Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)