Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945
Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
| Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 (1945) |
|
|
| Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan dokumen pemerintahan, termasuk di antaranya hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Tidak ada hak cipta atas karya ini. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002) |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG DAN MULAI BERLAKUNJA
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Berdasarkan atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal II, berhubungan dengan Pasal IV, Menetapkan Peraturan sebagai berikut :
Pasal 1
- Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditanda tangani oleh Sekretaris Negara.
Pasal 2
- Untuk sementra waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.
Pasal 3
- Djikalau perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.
Pasal 4
- Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari diumumkan,ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.
Diumumkan, Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945, Pada tanggal 10 Oktober 1945, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS NEGARA, ttd ttd SOEKARNO A.G. PRINGGODIGDO,-