Jaringan Jalan Asia di Indonesia

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Jaringan Jalan Asia di Indonesia
oleh: Perserikatan Bangsa-Bangsa, Wikisource
Workshop Regional Peningkatan
Rute prioritas Jalan Asia


JARINGAN JALAN ASIA DI INDONESIA




Bangkok, Thailand 19-21 Juni 2007


Rute Asian Highway (AH)


Berdasarkan Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 18 November 2003, rute Asian Highway di Indonesia terdiri dua rute yakni AH-2 dan AH-25:

1. Asian Highway Route Nomor 2 (AH2) diletakkan di bagian utara Pulau Jawa dan Bagian Barat Pulau Bali. Sebagai koridor utama untuk bepergian mengelilingi pulau Jawa dan Bali, menghubungkan semua kota utama. AH2, 1.277 km panjang jalan nontoll, 402 km panjang jalan tol dan 4,5 mil rute feri yang menghubungkan Jawa dan Bali melalui pulau Ketapang di sisi barat dan Gilimanuk di sebaliknya. Diharapkan bahwa bentuk wisatawan Singapura, untuk mencapai Indonesia (Jakarta) bisa menggunakan feri.
2. Asian Highway Route Nomor 25 (AH25), sebelah timur terhubung dari Pulau Sumatera mulai dari Banda Aceh ke selatan dan menghubungkan pulau Jawa di Pelabuhan Merak. Rute menghubungkan semua kota-kota utama di pantai timur Sumatera panjang 2,723 km melalui jalan non-toll, panjang 34 km jalan tol di Medan dan 14 mil dari rute feri antara Bakauheni dan Pelabuhan Merak.
Hubungan dengan memakai feri
1. AH2 Di Wilayah Indonesia:AH2
Pulau Jawa ke Bali = 4,5 mil, dilayani oleh maksimal 19 RORO feri (dengan 45 menit waktu perjalanan)
2. AH2 ke AH25 Di Wilayah Indonesia:AH25
Pulau Jawa ke Pulau Sumatera = 14 mil, dilayani oleh maksimal 24 RORO feri (dengan 3,5 jam waktu perjalanan).
3. AH2 dari Jakarta - Singapura:AH2
Usulan dengan feri (EFISIENSI DAN DAYA SAING MASIH MENJADI STUDI)
4. AH25 dari Belawan - Penang (Malaysia).AH25

Halaman:Indonesia-AH-ekspose.pdf/3 Halaman:Indonesia-AH-ekspose.pdf/4 Halaman:Indonesia-AH-ekspose.pdf/5 Halaman:Indonesia-AH-ekspose.pdf/6

Referensi[sunting]

  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.