Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006  (2006) 




MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.01-HL.03.01 TAHUN 2006

TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
BERDASARKAN PASAL 41 DAN MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BERDASARKAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :  

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum an Hak Asasi Mmusia tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat  :  

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);

2. Peraturan Menteri Hulmm dan Hak Asasi Manusia Nomor: M 03-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan  : 

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 41 DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK DIDONESIA BERDASARKAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1



Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan belum benlsia 18 tahun atau belum kawin.
2. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegataan Republik Indonesia sebelurn Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RepubIik Indonesia diundangkan karena tidak melaporkan diri ke PerwakiIan Republik Indonesia.
3. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsutat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
4. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilaynh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN BAG1 ANAK UNTUK MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN RePUBLIK INDONESIA

Pasal 2



Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah :
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu wargn negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negari Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
d. An& yang dild~irkandi luar wilayah negara Republik Indonesia dari scorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat an& tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
e. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia I8 (deiapan belas) tahun dan beIurn kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan
f. Anak Warga Negara Indonesia yang belum benusia 5 (Iima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 3



(1) Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis ddam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.
(2) Permohonan pendaftman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi anak sebagaimnna dimaksud dalam Pasal 2 yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerj&a meliputi tempat tinggal anak.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi anak sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 2 yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesin yang wilayah kerjanya meliputi lcrnput tinggal anak.
(4) Dalarn hal di negara tempat tinggal an& sebagaimana dimthud pada ayat (3) belum terdapat Perwakilan Republik Indonesia, maka pemohonan pendaftaran dilakukm melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia terdekat.


Pasal 4

(1)Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sekurang-kurangnya memuat :
a. nama lengkap, alarnat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wati anak;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal Iahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
c. nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan
d. kewarganegaraan anak.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
a. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
C. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
d. pas foto an& terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Selain lampiran sebagairnana dimaksud pada ayat (2) :
a. bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinanhuku nikah atau kutipan akte perceraian/surat tdaldperceraian atau keterangad kutipan akte kernatian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadiian tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
c. bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia hams melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi anak yang belum wajib memiliki karh~tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia melampirkan fotokopi knm~keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk formuIir sebagaimana tercantum dalam lampiran 1Peraturan Menteri ini.


Pasal 5


(1) Pejabot atau Perwakilan Republik Indonesia memcriksa kelengknpnn pennohonan pendunam sebagaimma dimaksud dalam Pasal 4 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima.
(2) Dalam ha1 permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap, Pejabat atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan permohonan pendaftaran kepada orang tua atau wali anak yang mengajukan permohonan pendaftaran dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hat permohonan pendaftaran telah dinyntakan lengkap Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterirna.
(4) Pengembalian permohonan pendaitaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian permohonan pendaftaran kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bentuk formulii sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan III Peraturan Menteri ini.


Pasal 6


(1) Menteri memeriksa kelengkapan pennohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalarn waktu paling lambat 14 (empat belas) hari keja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Dalam ha1 permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan pendaftaran sebagaimana diaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang menyampaikan permollonan pendaftaran dalam waktu paling lambat 14 (empat belns) hari kerja lerhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalarn ha1 permohonan pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 7


(1) Keputusan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibunt dnlam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a. rangkap pertarna diberikan kepada orang tua atau wali anak melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. rangkap kedua dikirirnkan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia sebagai arsip; dan
c. rangkap ketiga disimpan sebagai arsip Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat I4 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
(3) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a kepada orang tua atau wali anak yang rnemohon pendaftaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri diterima.


Pasal 8


(1) Permohonan pendaftaran anak sebagaimana dimaksud dalnm Pasal 2 llanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010.
(2) Dalam hal permohonan pendafbran anak sebgaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia mefalui pos hanyn dapat dipproses apabila stempel pos pengirirnan tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.


BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK 1NDONESIA

Pasal 9




Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan di kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.


Pasal 10


(1) Pendaftaran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Perwakilan Republik Indonesia yang terdekat dengan tempat tinggal Pemohon.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. nama lengkap, alamat tempat tinggal Pemohon;
b. tempat dan tanggal lahir serta status kewarganegaraan Pemohon;
c. pekeerjaan Pemohon;
d. jenis kelamin Pemohon; '
e. status perkawinan Pemohon;
f. nama isteri/suami Pemohon; dan
g. nama anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
(3) Permohonan pendahn sebagaimma dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
a. fotokopi kutipan akte kelahiran, swat kenal lahir, ijasah, ntnu surat-surat lain yang membuktikatl tentang kelahiin Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
b. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;
c. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai,
d fotokopi kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (detapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
e. pemyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Ncgara RepubIik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
f pemyataan tertulis dari Pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dirnilikinya apabila memperoleh Kewarganegataan Republik Indonesia;
g. dafiar riwayat hidup Pernohon; dan
h. pasfoto Pernohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk formulir sebagairnana tercantum dalam [ampiran lV Perahvan Menteri ini .
(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan VI Peraturan Menteri ini.


Pasal 11


(1) Kepala Perwakilan Republik Indonesia merneriksa kelengkapan permohonan pendafttiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling Iambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftem diterima.
(2) Dalam ha1 permohonan pendaftaran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 10 belum lengkap, Kepala Perwakilan Republik Indonesia mengcmbalikan permohonan pendattaran kepada Pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari keja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalarn ha1 permohonan pendaftam telah dinyatakan lengkap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyampailan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hri kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftsran diterima.
(4) Pengembalian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian permohonan pendaftartin kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rnenggunrtkan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran VII dan VIII Peraturan Menteri ini.


Pasal 12


(1) Menteri merneriksa kelengkapan pemyataan sebagaimana dimaksud dalam Pad 11 ayat (3) dalam waktu paling larnbat 14 (ernpat belas) hari keja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Perwakilan Republik Indonesia
(2) Dalam hd pennohonan pendaftarm sebagaimana dimakrmd dalam Pd11 ayat (3) belum lengkapi Menteri mengembalikan permohonan pendaftarm kepada Perwakilan Republii Indonesia yang menyampailcan permohonan pendaftaran dalam waktu pftling lambat 14 (empat belas) hari keja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftarm diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam ha1 penohonan pendaftarm telah dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh kembdi Kewarganegaman Republik Indonesia dalam waktu paling Iambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran diterima dari Perwakilan Rqublik Indonesia.


Pasal 13


(1) Keputusm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan :
a. rangkap pertama disampaikan kepada Pemohon melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
b. rangkap kedua dikirimkan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagai arsip; dan
c. rangkap ketiga dishpan sebagai arsip Menteri.
(2) Kepala Perunkilan Republik Indonesia memberitahukan kepada Pernohon Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam waktu paling lambnt 14 (empat belas) hari keja terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Menteri.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat pemberitahuan tentang kewajiban Pemohon untuk rnenyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) har~kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterirna oleh Pemohon.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia kepada Pemohon setelah Pemohon rnenyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-swat keimigrasian negara asing kepada Kcpala Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Kepala Perwakilan Republik Indonesia melaporkan kepada Menteri tentay penyerahan Keputusan Menteri sebagnimana dimaksud pada ayat (4) dalarn waktu paling lambat 14 (ernpat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyerahan Keputusan Menteri kepada Pemohon.


Pasal 14


Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 15


(1) Penohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hyadapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2009.
(2) Dalam ha1 permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pad9diajukan secara lengkap kepada Kepala Perwakilan RepubIik Indonesia meldui pos hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2009.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16




Dalam rangka kelancaran, ketertiban dan kecermatan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Menteri membentuk dan menugaskan Tim Kerja sesuai kebutuhan.


Pasal 17


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


             Ditetapkan di Jakarta
             pada tanggal 26 September 2006

             MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA

             (cap dan tanda tangan)


             HAMID AWALUDIN