdiri atas huruf AH yang umumnya diikuti dengan nomor rute yang ditunjuk.
  3. Rambu tersebut memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam; dapat dilekatkan atau digabung dengan rambu lain.
  4. Ukurannya harus sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah dilihat dan dimengerti oleh pengemudi yang melintas dengan kecepatan tertentu.
  5. Rambu yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menunjukkan rute Jalan Asia tidak mengesampingkan penggunaan rambu lalu lintas di Negara masing-masing.
  6. Pada prinsipnya, pemasangan nomor rute di Jalan Asia diintegrasikan (atau dikombinasikan) ke dalam sistem rambu penunjuk arah di Negara terkait. Nomor tersebut dapat dipasang sebelum atau sesudah jalan akses atau persirnpangan tidak sebidang.
  7. Dalam hal suatu Negara merupakan Pihak dalam Persetujuan Antarnegara tentang Jaringan Jalan Asia dan Persetujuan Negara Eropa tentang Lalu lintas Jalan Arteri Utama Internasional, rute dapat ditunjukkan dengan nomor rute Jalan Asia atau rambu jalan E atau kedua-duanya diserahkan kepada Pihak masing- masing.
  8. Dalam hal Jalan Asia berganti ke nomor yang lain atau melintasi rute Jalan Asia yang lain, disarankan agar rambu nomor rute terkait dipasang sebelum pergantian rute atau persimpangan.

Referensi[sunting]

  1. 1,0 1,1 Federasi Rusia dimasukkan dalam 2 subregional dengan tujuan untuk menentukan nomor rute karena wilayah geografisnya
  2. Pihak harus mengidentifikasikan wilayah pengembangan sesuai dengan beberapa persyaratannya
  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.