Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967  (1967) 

PD-icon.svg Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan dokumen pemerintahan, termasuk di antaranya hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Tidak ada hak cipta atas karya ini. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002)
Republik Indonesia




Indonesian Presidential Emblem black.svg



INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1967
TENTANG
AGAMA KEPERCAYAAN DAN ADAT ISTIADAT CINA
 
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.
  2. Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab III Pasal 7 dan Penjelasan pasal 1 ayat (a).
  3. Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967.
  4. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1967. jo. 163 Tahun 1966.

Menginstruksi kepada:

  1. Menteri Agama
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Segenap Badan dan Alat pemerintah di Pusat dan Daerah.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina sebagai berikut:

PERTAMA:

Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.

KEDUA:

Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

KETIGA:

Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan JaksaAgung (PAKEM).

KEEMPAT:

Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.

KELIMA:

Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 6 Desember 1967
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
SOEHARTO
Jenderal TNI
Akun
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikisource
Cetak/ekspor
Peralatan
Bahasa lain