Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Pidana terdiri atas:
  1. pidana pokok:
    1. pidana mati;
    2. pidana penjara;
    3. pidana kurungan;
    4. pidana denda;
    5. pidana tutupan.
  2. pidana tambahan:
    1. pencabutan hak-hak tertentu;
    2. perampasan barang-barang tertentu;
    3. pengumuman putusan hakim.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)