Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 48 -

  1. Penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
  2. Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.

Pasal 109
  1. Dalam hal Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara untuk dimintai keterangan.
  2. Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Hak Cipta dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara pengadilan.
  4. Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan maka:
    1. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan;
    2. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta; dan/atau
    3. pemohon dapat melaporkan pelanggaran Hak Cipta kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
  5. Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan wajib diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut.