Halaman ini belum diuji baca
- 4. Dewan tersebut dapat mengadakan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, pertemuan-penemuan international mengenai hal-hal yang berada dalam kompetensinya.
Pasal 63
- 1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat ikut serta dalam persetujuan-persetujuan dengan tiap-tiap badan khusus yang disebutkan dalam Pasal 57, dengan menentukan syarat-syarat mengenai hubungan badan-badan yang bersangkutan itu dengan Perserikatan B8ngsa-Bangsa. Persetujuan-persetujuan seperti itu harus mendapat persetujuan Majelis Umum.
- 2. Dewan dapat menyatukan kegiatan-kegiatan badan -badan khusus dengan jalan mengadakan konsultasi dan memberikan rekomendasi kepada badan-badan itu dan melalui rekomendasi kepada Majelis Umum dan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 64
- 1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mendapatkan laporan-laporan tetap dari bada»-badan khusus. Dewan dapat membuat pengaturan-pengaturan dengan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus untuk mendapatkan laporan-laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambilnya untuk melaksanakan rekomendasinya sendiri dan rekomendasi mengenai masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan wewenangnya yang dibuat oleh Majelis Umum.
- 2. Dewan dapat menyampaikan pandangan-pandangan mengenai laporan-laporan ini kepada Majelis Umum.
Pasal 65
- Dewan Ekonomi dan Sosial dapat memberikan informasi kepada Dewan Keamanan dan wajib membantu Dewan Keamanan atas permintaannya.
Pasal 66
- 1. Dewan Ekonomi dan Sosial menjalankan tugas-tu gas yang termasuk dalam lingkungan kewenangnya dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Majelis Umum.
- 2. Dengan persetujuan Majelis Umum. Dewan ini dapat melakukan tugas-tugas atas permintaan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan atas permintaan badan-badan khusus.
- 3. Dewan menjalankan fungsi-fungsi lain sebagai ditentukan dalam bagian lain dari Piagam ini, atau yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Umum.
- Pengambilan Suara
Pasal 67
- 1. Setiap anggota Dewan Ekonomi dan Sosial mempunyai satu suara.
- 2. Keputusan-keputusan Dewan Ekonomi dan Sosial diambil dengan suara terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan yang turut memberikan suaranya.
- Tata-tertib
Pasal 68
- Dewan Ekonomi dan Sosial akan membentuk komisi-komisi di bidang ekonomi dan sosial pula untuk memajukan hak-hak asasi manusia, dan komisi-komisi lainnya apabila diperlukan untuk menjalankan tugas- tugasnya.
Pasal 69
- Dewan Ekonorni dan Sosial mengundang setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, guna berpartisipasi tanpa mempunyai hak suara, dalam pembahasan-pembahasan tentang sesuatu masalah yang mempunyai hubungan dengan anggota yang bersangkutan.
Pasal 70
- Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat peraturan-peraturan untuk ikut sertanya waki1-waki1 badan -badan khusus, dengan tanpa hak suara, d alam pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh Dewan maupun yang dilakukan oleh komisi-komisi yang didirikan dan ikut seertanya wakil-wakil Dewan dalam perundidngan-perundingan badan-badan khusus.
Pasal 71
- Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat pengaturan-penganturan yang layak untuk diadakannya konsultasi dengan lembaga-lembaga non-pemerintahan yang mempunyai hubungan dengan hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. seperti perjanjian