Halaman:Uncharter.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

yang demikian dapat dibuat dengan organisisi-organisasi internasional dan dimana perlu, dengan organisasi-organisasi nasional sesudah dikonsultasikan dengan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bersangkutan.


Pasal 72

1. Dewan Ekonomi dan Sosial akan dapat menetapkan sendiri peraturan-peraturan serta aturan tata-tertib, termasuk cara pemilihan Presiden.
2. Dewan Ekonomi dan Sosial akan dapat bersidang apabila diperlukan sesuai dengan peraturan tata-tertibnya, yang harus mencakup ketentuan untuk mengadakan persidangan-persidangan atas permintaan dari mayoritas anggotanya.



BAB XI
PERNYATAAN TENTANG WILAYAH PERWALIAN

Pasal 73


Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki atau memikul tanggung jawab atas administrasi wilayah yang mana masyarakatnya belum mencapai ukuran penuh pemerintahan sendiri dengan mengakui prinsip bahwa kepentingan penduduk wilayah ini adalah hal yang terpenting, dan menerima sebagai kepercayaan yang suci kewajiban untuk mempromosikan secara maksimal, dalam sistem dan perdamaian internasional keamanan yang ditetapkan oleh Piagam ini, sedangkan kesejahteraan penduduk wilayah ini, dan, untuk tujuannya ini:
a. untuk memastikan, dengan hormat untuk budaya dari masyarakat bersangkutan, politik mereka, ekonomi, sosial, dan kemajuan pendidikan, tingkatan jaminan kesehatan dan pengobatan, dan perlindungan diri mereka terhadap penyalahgunaan;
b. untuk mengembangkan pemerintahan sendiri, untuk menyerap aspirasi politik masyarakat, dan turut membantu mereka secara progresif dalam pengembangan lembaga politik bebas mereka, sebagaimana dengan tingkatan tertentu pada setiap wilayah dan masyarakat dengan berbagai tingkatan tahap kemajuan mereka;
c. bagi perdamaian dan keamanan internasional lebih lanjut;
d. untuk memajukan langkah-langkah konstruktif pembangunan, untuk mendorong penelitian, dan untuk bekerja sama satu sama lain dan, kapan dan di mana diperlukan, dengan badan-badan khusus internasional dengan maksud untuk pencapaian secara praktis sosial, ekonomi, dan tujuan pengetahuan ilmiah yang ditetapkan dalam Pasal ini; dan
e. untuk membuat laporan secara berkala kepada Sekretaris Umum untuk tujuan menjelaskan, sesuai dengan seperti keterbatasan sebagai jaminan konstitusional dan mungkin memerlukan pertimbangan, statistik dan lainnya berisikan keterangan-keterangan yang bersifat teknis yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan pendidikan serta kondisi di wilayah-wilayah yangdimana mereka masing-masing bertanggung jawab sebagaimana wilayah yang tercantum dan berlaku dalam Bab XII, dan XIII.



Pasal 74


Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga setuju bahwa kebijakan mereka sehubungan dengan wilayah yang berlaku dalam Bab ini, tidak sekedar dari sehubungan wilayah kota mereka, harus didasarkan pada prinsip-baik bertetangga, baik, dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan kesejahteraan bagian dunia lainnya dilapangan sosial, ekonomi dan pemiagaan.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

BAB XII
SISTIM PERWALIAN INTERNASIONAL

Pasal 75


Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan suatu sistem perwalian international dibawah kekuasaannya untuk memerintah dan mengawasi wilayah-wilayah yang mungkin ditempatkan dibawah kekuasaanny sesudah diadakan persetujuan-persetujuan tersendiri. Wilayah-wilayah ini selanjutnya disebut wilayah-wilayah perwalian.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 76


Dasar tujuan utama dari sistem perwalian,