Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 15.876.000.000,00 (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang telah disahkan dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran 1972/1973 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran1973/1974. (2) Saldo anggaran lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974. Pasal 4 Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 34