Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab VII

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN

BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT

 

Pasal 545

Tiada seorang pun diperkenankan untuk datang ke atas kapal tanpa izin tegas dari nakhoda, juga dengan dalih hendak menyelamatkan atau menolong sekalipun.

 

Pasal 546

Kapal-kapal yang karam atau kandas di pantai, dan barang-barang yang diangkat dari laut atau dari pantai, tidak boleh ditolong atau diselamatkan, kecuali dengan izin nakhoda, bila ia hadir di situ.

 

Pasal 547

Bila nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi ada di tempat, kapal dan barang-barang tersebut di atas harus diserahkan kepada penguasaan mereka, dan diserahkan para penolong dengan segera dan dengan jaminan secukupnya untuk upah penolongan kepada mereka.

 

Pasal 548

Barangsiapa menahan kapal-kapal atau barang-barang yang kandas, yang ditolong atau diselamatkan, atau barangsiapa tidak segera memenuhi tuntutan nakhoda pemegang konsinyasi atau pemilik muatan untuk menyerahkan barang-barang ini kepada mereka dengan jaminan secukupnya, kehilangan semua haknya atas upah penolongan, di samping itu wajib mengganti semua kerugian yang disebabkan oleh penahanan demikian.

 

Pasal 549

Biaya dan uang yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang-barang dari tempat penyimpanan ke tempat tujuan dalam hal yang disebut dalam pasal-pasal yang lain, dibayar oleh mereka yang menerima barang-barang itu; dengan tidak mengurangi tagihan mereka bila ada alasan-alasan untuk itu.

 

Pasal 550

Bila kapal-kapal atau barang-barang di laut atau di pantai diselamatkan, ditolong atau diangkat dari laut, tanpa kehadiran atau pengetahuan nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi oleh para penolong, kapal atau barang-barang itu akan secepatnya dipindahkan ke tempat yang terdekat, dan diserahkan kepada pejabat yang oleh atau atas nama Gubernur Jenderal (pemerintah) ditugaskan mengurus hal itu, atau bila di sana tidak ada orang demikian, maka diserahkan kepada pejabat yang harus ditunjuk oleh kepala pemerintahan Daerah setempat.

Bila melanggar, para penolong kehilangan hak atas upah penolongan mereka, dan mereka wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi kemungkinan tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.

 

Pasal 551

Kapal-kapal yang karam atau kandas, atau barang-barang yang dipungut dari laut atau di pantai, atau dikumpulkan, atau jika usaha tidak ada tujuan lain dengan pengecualian semua lainnya harus diselamatkan dan ditolong oleh atau di hadapan pejabat yang ditunjuk, atau dalam tidak ada pejabat, oleh atau di hadapan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan Daerah setempat di tempat kandasnya kapal atau dipungutnya barang-barang tersebut.

Tetapi jika karena percampuran barang-barang itu atau karena sebab lain tidak dapat dipastikan siapa pemilik barang yang diselamatkan atau dipungut, atau karena ada perbedaan maka penyelamatan dan penolongan harus dilakukan oleh pejabat yang ditentukan atau yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan Daerah setempat.

 

Pasal 552

pejabat-pejabat yang diangkat atau ditunjuk untuk mengurus barang-barang yang terdampar, diselamatkan atau ditolong dari laut, mereka wajib membuat inventaris yang saksama, dan terhadap penyerahan barang-barang itu mereka mempunyai kewajiban yang sama seperti para penolong yang telah mengamankan kapal atau barang-barang di laut atau di pantai. Mereka memperoleh upah untuk pengurusan tersebut yang besarnya ditetapkan dalam peraturan atau yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal (pemerintah).

Para nakhoda dan para pemilik kapal atau barang-barang terhadap pejabat tersebut yang satu terhadap yang lain, dalam soal upah penolongan, mempunyai kewajiban yang sama seperti terhadap para penolong.

 

Pasal 553

Pejabat dalam hal tersebut di atas wajib memberi laporan tentang apa yang telah mereka kerjakan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dalam waktu dua kali 24 jam.

 

Pasal 554

Barang-barang yang sedemikian keadaannya hingga tidak dituntut kembali dan yang karena kerusakan atau dari sifatnya lekas menjadi busuk, atau yang penyimpanannya tidak dapat diragukan bahwa bertentangan dengan kepentingan pemilik, setelah diperoleh tanda persetujuan (otorisasi) cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, harus segera mereka suruh agar dijual di depan umum menurut kebiasaan setempat.

 

Pasal 555

Pejabat-pejabat tersebut selekasnya akan memberitahukan tentang penyelamatan yang telah dilakukan dalam surat kabar resmi, bila berkedudukan di Jawa dan Madura, dan di daerah luar Jawa dan Madura dengan cara yang harus ditentukan oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dengan menyebutkan semua merek dan tanda pengenal, sambil di samping itu memanggil setiap orang yang merasa berhak atas barang-barang yang diselamatkan, untuk meminta kembali barang-barang itu.

Pemanggilan itu akan diulangi tiga kali, yaitu tiap sebulan sekali.

Namun bila karena kurang pentingnya barang-barang itu adalah sepantasnya, pemanggilan dengan izin kepala pemerintahan Daerah setempat, sementara akan ditangguhkan untuk menggabungkannya kemudian dengan panggilan untuk barang-barang lainnya dalam satu panggilan bersama-sama.

 

Pasal 556

Bila seseorang membuktikan haknya atas barang-barang yang diamankan, dengan konosemen atau surat-surat lain yang benar, maka para pejabat tersebut di atas akan menyerahkan barang-barang kepadanya setelah memperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat dengan membayar upah penolongan dan biaya-biayanya.

Dalam hal ada keragu-raguan tentang hak orang yang menuntut kembali atau ada penyangkalan pihak ketiga, atau ada perselisihan tentang upah penolongan dan biaya-biayanya, para pihak harus mengambil jalan hukum yang biasa; dalam hal terakhir hakim dapat memerintahkan penyerahan barang-barang itu dengan jaminan secukupnya.

 

Pasal 557

Bila setelah pemanggilan ketiga tidak seorang pun datang untuk menuntut kembali barang-barang yang diselamatkan atau diangkat dari laut, setelah diperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, barang-barang itu akan dijual di depan umum, dan pendapatannya setelah dipotong dengan upah penolongan dan biaya-biayanya, dipertanggungjawabkan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dan sementara disimpan di kas negara.

Pengesahan pertanggungjawaban itu sekali-kali tidak mengurangi hak yang berkepentingan sekiranya ia hendak menggunakannya terhadap pertanggungjawaban itu.

 

Pasal 558

Bila dalam waktu 10 tahun seseorang dapat membuktikan diri sebagai pemilik barang-barang yang diamankan, uang pendapatan itu akan diberikan kepadanya.

Bila dalam waktu itu tidak ada orang yang datang, maka uang pendapatan itu dianggap sebagai barang yang tidak bertuan.

Barang-barang musuh yang disita dan dinyatakan menjadi milik negara sekalikah tidak dapat dituntut kembali.

 

Pasal 559

Tidak sekali-kali akan dipungut suatu bea pantai atas kapal yang kandas atau barang-barang yang diselamatkan.

Ketentuan usaha tidak menghalang-halangi hak untuk merampas kapal musuh atau barang-barangnya yang terdampar.

 

Pasal 560

Untuk pertolongan yang diberikan kepada kapal yang dalam bahaya, barang-barang yang ada di kapal, muatan dan penumpangnya, untuk menyelamatkan jiwa orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal dan untuk mengamankan barang-barang temuan di laut dan barang-barang bekas kapal karam, harus dibayar upah penolongan.

Kecuali bila pihak-pihaknya mengadakan perjanjian lain, diberikan juga upah penolongan bila pemberian pertolongan itu berhasil baik.

 

Pasal 561

Upah penolongan yang diperselisihkan, ditetapkan oleh hakim menurut kepantasan.

Kecuali bila para pihak mengadakan perjanjian lain, bila pemberian pertolongan tidak berhasil baik, kepada kapal yang menolong diberi penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.

 

Pasal 562

Upah penolongan tidak boleh melebihi nilai barang-barang yang diselamatkan.

 

Pasal 563

Setiap perjanjian tentang upah penolongan, yang diadakan selama dan di bawah pengaruh bahaya, oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah atas tuntutan salah satu pihak, bahwa syarat-syarat yang diperjanjikan tidak layak.

Biarpun bagaimana, atas tuntutan seperti tersebut dalam alinea pertama, perjanjian tentang upah itu oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah, bila ternyata bahwa persetujuan oleh salah satu pihak diberikan di bawah pengaruh penipuan atau penyembunyian keterangan atau, bahwa tidak ada keseimbangan antara upah yang ditetapkan dengan jasa yang diberikan.

 

Pasal 564

Para penumpang tidak mempunyai hak atas upah penolongan karena pemberian penolongan oleh mereka kepada sesama penumpang, kapal atau muatannya, kecuali oleh mereka diberikan jasa yang selayaknya tidak dapat dianggap bahwa mereka wajib untuk itu.

 

Pasal 565

Kapal yang menyeret tidak mempunyai hak atas upah karena pertolongan yang diberikan kepada kapal yang diseret, penumpangnya atau muatannya, kecuali bila diberikan jasa luar biasa olehnya, yang tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan perjanjian penyeretan.

 

Pasal 566

Meskipun kepada sebuah kapal, penumpang-penumpangnya atau muatannya diberikan pertolongan oleh sebuah kapal yang pengusaha kapalnya sama, harus dibayar juga upah penolongan. Dalam hal usaha setiap orang yang mempunyai kepentingan pada upah itu dapat menuntut penetapannya oleh hakim, meskipun telah diadakan perjanjian tentang upah itu. Hal yang sama berlaku juga bila antara pengusaha kedua kapal ada kepentingan bersama.

 

Pasal 567

Bila pertolongan itu diberikan oleh orang-orang atau kelompok orang yang bertindak lepas satu dari yang lain, maka masing-masing mereka mempunyai hak atas upah penolongan dan masing-masing untuk dirinya, dan dalam hal ada perselisihan, dapat menuntut penetapannya.

 

Pasal 568

Bila oleh sebuah kapal diberikan pertolongan, maka pengusaha kapal, nakhoda dan anak buah kapalnya, beserta penumpang lainnya yang telah ikut membantu pada pemberian pertolongan, mempunyai hak atas upah penolongan tersebut.

 

Pasal 568a

Pengusaha kapal berwenang untuk mengadakan perjanjian tentang upah penolongan itu atau bila tidak ada perjanjian, untuk menuntut penetapannya oleh pengadilan, perjanjian yang dibuat olehnya mengikat semua yang berhak atas upah itu. ia wajib memberitahukan kepada mereka masing-masing, bila diminta secara tertulis, tentang jumlah upah dan pembagiannya.

Bila pengusaha kapal tidak ada di tempat, nakhodalah yang bertindak, kecuali bila untuk itu pengusaha kapal menunjuk orang lain.

 

Pasal 568b

Bila ada perselisihan mengenai pembagian upah penolongan, pembagian itu atas permohonan pihak yang paling bersedia ditetapkan oleh hakim setelah mendengar atau setidak-tidaknya setelah memanggil secukupnya lain-lainnya yang berhak.

 

Pasal 568c

Pelepasan hak oleh nakhoda atau oleh seorang anak buah kapal terhadap bagian dalam upah penolongan yang dapat diperoleh atau telah diperoleh oleh kapalnya, adalah batal, kecuali bila kapal digunakan semata-mata untuk pekerjaan pengamanan dan penyeretan.

 

Pasal 568d

Untuk pertolongan yang diberikan kepada sebuah kapal beserta para penumpang dan muatannya, upah penolongan harus dibayar oleh pengusaha kapal.

 

Pasal 568e

Bila mereka yang telah memberikan pertolongan, telah membuat pemberian pertolongan itu perlu karena kesalahan mereka atau telah bersalah karena pencurian, penyembunyian atau perbuatan lain yang menipu, maka hakim dapat menentukan upah penolongan yang lebih rendah bagi mereka, atau bahkan menghapuskan semua hak atas upah pemotongan itu.

Mereka yang telah ikut serta dalam pemberian pertolongan, meskipun dilarang dengan tegas dan masuk akal oleh nakhoda kapal yang ditolong, atau bila ia tidak ada, oleh yang berkepentingan pada kapal itu atau pada muatannya, maka mereka tidak berhak atas upah penolongan.

 

Pasal 568f

Jika sebuah kapal ditinggalkan oleh nakhoda dan para anak buah kapalnya, dan diterima oleh para pengaman, nakhoda setiap waktu bebas untuk kembali ke kapal itu dan mengambil kembali pimpinan atasnya, yang dalam hal itu para pengaman harus menyerahkan pimpinannya kepada nakhoda itu, dengan ancaman akan kehilangan hak atas upah penolongan mereka dan akan wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak yang telah mereka peroleh atas upah penolongan.

 

Pasal 568g

Kapal-kapal atau barang-barang yang telah diberi pertolongan atau yang telah diamankan, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 550, 551 dan 568f, boleh ditahan oleh mereka yang telah memberikan pertolongan atau telah melakukan pengamanan, selama pembayarannya belum dilakukan atau belum diberikan jaminan untuk itu.

Penyitaan kapal atau kapal dan muatannya untuk menjamin utang karena upah penolongan dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie, yang di dalam daerahnya kapal itu berada pada saat izin itu diminta.

Di luar daerah afdeling, di mana ada raad van justitie, penyitaan dimaksud dalam alinea di atas dapat dilakukan dengan izin residentierechter, dalam wilayah mana kapal berada sewaktu izin tersebut diminta.

Untuk jaminan tuntutan atas barang-barang yang diamankan, dengan izin yang sama, barang-barang usaha dapat disita, selama belum jatuh di tangan pihak ketiga, yang telah memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan.

Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku atas sitaan-sitaan usaha.

 

Pasal 568h

Barangsiapa menerima barang-barang yang diamankan dan mempergunakannya, sedangkan diketahuinya bahwa padanya masih dibebani utang karena upah penolongan, bertanggung jawab secara pribadi untuk pelunasan utang itu, sepanjang utang itu dapat ditagih atas barang-barang tersebut.

Dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, penerima dianggap telah mengetahui, bahwa utangnya masih membebani barang-barang itu, dan bahwa itu dapat ditagih atasnya.

 

Pasal 568i

Upah penolongan untuk penyelamatan khusus pada para penumpang sebuah kapal harus dibayar oleh pengusaha kapal, juga bila kapalnya karam.

Upah itu berjumlah sebesar-besarnya f. 300,- untuk tiap orang yang diselamatkan.

 

Pasal 568j

Dalam penentuan upah penolongan, maka yang mempunyai wewenang yang sama adalah:

hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari satu orang, di tempat tinggal salah seorang dari mereka;

hakim, yang di dalam daerah hukumnya telah diberikan pertolongan atau telah diantarkan orang-orang atau- barang-barang yang diselamatkan;

hakim, yang di dalam daerah hukumnya untuk penuntutan upah penolongan telah dilakukan penyitaan.

Alinea kedua pasal 543 berlaku dalam hal usaha.

 

Pasal 568k

Ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku, bila diberikan pertolongan kepada atau oleh kapal-kapal laut.

Ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bila diberikan pertolongan di laut kepada sebuah pesawat terbang atau kepada penumpangnya.