Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012



MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa guna mendukung pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standardisasi kompetensi kerja nasional;
  2. bahwa sistem standardisasi kompetensi kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional adalah tatanan keterkaitan komponen standardisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinergis dalam rangka mencapai tujuan standardisasi kompetensi kerja nasional di Indonesia. 2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI. 4. Rencana Induk Pengembangan SKKNI, yang selanjutnya disebut RIP SKKNI, adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI yang disusun oleh instansi pembina sektor atau instansi pembina lapangan usaha. 5. Penerapan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka implementasi SKKNI di bidang pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi kerja serta manajemen dan pengembangan sumber daya manusia. 6. Harmonisasi SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka kerja sama saling pengakuan SKKNI dengan standar kompetensi kerja lain, baik di dalam maupun di luar negeri, guna mencapai kesetaraan atau rekognisi. 7. Kaji ulang SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka perbaikan dan pengembangan berkelanjutan terhadap SKKNI agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan. 8. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

2 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/3 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/4 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/5 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/6 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/7 BAB V HARMONISASI STANDAR KOMPETENSI Bagian Kesatu

                      Umum 
                     Pasal 22 

(1) Harmonisasi SKKNI ditujukan untuk keperluan rekognisi kompetensi antar berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri dengan prinsip kesetaraan. (2) Harmonisasi SKKNI dilakukan dalam bentuk kesetaraan standar kompetensi, pengujian, sertifikasi, dan penandaan atau kodefikasi.

                   Pasal 23 

(1) Harmonisasi SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi dengan tetap menjaga kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau pengakuan internasional. (2) Harmonisasi SKKNI dengan negara-negara mitra kerjasama, baik bilateral, regional maupun multilateral, dilakukan dalam kerangka kerjasama luar negeri di bidang ketenagakerjaan. (3) Harmonisasi SKKNI dengan organisasi standardisasi kompetensi dilaksanakan dalam kerangka Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan.


                          Pasal 24 

(1) Dalam penerapan SKKNI secara wajib, Instansi Teknis harus memperhatikan hasil harmonisasi yang dicapai dengan negara-negara mitra bisnis.

(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

(3) Penerapan SKKNI secara wajib yang dapat mempengaruhi proses perdagangan barang atau jasa dalam kerangka General Agreement on Trade and Services, harus dinotifikasikan melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau lembaga notifikasi yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Bagian Kedua Registrasi Standar Khusus dan Standar Internasional


                     Pasal 25
(1) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional dapat diajukan kepada Direktur Jenderal untuk diregistrasi setelah ditetapkan oleh otoritas instansi, perusahaan, atau organisasi. Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/9 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

  ttd.

Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR., M.Si.


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 22 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 338


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.