Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)