Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 02/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 02/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012



MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/M-IND/PER/1/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka Kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban yang diberlakukan secara wajib dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomcr 535/MPPlKep/Q/2004 sebagalmana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 12/NI-IND/PER/3/2006 - Nomor O7/M-DAG/PER/3/2006, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian atas produk maksud yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010,
  2. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertitikasi Produk dan Laboratonum Uji sebagaimana tercamtum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilalan Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Ban;
  3. bahwa berdasarkan pernmbangarr sebagawnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perrndustrian;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomar 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Repubhk lndonesm Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 3274),
  2. Peraturan Pernermtah Nomor 17 Tahurm 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Repubhk mdonessa Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330),
Halaman:Permenperind 2-2012.pdf/3 Halaman:Permenperind 2-2012.pdf/4 Halaman:Permenperind 2-2012.pdf/5

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.