Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1958

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1958  (1958) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1958

TENTANG

PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :  

Bahwa perlu diadakan peraturan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia yang selaras dengan kedudukannya; Mengingat Pasal 3 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambar Negara (Lembaran Negara tahun 1951 No.911);

Mendengar  :  

Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 107 pada tanggal 30 Mei l958;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan  : 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG.


Pasal 1

1. Lambang Negara digunakan pada gedung-gedung Negeri di muka sebelah luar dan/atau di dalam dan pada kapal-kapal Pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.
2. Penggunaan Lambang Negara pada gedung-gedung Negeri tersebut di atas dilakukan pada tempat yang pantas dan menarik perhatian. Pemasangan Lambang Negara pada kapal-kapal Pemerintah tersebut di atas dilakukan dibagian luar anjungan (brug), ditengah-tengah.


Pasal 2

Penggunaan Lambang Negara dibagian luar gedung hanya dibolehkan pada :
1. Rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
2. Gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Kementerian, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Dewan Nasional, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.


Pasal 3

(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap :
a. Kantor Kepala Daerah
b. Ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Ruang sidang pengadilan.
d. Markas Angkatan Perang.
e. Kantor Kepolisian Negara.
f. Kantor Imigrasi.
g. Kantor Bea dan Cukai.
h. Kantor Syahbandar.
(2) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung dibolehkan pada kantor-kantor Negeri yang lain daripada yang tersebut diayat 1.


Pasal 4

1. Dengan mengindahkan perimbangan ukuran sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951, maka Lambang Negara yang dipasang pada gedung-gedung atau kapal-kapal tersebut dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3 harus mempunyai ukuran yang pantas mengingat besar-kecilnya gedung, ruangan atau kapal-kapal itu dan sedapat-dapatnya dibuat dari bahan yang tahan lama.
2. Jika Lambang Negara diselenggarakan dalam lebih daripada satu warna maka harus diindahkan warna-warna dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Jika hanya dipergunakan satu warna maka warna itu harus layak dan pantas.


Pasal 5

Apabila dalam suatu ruangan, Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, maka kepada Lambang Negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.


Pasal 6

Lambang Negara digunakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia serta tambahan-tambahannya, dihalaman pertama di atas ditengah-tengah.


Pasal 7

(1) Cap jabatan denganlambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Kepala Daerah dari tingkat Bupati ke atas dan Notaris.
(2) Cap dinas dengan Lambang Negara di dalamnya dibolehkan untuk kantor-kantor pusat dari pejabat-pejabat tersebut dalam ayat 1.
(3) Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat, Direktur Kabinet Presiden dan Notaris.


Pasal 8

Lambang Negara dapat digunakan pada
a. Mata uang logam dan mata uang kertas;
b. Kertas bermeterai, dalam meterainya;
c. Surat ijazah Negara;
d. Barang-barang Negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri;
e. Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah:
f. Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
g. Buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan, dengan idzin Pemerintah, juga buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir,
h. Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan idzin Menteri yang bersangkutan,


Pasal 9

Yang dimaksud dengan menggunakan Lambang Negara dalam pasal 6, 7 dan 8, ialah menempatkan gambarnya pada benda-benda tersebut dalam pasal-pasal tadi dengan perimbangan ukuran dan warna seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 atau dengan satu warna.


Pasal 10

Lambang Negara dapat digunakan ditempat diadakan peristiwa-peristiwa resmi pada gapura dan bangunan-bangunan lain yang pantas.


Pasal 11

1. Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh warga-negara Indonesia yang berada di luar negeri.
2. Jika Lambang Negara digunakan sebagai lencana, mala Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri di atas.


Pasal 12

a. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain.
c. Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga.


Pasal 13

Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi partikeur atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.


Pasal 14

Penggunaan Lambang Negara disesuatu Negara asing oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan Lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.


Pasal 15

a. Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 12 dan pasal 13 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
b. Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat 1 pasal ini dipandang sebagai pelanggaran.


Pasal penutup

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


         Ditetapkan di Jakarta
         pada tanggal 26 Juni 1958
         Presiden Republik Indonesia,
          ttd.
         SOEKARNO
         Perdama Menteri,
          ttd.
         DJOEANDA KARTAWIDJAJA


Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
 ttd.
G.A. MAENGKOM



PENJELASAN UMUM

Pasal 1.
Ada dua cara pemasangan Lambang Negara pada gedung Negeri:
a) di muka sebelah luar gedung
b) di dalam gedung. Tidak ditentukan di tempat-tempat mana harus dipasang, karena sukar untuk menetapkan buat gedung-gedung Negeri. Maka hanya ditetapkan bahwa Lambang Negara digunakan pada tempat yang pantas (dalam arti yang sesuai dengan derajat Lambang dan baik bagi pandangan mata) dan yang menarik perhatian, yaitu yang mudah tampak pada semua pengunjung gedung dan mereka yang lalu di muka gedung itu Pada gedung-gedung Negeri mana dilakukan dua cara pemasangan tersebut, ditetapkan dalam pasal-pasal berikut. Pemasangan pada kapal-kapal terbatas pada kapal-kapal Pemerintah yang diperlukan untuk keperluan dinas. Dengan demikian tidak termasuk kapal-kapal Pemerintah yang digunakan untuk maksud perusahaan.
Pasal 2.
Penggunaan Lambang Negara di muka sebelah luar gedung dianggap suatu keistimewaan. Maka dibatasi pada gedung-gedung tersebut dalam pasal ini. Rumah jabatan (ambtswoning) ialah rumah dinas (dienstwoning) yang khusus disediakan untuk penjabat tersebut.
Pasal 3.
Pada umumnya Lambang Negara dapat digunakan di dalam semua gedung Negeri. Penggunaan Lambang Negara diwajibkan khusus pada gedung-gedung tersebut dalam ayat 1 untuk memperlambangkan kewibawaan Negara.
Pasal 4.
1. Sangat sukar untuk menetapkan ukuran pokok bagi Lambang Negara yang akan dipasang pada macam-macam gedung atau ruangan. Maka hanya ditetapkan supaya ukuran itu pantas mengingat besar kecilnya gedung, ruangan atau kapal, asal diindahkan pertimbangan ukuran sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
2. Yang dimaksud dengan "layak dan pantas" ialah misalnya sawo mateng, perunggu, kuningan; yang harus dihindari ialah misalnya warna hijau, merah dan sebagainya.
Pasal 5.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 6.
Oleh karena Lambang Negara itu merupakan tanda keresmian, maka sudah selayaknya ditempatkan pada parpor, Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 7.
Untuk menjaga derajat Lambang Negara, maka penggunaan Lambang Negara dalam cap jabatan atau cap dinas dibatasi pada alat-alat perlengkapan Negara yang tersebut dalam pasal ini. Dalam istilah Kepala Daerah termasuk Walikota, sehingga Walikota kota besar (setingkat dengan Bupati) dapat pula menggunakan cap jabatan dengan Lambang Negara di dalamnya.
Pasal 8.
a. Sudah selayaknya dan telah terjadi dalam praktek;
b. Yang dimaksud ialah lukisan Lambang Negara yang ditempatkan dalam materaipada kertas bermaterai; c)Sudah selayaknya;
c. Yang dimaksud dengan barang-barang ialah perabot rumah-tangga;
d. Yang dimaksud dengan pakaian resmi ialah misalnya pakaian seragam, pakaian kebesaran, dan dengan izin Menteri yang bersangkutan juga pakaian mereka yang melawat keluar negeri;
e. Cukup jelas.
f. Yang dimaksud dengan izin di sini, ialah izin untuk menggunakan Lambang Negara.
Pasal 9.
Yang dimaksud dengan satu warna ialah misalnya warna emas, hitam dan sebagainya.
Pasal 10.
Yang dimaksud dengan peristiwa-peristiwa resmi ialah upacara-upacara, pertemuan-pertemuan, pameran dan sebagainya yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 11.
Dalam praktek memang telah dilakukan untuk menunjukkan kewarganegaraannya.
Pasal 12.
(1) Menurut Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan, maka Lambang Negara dapat digunakan dalam bendera jabatan.
(2) Cukup jelas. (3) Yang dimaksud dengan "menggunakan" dalam ayat ini ialah menggunakan Lambang Negara berbentuk Lambang itu sendiri atau digambar, dicetak atau disulam pada barang lain, dan tiak boleh dipakai dengan cara lain daripada ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal-pasal di atas.
Pasal 13.
Pasal ini untuk menjaga agar khalayak ramai tidak salah-salah dan menganggap benda-benda tersebut dalam pasal ini sebagai Lambang Negara. Istilah "pada pokoknya menyerupai Lambang Negara" berarti bahwa suatu lukisan pada khalayak ramai memberi kesan utama, bahwa lukisan tersebut seolah-olah Lambang Negara.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Cukup jelas.