Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN MANDIRI DOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 2010-2025 dalam rangka penilaian mandiri (self assessment) oleh self Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; krasi;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dar Korupsi, dari Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Le (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik an Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014;
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi omite Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P/2011 mengenai Penunjukan Pejabat Menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu II;
  4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
  5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 201 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi n Tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Birokrasi 2011 - 2014;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1 Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam lampiran ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Keme terian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang Kementerian/Lembaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2 (1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh andiri irokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan: a. memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Kementerian/Lembaga menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya upaya perbaikan yang perlu upaya-upaya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan; b. menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan data/informasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi birokrasi.

Pasal 3 (1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan data/informasi hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara on-line. (2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). agaimana (3) Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh

4

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.