Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kesatu/Bab VIII

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA

BAB VIII REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN

BAB VIII

REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN.

 

Pasal 230

Jika barang bergerak telah dijual dan diserahkan, dan harga pembeliannya belum dilunasi sepenuhnya, dalam hal kepailitan pembeli, penjual berhak untuk menuntut kembali barang itu menurut ketentuan-ketentuan berikut.

 

Pasal 231

Untuk melakukan hak penuntutan kembali disyaratkan, bahwa barang itu masih berada dalam keadaan yang sama seperti waktu diserahkan.

Bukti untuk itu diizinkan, meskipun barang itu sudah dikeluarkan dari bungkusannya, dibungkus kembali atau dikurangi.

 

Pasal 232

Barang bergerak, yang telah dijual baik dengan penentuan waktu maupun tanpa penentuan waktu dapat dituntut kembali, bila barang itu masih dalam perjalanan, baik di darat maupun di air, atau bila barang itu masih berada pada orang yang jatuh pailit, atau pada pihak ketiga yang menguasai atau menyimpan barang itu untuknya.

Dalam kedua hal, tuntutan kembali hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung dari hari barang itu di simpan di bawah kekuasaan orang yang pailit atau pihak ketiga.

 

Pasal 233

Bila pembeli telah melunasi sebagian uang pembeliannya, maka pada penuntutan kembali seluruhnya, penjual wajib memberikan kembali uang yang telah diterimanya kepada harta pailit itu.

 

Pasal 234

Bila barang yang dijual hanya sebagian didapatkan pada harta pailit, pemberian kembali dilakukan menurut imbangan dan dalam perbandingan dengan harga pembelian dalam keseluruhannya.

 

Pasal 235

Penjual yang menerima kembali barangnya wajib memberikan ganti rugi kepada harta orang yang jatuh pailit untuk semua yang telah dibayar atau yang masih terutang karena bea, upah pengangkutan, komisi, asuransi, avarij umum (kerugian laut umum), dan selanjutnya segala biaya yang digunakan untuk keselamatan barang dagangan.

 

Pasal 236

Bila pembeli telah mengakseptasi dengan Surat wesel atau Surat dagang lain jumlah penuh dari harga barang yang dijual dan diserahkan, maka tidak terjadi penuntutan kembali.

Bila akseptasi itu dilakukan untuk sebagian dari uang pembelian yang terutang, dapat dilakukan penuntutan kembali, asalkan untuk kepentingan harta orang yang pailit diadakan jaminan untuk hal sebagai akibat dari akseptasi itu, yang darinya dapat dituntut.

 

Pasal 237

Bila barang yang dituntut kembali diambil dengan itikad baik sebagai jaminan utang oleh pihak ketiga, penjual tetap mempunyai hak menuntut kembali, akan tetapi sebaliknya mempunyai kewajiban kepada pemberi utang untuk memenuhi jumlah yang dipinjamkan, dengan bunga dan biaya yang terutang.

 

Pasal 238

Tuntutan kembali barang dihapus, bila barang itu selama perjalanan dibeli dengan itikad baik oleh pihak ketiga atas faktur dan atas konosemen atau surat muatan.

Namun penjual aslinya dalam hal itu berhak untuk menagih pada pembeli harga pembeliannya, selama belum dilunasi sebesar jumlah tagihannya, dan Ia mempunyai hak mendahului terhadap uang itu, dengan tidak diperbolehkan untuk mencampurkan uang itu dengan harta orang yang pailit.

Ketentuan alinea yang lalu berlaku juga dalam hal barang itu, setelah berada dalam penguasaan orang yang pailit atau seseorang yang bertindak untuknya, akibat pembelian dan penyerahan dengan itikad baik, telah menjadi milik pihak ketiga.

 

Pasal 239

Para pengurus harta pailit mempunyai wewenang untuk mempertahankan harta itu, barang-barang yang dituntut kembali, asalkan memenuhi harga pembelian kepada penjual yang olehnya telah dipersyaratkan pada orang yang pailit.

 

Pasal 240

Selama barang bergerak yang diberikan dalam komisi masih berada pada komisioner atau pada pihak ketiga yang menguasainya atau menyimpan untuk orang yang pailit, barang-barang itu dapat dituntut kembali oleh pemberi komisi, dengan kewajiban yang dinyatakan dalam pasal 235.

Hak menuntut kembali yang sama terjadi terhadap harga pembelian barang-barang yang diberikan dalam komisi dan yang telah dijual dan diserahkan oleh komisioner, asalkan harga pembeliannya tidak dilunasi sebelum kepailitannya, walaupun komisioner telah memperhitungkan keuntungan sebagai jaminan untuk pembelinya, atau yang dinamakan del credere.

 

Pasal 241

Jika barang-barang yang diberikan dalam komisi diambil sebagai jaminan utang oleh pihak ketiga dengan itikad baik, berlakulah peraturan-peraturan dari pasal 237.

 

Pasal 242

Bila dalam harta pailit terdapat surat-surat wesel, surat-surat dagang dan surat lain yang belum sampai jatuh tempo pembayarannya, atau yang sudah sampai jatuh temponya dan belum dibayar, yang diserahkan ke tangan orang yang pailit hanya dengan amanat untuk menagihkannya dan memegang jumlah uangnya untuk penggunaan pengirim, atau untuk melakukan pembayaran tertentu yang ditunjuk atau bila hal itu dimaksudkan untuk menjamin surat-surat wesel yang ditarik atas orang yang pailit dan diakseptasi olehnya, atau surat-surat yang harus dibayar di tempat tinggalnya, maka surat-surat wesel, surat-surat dagang dan surat-surat lain itu dapat dituntut kembali, selama hal ini masih berada pada orang yang pailit, atau pada pihak ketiga yang menguasai atau menyimpan untuknya, namun semua tidak mengurangi hak atas harta itu untuk minta jaminan yang untuknya mungkin dapat dituntut darinya karena akseptasi-akseptasi orang yang pailit.

 

Pasal 243

Juga selain soal maksud atau akseptasi yang disebut dalam pasal yang lalu, surat-surat wesel, atau surat-surat dagang atau surat-surat lainnya yang dialihkan kepada orang yang pailit dapat dituntut kembali, meskipun ada sesuatu yang dimasukkan dalam rekening koran, asalkan pengirimnya pada waktu pengiriman, atau kemudian, tidak pernah berutang sama sekali untuk sesuatu jumlah pada orang yang pailit dan tidak termasuk dalam hal itu biaya yang timbul karena pengiriman itu.

 

Pasal 244

Dihapus dg. S. 1938-276.

 

Pasal 245

Dihapus dg. S. 1938-276.