Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah di mana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah di mana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)