Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
  2. Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
  3. Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)