Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2011
TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan
dana jaminan sosial seluruhnya umuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomar 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibenluk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi
keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistim jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;