Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1976
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1975/1976 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 dimaksud dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1975;
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
1975/1976 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1976/1977;
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
Undang undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3049).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari:
Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp. 254.250.000.000,00;
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 253.039.000.000,00.
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp. 4.401.000.000,00 yang terdiri dari: