Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012


MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan fasilitasi pengadaan Riset barang/jasa dan secara elektronik serta di Kementerian Riset dan Teknologi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Layanan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Teknologi;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Lembaran Negara Nomor 4843);
  3. Undang-Undang Tahun 2008 Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2011;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Menteri;
  7. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/ M/PER/VI/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi;
  1. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/ M/PER/IV/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian Riset dan Teknologi;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Pengertian


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengadaan secara elektronik atau e-procurement adalah Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik melalui http://lpse.ristek.go.id.
  2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Riset dan Teknologi.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Riset dan Teknologi.
Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/4 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/5 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/6 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/7 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/8 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/9 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/10

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.