Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 18 Tahun 2005

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 18 Tahun 2005
 (2005) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA

NOMOR 18 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BULUKUMBA

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2005;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2005.

Mengingat :

1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569 );

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indoensia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);

10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4437);

12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);

17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4081);

19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 118, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

20. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 4139);

21. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Devisit APBN dan APBD Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);

22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 37 Tahun 2005.

23. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417);

24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

25. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.02/2004 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana DAK Non Reboisasi Tahun Anggaran 2005;

26. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Bulukumba, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2002 (Lembara Daerah Tahun 2002 No.8 Seri D);

27. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Kabupaten Bulukumba, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah No.03 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Tahun 2004 No.3 Seri D);

28. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10 seri D);

29. Peraturan Daerah Kabupaten Bululukumba Nomor 10 tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kab. Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 09 Seri D);

30. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2001 tentang Garis-garis Besar Haluan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2001 Nomor 01 Seri D);

31. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 02 seri D);

32. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2002 tentang Rencana Strategi Daerah (Renstrada) Kab.Bulukumba Tahun 2002-2005 (Lembar Daerah Tahun 2002 Nomor:03 Seri D);

33. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor: 15);

34. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 17 tahun 2005;

35. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Bulukumba Tahun Anggaran .2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor: 02 );

36. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Bulukumba Tahun Anggaran .2004 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor: 03 );

37. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 06/IV/2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Bulukumba Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 19/XI/2005;

38. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 /VIII/2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2004.


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN BULUKUMBA

dan

BUPATI BULUKUMBA


MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2005


P a s a l 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dirinci sebagai berikut :


1. Pendapatan

    a. Semula			Rp. 250.885.837.608   
    b. Bertambah/(Berkurang)		Rp.     4.000.205.275                
        Jumlah Pendapatan setelah Perubahan		Rp. 254.886.042.883 


2. Belanja

    a. Semula			Rp.  249.208.837.608
    b. Bertambah/(Berkurang)		Rp.      3.103.447.340
        Jumlah Belanja Setelah Perubahan		Rp.  252.312.284.948 
        Surplus/ (Defisit) setelah Perubahan										Rp.  2.573.757.935 	

3. Pembiayaan a. Penerimaan 1) Semula Rp. 1.750.000.000 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 190.045.025

        Jumlah Penerimaan setelah Perubahan		Rp. 1.940.045.025    

b. Pengeluaran 1) Semula Rp. 3.427.000.000 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 1.086.802.960 Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 4.513.802.960

           Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan	Rp. ( 2.573.757.935) 

P a s a l 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari :

1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

2. Lampiran II Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

3. Lampiran III Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;

P a s a l 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

P a s a l 4

Sebagai landasan Operasional Pelaksanaan, Bupati Bulukumba menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2005.

Pasal 5

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kab. Bulukumba.

Ditetapkan di: Bulukumba

Pada Tanggal: 16 Desember 2005 BUPATI BULUKUMBA

                T.T.D

A.M SUKRI A.SAPPEWALI

Diundangkan di Bulukumba

Pada Tanggal : 16 Desember 2005

Plt. SEKRETARIS DAERAH


Drs. MUCHSIN, MM

Pangkat: Pembina Utama Muda

Nip.  : 170 006 401

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA

TAHUN 2005 NOMOR 18