Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya, cacat dalam pertumbuhan, atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
  2. Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
  3. Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)