Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR


BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang­-Undang Dasar. ∗∗∗)
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum. ∗∗∗)


BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-­undang. ∗∗∗∗)
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang­-Undang Dasar. ∗∗∗)
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ∗∗∗/∗∗∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat