Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M‑01.HT.03.01 Tahun 2003

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.HT.03.01  (2003) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN

MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M-01.HT.03.01 TAHUN 2003

TENTANG

KENOTARISAN

MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
  1. bahwa dalam era globalisasi, otonomi daerah dan perdagangan bebas sekarang ini, diperlukan Notaris yang berkualitas, baik kualitas ilmu, amal, iman maupun taqwa, serta menjunjung tinggi keluhuran martabat Notaris dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat;
  2. bahwa untuk mencapai hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Kenotarisan yang meliputi penentuan formasi, pengangkatan, perpindahan, pembinaan, pemberhentian Notaris, Notaris Pengganti dan Wakil Notaris Sementara;
  3. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaa dari Peraturan Jabatan Notaris yang mengatur masalah Kenotarisan, dipandang perlu diadakan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Kenotarisa.


Mengingat :
  1. Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (Reglement op het Notaris Ambt in Indonesie Stbl. 1860 Nomor 3);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 700);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 3327);
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948 tentang Lapang Pekerjaan, Susunan, Pimpinan Dan Tugas Kewajiban Kementerian Kehakiman;
  8. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  9. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Nomor: KMA/006/SKB/VII/1987, Nomor : M.04- PR.08.05-1987 tentang Tatacara Pengawasan, Penindakan Dan Pembelaan Notaris;
  10. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.07.10-2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia.



MEMUTUSKAN:


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK <INDONESIA TENTANG KENOTARISAN



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
  1. Formasi Notaris adalah penentuan jumlah Notaris di suatu wilayah kerja.
  2. Notaris adalah pejabat umum yang melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jabatan Notaris.
  3. Notaris Pengganti adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri untuk menggantikan Notaris yang berhalangan sementara dalam menjalankan jabatannya.
  4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberi wewenahgan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Wakil Notaris Sementara adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri atas usul Ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan tugas jabatan Notaris pada wilayah kerja Notaris yang tidak ada Notarisnya.
  6. Calon Notaris adalah pemohon yang Lelah lulus pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan.
  7. Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan terhadap Notaris secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas Notaris yang lebih baik.
  8. Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para Notaris dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Wilayah kerja adalah daerah kerja Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya.
  10. Protokol Notaris adalah seluruh dokumen negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris yang terdiri dari minuta-minuta yang telah dijilid, repertorium, daftar pengesahan surat-surat dibawah tangan, daftar akta-akta protes.
  11. Pengadilan Negeri adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kerja Notaris.
  12. Menteri adalah Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik <Indonesia.
  13. 0rganisasi Notaris adalah Ikatan Notaris <Indonesia sebagai satu-satunya organisasi pejabat umum yang profesional yang telah disahkan sebagai badan hukum.



BAB II
FORMASI


Pasal 2
Menteri berwenang menentukan formasi Notaris meliputi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, daerah kota, dan daerah kabupaten di seluruh <Indonesia.



Pasal 3
  1. Formasi Notaris ditetapkan berdasarkan :
    1. kegiatan dunia usaha; atau
    2. jumlah penduduki atau
    3. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan atau di hadapan Notaris setiap bulan.


  2. Jumlah formasi Notaris berdasarkan kegiatan dunia usaha, ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
    1. setiap ada 2 (dua) kantor cabang bank pemerintah atau swasta dapat diangkat minimal 1 (satu) Notaris.
    2. setiap ada 3 (tiga) kantor cabang pembantu bank pemerintah atau swasta dapat diangkat minimal 1 (satu) Notaris.
    3. setiap ada 3 (tiga) kantor bank perkreditan rakyat dapat diangkat minimal 1 (satu) Notaris.
  3. Formasi Notaris berdasarkan jumlah penduduk ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
    1. setiap ada 100.000 (serutus ribu) jiwa di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dapat diangkat mjnimal l (satu) Notaris.
    2. setiap ada 50.000 (lima puluh ribu) jiwa di daerah kota dapat diangkat minimal 1 (satu) Notaris.
    3. setiap ada 25.000 (dua puluh lima ribu) jiwa di daerah kabupaten dapat diangkat minimal l (satu) Notaris.
  4. Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan atau di hadapan Notaris sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) akta per bulan.



Pasal 4
Formasi Notaris akan ditinjau kembali dengan memperhatikan kriteria sebagaimana din1aksud dalam Pasal 3.



Pasal 5
Formasi Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Surabaya Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Medan, hanya diperuntukkan bagi Notaris pindahan.



Pasal 6
Dalam hal tidak terdapat Notaris di suatu wilayah kerja Notaris, dan formasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terpenuhi, tetapi ada permohonan dari calon Notaris atau pemerintah daerah untuk diangkat notaris di daerah itu, maka Menteri dapat mengangkat Notaris pada wilayah kerja itu.



BAB III
PENGANGKATAN


Pasal 7
  1. Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan oleh Calon Notaris secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan langsung oleh pemohon atau dikirim melalui pos kepada Departenten Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik <Indonesia.



Pasal 8
  1. Syarat-syarat untuk diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimabud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
    1. Warga Negara <Indonesia;
    2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
    4. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik <Indonesia;
    5. Lulus pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri;
    6. Telahl mengikuti pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik <Indonesia;
    7. Beumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh) tahun;
    8. Sehat jasmani dan rohani.


  2. Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilampirkan dokumen sebagai berikut :



Pasal 9
  1. Pengangkatan Notaris ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
  2. Permohonan pengangkatan Notaris diajukan hanya untuk 1 (satu) wilayah kerja tertentu dan dapat dialihkan ke wilayah kerja lain setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak permohonan diterima.



Pasal 10
  1. Permohonan pengangkatan yang memenuhi persyaratan sebagamana dimaksud dalam Pasal 8, diterima dan dicatat dalam buku agenda Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai dengan, tanggal dan nomor kendali penerimaan.
  2. Setiap pemohon dapat mengetahui tindak lanjut dari permohonannya secara terbuka.
  3. Permohonan pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditolak dan berkas permohonannya dikembalikan kepada yang bersangkutan.



Pasal 11
Notaris yang telah dikabulkan permohonan pengangkatannya oleh Menteri, wajib mengambil sendiri surat keputusan pengangkatannya dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman. Dan Hak Asasi Manusia Republik <Indonesia.



Pasal 12
  1. Notaris wajib melaksanakan tugas jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan keputusan pengangkatannya diterima oleh yang bersangkutan.
  2. Sebelum melaksanakan tugas jabatannya, Notaris yang diangkat wajib mengucapkan sumpah jabatann di hadapan Pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris.
  3. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlampaui, Notaris tidak melaksanakan tugas jabatannya dan tidak mengirim laporan pelaksanaan tugas serta fotokopi berita acara sumpah kepada Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanpa alasan yang kuat dan dapat diterima, maka Menteri membatalkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Notaris.
  4. Pembatalan surat keputusan pengangkatan dapat juga dilakukan oleh Menteri, apabila pemohon tidak mengambil surat keputusan Menteri tentang pengangkatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon
  5. Pemohon yang keputusan pengangkatannya dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4), tidak dapat mengajukan permohonan lagi, kecuali ada alasan kuat yang dapat diterima oleh Menteri.



BAB IV
PERPINDAHAN


Pasal 13
  1. Notaris dapat mengajukan permohonan pindah setelah 3 (tiga) tahun melaksanakan tugas jabatannya secara aktif di tempat wilayah kerja kota atau kabupaten dan 5 (lima) tahun untuk wilayah kerja Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak pengambilan sumpah jabatan;
  2. Jangka waktu sebagaimana dimamsud dalam ayat (1) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan;
  3. Permohonan pindah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Admlnistrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.
  4. Permohcnan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diserahkan langsung oleh pemohon atau dikirim melalui pos kepada Departemen Kehakiman Dan Hak. Asasi Manusia Republik <Indonesia.
  5. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3), diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
    1. surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris yang menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggungjawab sebagai Notaris, yang diketahui oleh Pejabat yang berwenang;
    2. surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris se tempat yang bersedia menampung protokol Notaris yang akan pindah wilayah kerja;
    3. surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris yang bersangkutan tentang kesediaannya menampung protocol Notaris lain;
    4. fotokopi berita acara sumpah jabatan yang dlsahkan oleh Notaris;
    5. surat keterangan tentang kondite Notaris yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
    6. surat keterangan tentang protokol, meliputi jumlah akta yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
    7. surat Rekomendasi dari organisasi Notaris;
    8. surat keterangan tentang cuti Notaris yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.



Pasal 14
  1. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memindahkan Notaris kewilayah kerja lain.
  2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  1. bencana alam;
  2. kerusuhan massa;
  3. situasi keamanan yang tidak terkendali.



Pasal 15
  1. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah kota atau kabupaten yang mengakibatkan terjadinya perubahan wilayah kerja Notaris, maka wilayah kerja yang tercantum dalam pengangkatan Notaris yang bersangkutan secara hukum beralih ke wilayah kerja yang baru, tanpa merubah surat keputusan yang lelah dikeluarkan.
  2. Notaris yang bersangkutan memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pemekaran.



BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 16
  1. Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, Notaris Pengganti, dan Wakil Notaris Sementara;
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penentuan formasi, pengangkatan, peringatan, penertiban, dan pemberhentian.
  3. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tempat kedudukan, sarana kantor, protokol, penyimpanan bundle minuta akta, jumlah akta, pengiriman doublle repertorium, dan menindaklanjuti kebenaran laporan masyarakat.
  4. Menteri dapat mendelegasikan wewenang pengawasan kepada institusi atau Pejabat yang berwenang.



Pasal 17
  1. Notaris, Nitaris Pengganti, dan Wakil Notaris Sementara yang telah mengucapkan sumpah jabatannya, wajib mengirimkan kepada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umumum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dokumen sebagai berikut:
    1. berita acara sumpah;
    2. contoh tanda tangan, paraf, dan stempel dengan lambang garuda yang memuat nama dan wilayah kerja dengan tinta warna merah, bulat, dan berukuran 3,5 cm;
    3. alamat kantor lengkap.


  2. Notaris yang pindah wilayah kerja, selain mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mengirimkan berita acara serah terima protokol.
  3. Notaris dan Wakil Notaris Sementara wajib mencantumkan nomor dan tanggal keputusan pengangtannya pada papan nama, kulit akta, dan kop surat.
  4. Bentuk dan ukuran papan nama jabatan Notaris adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 100 x 40 cm atau 150 x 60 cm, warna dasar putih, ulisan dengan huruf capital berwarna hitam, untuk nama Notaris mekakai huruf yang lebih besar.



Pasal 18
  1. Notaris dilarang :
    1. membuka. kantor cabang atau mempunyai kantor lebih dari satu;
    2. melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merendahkan martabat jabatan Notaris;
    3. meninggalkan daerah kerja lebih dari tiga hari, kecuali ada izin dari Pejabat yang berwenang atau dalam keadaan cuti;
    4. mengadakan promos:i yang menyangkut jabatan Notaris melalui media cetak maupun media elektronik;
    5. membacakan dan menandatangani akta di luar wilayah kerja Notaris yang bersangkutan;
    6. menyimpan protokol setelah Notaris yang bersangkutan diberhentikan oleh Menteri;
    7. merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota lembaga tinggi negara tanpa mengambil cuti jabatan.
    8. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik Negara/badan usaha millik daerah, pegawai swasta;
    9. merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wilayah kerja Notaris.
    10. menolak calon Notaris magang di kantornya.


  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, berlaku juga bagi ahli waris Notaris yang bersangkutan.
  3. Dalam hal Notaris akan menJabat jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri.
  4. Dalam hal Notaris melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Menteri dapat memberikan sanksiberupa:
    1. surat teguran;
    2. surat peringatan;
    3. pemberhentian sementara;
    4. pemberhentian,tetap.



Pasal 19
  1. Notaris wajib memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dengan mengusulkan Notaris yang akan menerima protokolnya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari termtung sejak Notaris yang bersangkutan genap berusia 64 (enam puluh empat) tahun.
  2. Dalam hat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlampaui, maka Menteri menunjuk Notaris lain sebagai penampung protokol.



Pasal 20
  1. Dalam hal Notaris meninggal dunia, maka isteri dan atau suami, anak atau keluarga terdekat, atau pegawai. .Notaris, wajib melaporkan kepada Institusi yang berwenang mengenai kematian almarhum dan menjelaskan apakah meninggal dalam keadaan cuti atau tidak dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Notaris yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) disertai surat keterangan kematian dari Pejabat yang berwenang.



BAB VI
PEMBERHENTIAN


Pasal 21
  1. Notaris berhenti dari jabatannya apabila
    1. setelah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
    2. meninggal dunia;
    3. atas permohonan sendiri;
    4. diberhentikan dengan tidak hormat.


  2. Selain pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam ayatc (I), Menteri dapat memberhentikan Notaris dari jabatannya apabila:
    1. Notaris melanggar salah satu syarat pengangkatan dalam jabatannya sebagai Notaris;
    2. Notaris terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan langsung dengarr jabatannya atau tindak pidana lain dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara;
    3. merangkap jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan;
    4. tidak dapat melaksanakan jabatannya setelah selesai menjalankan cuti 9 (sembjlan) tahun;
  3. Dalam Notaris berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya dan mengirimkan surat keputusan tersebut, dalam jangka waktu pilling lama 1 (satu) bulan sebelum Notaris yang bersangkutan berhenti karena telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun.
  4. Dalam hal Notaris berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d., maka Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian;



Pasal 22
  1. Dalam hal Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, wajib menyerahkan Protokol kepada Notaris yang ditunjuk di hadapan Pejabat yang berwenang.. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Notaris yang bersangkutan berhenti karena telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun.
  2. Dalam hal Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, ahli warisnya wajib menyerahkan Protokol kepada Notaris penampung protokol di hadapan Pejabat yang berwenang, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian.
  3. Dalam hat Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan d, wajib menyerahkan Protokol kepada Notaris penampung protokol di hadapan Pejabat yang berwenang, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Menter! menerbitkan surat keputusan pemberhentian.
  4. Dalam hal di suatu wilayah kerja Notaris tidak terdapat Notaris yang ditunjuk sebagai penerima protokol, maka protocol diserahkan kepada Pejabat yang berwenang, sampat menunggu adanya Notarjs yang diangkat dalam wilayah kerja tersebut.
  5. Penyerahan protokol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak termasuk peralihan tanggung jawab atas masalah-masalah yang timbul dari protokol tersebut.



BAB VII
CUTI NOTARIS


Pasal 23
  1. Permohonan cuti Notaris diajukan secara tertulis kepada:
    1. Menteri apabila lebili dari 6 (enam) bulan;
    2. Pejabat yang berwenang sampai dengan 6 (enam) bulan.


  2. Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti, wajib menunjuk Notaris Penggantinya dengall. melampirkan dokumen dari Notaris Pengganti sebagai berikut :
    1. fotokopi ijazah serendah-rendahnya sarjana hukum yang disahkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutanj;
    2. fotokopi karu tanda penduduk yang disahkan oleh Notaris;
    3. fotokopi akta kelahiran yang disahkan oleh Notaris;
    4. fotokopi akta perkawinan bagi yang sudah ka'win yang disahkan oleh Notaris;
    5. surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian se tempatj;
    6. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
    7. pasfoto terbaru berwama ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
    8. daftar riwayat hidup.



BAB VIII
NOTARIS PENGGANTI DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA


Pasal 24
  1. Dalaml hal Notaris cuti, maka atas dasar permohonan dari Notaris itu, Pejabat yang berwenang mengangkat Notaris Pengganti untuk meneruskan tugas Notaris tersebut sampai berakhir masa cuti Notaris yang bersangkutan.
  2. Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti adalah sebagai berikut:
    1. warga negara <Indonesia;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    4. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negata Republik <Indonesia se tempat;
    5. serendah-rendahnya berpendidikan sarjana hokum;
    6. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    7. sehat jasmari dan rohani.



Pasal 25
  1. Dalam hal di suatu kota atau kabupaten tidak ada Notaris, maka Pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan Wakil Notaris Sementara kepada Menteri.
  2. Usul pengangkatan Wakil Notaris Sementara disertai lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
  3. Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Wakil Notaris Sementara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).



Pasal 26
Wakil Notaris Sementara wajib melaksanakan tugas jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan diterima oleh yang bersangkutan.



Pasal 27
Notaris Pengganti dan Wakil Notaris Sementara sebelum melaksanakan tugas jabatannya, wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Pejabat yang berwenang.



Pasal 28
Notaris Pengganti dan Wakil Notaris Sementara, wajib menyampaikan keputusan ketetapan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatannya dan berita acara sumpah jabatan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak disumpah.



Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku juga terhadap Notaris Pegganti dan Waki! Notaris Sementara.



Pasal 30
Wakil Notaris Sementara berhenti apabila:
  1. Menteri mengangkat Notaris;
  2. meninggal dunia;
  3. atas permohonan sendiri;
  4. diberhentikan dengan tidak hormat.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 31
Keputusan Menteri ini tidak berlaku bagi permohonan pengangkatan danpindah Notaris yang telah diajukan sebelum keputusan ini ditetapkan.



Pasal 32
  1. Notaris dan atau Wakil Notaris Sementara yangmerangkap jabatan wajib melepaskan jabatan rangkapnya paling lama 1 (satu) tahun sejak keputusanini ditetapkan.
  2. Dalam hal Notaris dan atau Wakil Notaris sementara tidak melepaskan jabatan rangkapnya setelah lampaui waktu 1 (satu) tahun, maka Menteri mencabut surat keputusanpengangkatannya.



BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 33
Sejak Keputusan Menteri ini berlaku, maka :
  1. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Noor M.04-HT.03.10 Tahun 1998 tentang Pembinaan Notaris; dan
  2. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.05-HT.03.10 Tahun 1998 tentang Pengangkatan dan Perpindahan Wilayah Kerja Notaris; dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 34
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 17 Januari 2003

MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

PROP.DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA