Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
 
Langsung ke: navigasi, cari
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945  (1945) 

PD-icon.svg Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan dokumen pemerintahan, termasuk di antaranya hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Tidak ada hak cipta atas karya ini. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002)
Republik Indonesia




Indonesian Presidential Emblem black.svg



PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG DAN MULAI BERLAKUNJA
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Berdasarkan atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal II, berhubungan dengan Pasal IV, Menetapkan Peraturan sebagai berikut :


Pasal 1

Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditanda tangani oleh Sekretaris Negara.

Pasal 2

Untuk sementra waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.

Pasal 3

Djikalau perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.

Pasal 4

Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari diumumkan,ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.


Diumumkan, Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945, Pada tanggal 10 Oktober 1945, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS NEGARA, ttd ttd SOEKARNO A.G. PRINGGODIGDO,-

Akun
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikisource
Cetak/ekspor
Peralatan