Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat­-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang­-undang. ∗∗)


BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ∗∗∗∗)


Pasal 31
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ∗∗∗∗)
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ∗∗∗∗)
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang­-undang. ∗∗∗∗)
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang­-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ∗∗∗∗)
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai­-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ∗∗∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat