Halaman:Uncharter.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
4. Dewan tersebut dapat mengadakan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, pertemuan-penemuan international mengenai hal-hal yang berada dalam kompetensinya.



Pasal 63


1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat ikut serta dalam persetujuan-persetujuan dengan tiap-tiap badan khusus yang disebutkan dalam Pasal 57, dengan menentukan syarat-syarat mengenai hubungan badan-badan yang bersangkutan itu dengan Perserikatan B8ngsa-Bangsa. Persetujuan-persetujuan seperti itu harus mendapat persetujuan Majelis Umum.
2. Dewan dapat menyatukan kegiatan-kegiatan badan -badan khusus dengan jalan mengadakan konsultasi dan memberikan rekomendasi kepada badan-badan itu dan melalui rekomendasi kepada Majelis Umum dan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Pasal 64


1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mendapatkan laporan-laporan tetap dari bada»-badan khusus. Dewan dapat membuat pengaturan-pengaturan dengan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus untuk mendapatkan laporan-laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambilnya untuk melaksanakan rekomendasinya sendiri dan rekomendasi mengenai masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan wewenangnya yang dibuat oleh Majelis Umum.
2. Dewan dapat menyampaikan pandangan-pandangan mengenai laporan-laporan ini kepada Majelis Umum.


Pasal 65


Dewan Ekonomi dan Sosial dapat memberikan informasi kepada Dewan Keamanan dan wajib membantu Dewan Keamanan atas permintaannya.



Pasal 66


1. Dewan Ekonomi dan Sosial menjalankan tugas-tu gas yang termasuk dalam lingkungan kewenangnya dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Majelis Umum.
2. Dengan persetujuan Majelis Umum. Dewan ini dapat melakukan tugas-tugas atas permintaan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan atas permintaan badan-badan khusus.
3. Dewan menjalankan fungsi-fungsi lain sebagai ditentukan dalam bagian lain dari Piagam ini, atau yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Umum.


Pengambilan Suara


Pasal 67


1. Setiap anggota Dewan Ekonomi dan Sosial mempunyai satu suara.
2. Keputusan-keputusan Dewan Ekonomi dan Sosial diambil dengan suara terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan yang turut memberikan suaranya.


Tata-tertib


Pasal 68


Dewan Ekonomi dan Sosial akan membentuk komisi-komisi di bidang ekonomi dan sosial pula untuk memajukan hak-hak asasi manusia, dan komisi-komisi lainnya apabila diperlukan untuk menjalankan tugas- tugasnya.


Pasal 69


Dewan Ekonorni dan Sosial mengundang setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, guna berpartisipasi tanpa mempunyai hak suara, dalam pembahasan-pembahasan tentang sesuatu masalah yang mempunyai hubungan dengan anggota yang bersangkutan.



Pasal 70


Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat peraturan-peraturan untuk ikut sertanya waki1-waki1 badan -badan khusus, dengan tanpa hak suara, d alam pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh Dewan maupun yang dilakukan oleh komisi-komisi yang didirikan dan ikut seertanya wakil-wakil Dewan dalam perundidngan-perundingan badan-badan khusus.



Pasal 71



Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat pengaturan-penganturan yang layak untuk diadakannya konsultasi dengan lembaga-lembaga non-pemerintahan yang mempunyai hubungan dengan hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. seperti perjanjian