Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-03/MBU/2012 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-03/MBU/2012 Tahun 2012



MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER - 03 /MBU/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA,

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: bahwa agar Anak Perusahaan BUMN berkinerja baik, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya;


bahwa untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungj awabkan;
bahwa mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan praktek pengurusan dan pengawasan Anak Perusahaan BUMN, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinj au kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

-24. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. BAB I DEFINISI Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. 2. Anak Perusahaan BUMN, yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. 3. Perusahaan adalah badan usaha selain Anak Perusahaan BUMN yang bersangkutan. 4. Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan, yang selanjutnya disebut Calon Direksi, adalah seseorang yang diajukan oleh BUMN yang akan ditetapkan sebagai anggota Direksi pada Anak Perusahaan mewakili BUMN yang bersangkutan. 5. Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, yang selanjutnya disebut Calon Komisaris, adalah seseorang yang diajukan oleh BUMN yang akan ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan mewakili BUMN yang bersangkutan. 6. Penilaian Calon Direksi dan Calon Komisaris, yang selanjutnya disebut Penilaian, adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 7. Daftar Bakal Calon adalah daftar yang berisi nama-nama Calon Direksi dan Calon Komisaris yang diusulkan untuk mengikuti Penilaian. 8. Daftar Calon adalah daftar yang berisi nama-nama Calon Direksi dan Calon Komisaris terbaik hasil Penilaian yang diusulkan untuk menduduki jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 9. Lembaga adalah instansi Pemerintah. 10. Lembaga Profesional adalah lembaga yang memiliki keahlian untuk melakukan proses penilaian (assessment) terhadap Calon Direksi atau Calon Komisaris Anak Perusahaan. BAB II .../34 MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

-3BAB II PRINSIP DASAR Pasal 2 (1) Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu profesionalisme, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. (2) Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan oleh RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan melalui proses pencalonan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB III PERSYARATAN Bagian Pertanka Persyaratan Anggota Direksi Pasal 3 Persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan adalah: 1. Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 2. Syarat Materiil terhadap Calon Anggota Direksi, yaitu meliputi: a. Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. b. Keahlian, dalam arti yang bersangkutan : 1) memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan yang bersangkutan; 2) memiliki pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan; 3) memiliki kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan perusahaan. c. Integritas, dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat: 1) Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur); 2) Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik); 3) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik); 4)Perbuatan Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/4 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/5 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/6 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/7 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/8 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/9 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/10 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/11 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/12 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/13 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/14 Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/15

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.