Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "objek esensial" adalah perangkat lunak komputer yang menjadi objek utama perjanjian penyewaan.

Pasal 12

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan reklame atau periklanan" adalah pemuatan potret antara lain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13

Yang dimaksud dengan "kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan" misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika dipotret untuk dipublikasikan, didistribusikan, atau dikomunikasikan kepada publik oleh orang lain untuk penggunaan secara komersial.