Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
    1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
    2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
    3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
  2. Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)