Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014  (2014) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165 TAHUN 2014
TENTANG
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa dengan pengubahan adanya kementerian pembentukan pada Kabinet dan Kerja mengakibatkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;
  2. bahwa mengingat terjadinya pergeseran tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan sementara untuk menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet Kerja sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga pada Kabinet Kerja;
  3. bahwa kementerian dan lembaga dalam Kabinet Kerja perlu segera melaksanakan tugas dan fungsinya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
  2. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA.


BAB I
SUSUNAN KEMENTERIAN


Pasal I
{1} Kementerian Negara dalam Kabinet Kerja terdiri atas:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
  5. Kementerian Sekretariat Negara;
  6. Kementerian Dalam Negeri;
  7. Kementerian Luar Negeri;
  1. Kementerian Pertahanan;
  2. Kementerian Agama;
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Kementerian Keuangan;
  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  7. Kementerian Kesehatan;
  8. Kementerian Sosial;
  9. Kementerian Ketenagakerjaan;
  10. Kementerian Perindustrian;
  11. Kementerian Perdagangan;
  12. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  13. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  14. Kementerian Perhubungan;
  15. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  16. Kementerian Pertanian;
  17. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  18. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  19. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  21. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  22. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  23. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Kementerian Pariwisata;
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  4. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Selain kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kabinet Kerja didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.


BAB II
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 2
Kementerian yang nomenkelatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Nasional, Badan sampai Perencanaan dengan Pembangunan ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masingmasing kementerian dan lembaga.

Pasal 3
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 13 belum terbentuk maka Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memimpin dan mengkoordinasikan:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan
  2. penyelenggaraan pendidikan tugas tinggi dan yang fungsi di bidang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.

Pasal 4
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 20 belum terbentuk maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memimpin dan mengkoordinasikan:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan
Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/6 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/7 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/8 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/9 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/10 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/11 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/12 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/13 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/14 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/15 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/16 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/17 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/18 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/19